Musyawarah Kafilah (Musykaf) ke-X UKM Hizbul Wathan (HW) Kafilah Joko Tingkir Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLA) memasuki agenda persidangan dengan membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, Kamis (10/9/2026).
Bertempat di Auditorium Budi Utomo Lantai 3 UMLA, rangkaian persidangan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Musykaf X.
Forum tersebut tidak hanya menjadi ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga menjadi tempat bagi peserta musyawarah untuk meninjau kembali aturan dasar yang menjadi pijakan dalam menjalankan roda organisasi.
Sidang pleno pertama dan kedua secara khusus membahas AD/ART UKM HW Kafilah Joko Tingkir UMLA.
Pembahasan ini menjadi salah satu tahapan strategis karena AD/ART memuat dasar, arah, serta ketentuan yang menjadi pedoman organisasi dalam menjalankan kepengurusan.
Presidium Pimpin Jalannya Persidangan
Dalam pelaksanaan sidang pleno, M. Farikhul ditetapkan sebagai Presidium 1 dan M. Dawam sebagai Presidium 2. Keduanya bertugas memimpin jalannya persidangan agar pembahasan dapat berlangsung secara terarah dan sesuai dengan mekanisme musyawarah.
Sementara itu, Meliza Nur bertugas sebagai notulensi yang mencatat jalannya persidangan, termasuk berbagai pandangan, usulan, serta hasil pembahasan yang disampaikan dalam forum.
Sidang pleno menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pendapat terkait substansi AD/ART. Setiap poin dibahas melalui mekanisme persidangan dengan mengedepankan keterbukaan dan kesepakatan bersama.
Pembahasan AD/ART tidak sekadar berkaitan dengan susunan kalimat maupun ketentuan organisasi. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi kesempatan bagi kader untuk memahami kembali fondasi organisasi serta memastikan aturan yang digunakan tetap relevan dengan kebutuhan Kafilah Joko Tingkir.
Belajar Demokrasi dari Ruang Sidang
Suasana persidangan memperlihatkan proses kaderisasi yang berlangsung di dalam tubuh organisasi. Peserta dituntut untuk berani menyampaikan pendapat sekaligus mampu mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan peserta lainnya.
Perbedaan pendapat yang muncul dalam pembahasan menjadi bagian dari dinamika musyawarah. Setiap usulan kemudian dibicarakan untuk memperoleh rumusan yang dapat diterima bersama.
“AD/ART adalah salah satu fondasi yang menjadi pijakan organisasi. Karena itu, pembahasannya tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas dalam Musykaf. Setiap pasal yang kita bahas hari ini akan menjadi bagian dari arah perjalanan Kafilah Joko Tingkir ke depan. Mari kita jadikan persidangan ini sebagai ruang untuk berdialektika, saling mendengar, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi organisasi,” ujar M. Farikhul.
Melalui sidang pleno pertama dan kedua, peserta Musykaf X tidak hanya membahas aturan organisasi, tetapi juga belajar menjalankan proses demokrasi dalam kehidupan berorganisasi.
Kemampuan menyampaikan argumentasi, menghargai pendapat, serta mengambil keputusan secara kolektif menjadi bagian dari pengalaman kader selama mengikuti forum tersebut.
Sidang AD/ART juga menjadi momentum untuk memperkuat fondasi organisasi menjelang pergantian kepengurusan.
Sebagai agenda akhir periode 2025/2026, hasil pembahasan dalam Musykaf X diharapkan dapat menjadi pijakan bagi kepengurusan selanjutnya dalam menjalankan roda Kafilah Joko Tingkir UMLA.
Dengan demikian, persidangan bukan sekadar rangkaian formal dalam Musykaf. Di dalamnya terdapat proses evaluasi, pembelajaran, dan penyusunan arah organisasi yang akan menentukan keberlanjutan Kafilah Joko Tingkir pada periode berikutnya.
Musykaf X pun terus berlanjut menuju agenda-agenda berikutnya, dengan membawa satu semangat yang sama: menjaga keberlanjutan organisasi melalui musyawarah, kaderisasi, dan keputusan yang lahir dari kesepakatan bersama.(*)





0 Tanggapan
Empty Comments