Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

UIN Sunan Ampel Kunjungi Majelis Tarjih PWM Jatim, Bahas KHGT hingga Dinamika Fatwa Kontemporer

Iklan Landscape Smamda
UIN Sunan Ampel Kunjungi Majelis Tarjih PWM Jatim, Bahas KHGT hingga Dinamika Fatwa Kontemporer
UIN Sunan Ampel Kunjungi Majelis Tarjih PWM Jatim, Bahas KHGT hingga Dinamika Fatwa Kontemporer
pwmu.co -

Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Ampel Surabaya melakukan kunjungan akademik ke Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor PWM Jatim, Jalan Kertomenanggal IV Surabaya itu menjadi ruang dialog ilmiah terkait Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), ijtihad tarjih, hingga perkembangan fatwa kontemporer Muhammadiyah.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut surat permohonan akademik dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya yang kemudian disambut resmi oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim.

Dalam surat balasan bernomor 106/II.1/F/2026 tertanggal 6 Mei 2026, PWM Jatim menyatakan kesiapan menerima kunjungan akademik tersebut di Kantor PWM Jawa Timur.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim, Prof. Dr. Achmad Zuhdi, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa KHGT hadir sebagai ikhtiar menyatukan kalender Islam dunia agar umat Islam tidak terus-menerus mengalami perbedaan awal Ramadan, Idulfitri, maupun Iduladha.

Kyai Achmad Mukarram Ketua Divisi Hisab Falak MTT PWM Jatim mencontohkan bagaimana agama-agama lain telah memiliki kalender global yang seragam. “Orang Nasrani tahu Natal, umat Hindu menetapkan Nyepi tidak mendadak, orang Tionghoa juga mengenal Imlek secara bersama,” ujarnya.

Menurutnya, problem perbedaan hari raya dalam Islam telah berlangsung lama. Ia bahkan menyinggung catatan historis sejak 1939 hingga berbagai perbedaan penetapan hari raya di Indonesia pada 2008 yang sempat berbeda-beda antarormas dan kelompok masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa wacana KHGT telah lama dikaji para astronom Muslim dunia. Di antaranya astronom Malaysia, Muhammad Ilyas, yang pernah menggagas pembagian zona kalender global, hingga pemikiran astronom Maroko dan Aljazair terkait kalender hijriah internasional.

“Di Turki tahun 2016, ada pertemuan internasional dihadiri sekitar 150 peserta dari 60 negara. Sebanyak 80 peserta setuju menggunakan KHGT,” jelasnya. Dalam forum itu, Muhammadiyah diwakili Prof. Dr. Syamsul Anwar bersama unsur Kementerian Agama dan MUI.

Prof Zuhdi menegaskan, Muhammadiyah mulai menggunakan KHGT tahun ini sebagai hasil ijtihad organisasi. Namun demikian, Muhammadiyah tetap menghormati perbedaan pendapat.

SMPM 5 Pucang SBY

“Kami tidak pernah mencela. Perbedaan itu dihargai sebagaimana para imam mazhab saling menghormati,” katanya.

Ia mengutip kaidah fikih al-ijtihad la yunqadhu bil ijtihad, bahwa sebuah hasil ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lain.

Dalam penjelasannya, DR Dian Berkah Sekretaris MTT PWM Jatim menerangkan bahwa keputusan tarjih Muhammadiyah dilakukan secara struktural melalui musyawarah nasional yang melibatkan ahli berbagai bidang, termasuk astronom, akademisi, dan unsur dari luar Muhammadiyah seperti NU, Persis, hingga Kementerian Agama.

“Ini bukan keputusan mendadak. Ada proses akademik, musyawarah, dan penguatan pandangan sebelum diputuskan,” ungkapnya.

Selain membahas KHGT, dialog akademik juga menyinggung perkembangan fatwa Muhammadiyah di bidang fikih kebencanaan, fikih air, fikih perempuan, hingga pengelolaan zakat dan kurban yang dinilai semakin adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Menurut Prof Zuhdi, putusan tarjih tidak berhenti pada forum ilmiah, tetapi harus terus disosialisasikan hingga tingkat akar rumput agar dapat dipahami masyarakat luas secara terbuka dan toleran.

“Kalau ada kritik dari luar justru kami senang. Itu menjadi penguatan agar putusan tarjih semakin matang secara keilmuan,” pungkasnya.

Revisi Oleh:
  • Satria - 12/05/2026 16:58
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡