Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Akidah Muhammadiyah Harus Melahirkan Keadilan, Bukan Sekadar Menjaga Dogma

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Akidah Muhammadiyah Harus Melahirkan Keadilan, Bukan Sekadar Menjaga Dogma
Prof. Dr. Ustadi Hamsah, M.Ag, pemateri Seminar II Musyawarah Nasional (Munas) XXXIII Tarjih Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Kamis (5/11/2026) malam. Foto: Tarjih Channel
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
pwmu.co -

Akidah Islam tidak cukup berhenti pada keyakinan dan dogma. Iman harus mampu membebaskan manusia dari kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan. Inilah pesan penting Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof. Dr. Ustadi Hamsah, M.Ag, dalam Seminar II Musyawarah Nasional (Munas) XXXIII Tarjih Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Kamis (5/11/2026).

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menegaskan, akidah Islam berkemajuan perlu direkonstruksi agar tidak terjebak dalam pemahaman normatif yang kaku, teosentris, dan apologetis.

Sebaliknya, akidah harus menjadi kekuatan yang mendorong kemajuan sosial sekaligus menghadirkan solusi bagi berbagai krisis kemanusiaan.

Gagasan tersebut disampaikan melalui makalah berjudul Maqāṣid al-‘Aqīdah dalam Akidah Islam Berkemajuan Muhammadiyah.

Dalam paparannya, Ustadi mengajak peserta Munas Tarjih melihat kembali fungsi akidah dalam kehidupan umat Islam, terutama ketika berhadapan dengan persoalan kemiskinan, ketidakadilan, dan tantangan peradaban.

“Akidah bukan sekadar urusan hubungan manusia dengan Allah. Pemahaman tauhid harus melahirkan tanggung jawab terhadap kehidupan manusia dan lingkungan sosialnya,” katanya.

Ustadi lalu menjelaskan, akidah Muhammadiyah sebagai Ahl al-Haqq wa al-Sunnah memiliki dua karakter utama, yakni rahamūtiyah dan taqaddumiyah.

Karakter rahamūtiyah berakar pada keyakinan bahwa rahmat Allah meliputi segala sesuatu. Prinsip ini merujuk pada QS Al-An’am ayat 54 dan QS Al-A’raf ayat 156.

“Akidah yang berlandaskan rahmat semestinya mendorong umat Islam berada di barisan terdepan dalam menebarkan kebaikan. Semangat fastabiqul khairāt dan rahmatan lil-‘ālamīn tidak cukup menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan yang membawa manfaat bagi kehidupan,” terang Ustadi.

Sementara itu, imbuh dia, karakter taqaddumiyah menempatkan akidah sebagai penggerak pemikiran progresif dan inovatif. Iman harus mendorong umat Islam menciptakan terobosan untuk membangun peradaban yang lebih baik.

Dalam kerangka tersebut, ijtihad dan tajdid memiliki peran penting. Purifikasi mengarahkan kehidupan sosial dan duniawi kepada Allah, sedangkan dinamisasi mendorong umat Islam mengelola perubahan zaman secara proaktif demi kemaslahatan.

Keduanya menjadi bagian dari upaya Muhammadiyah menghadirkan pemahaman Islam yang tetap berpegang pada prinsip keagamaan sekaligus responsif terhadap perkembangan kehidupan.

Mengkritik Teologi yang Berhenti pada Dogma

Ustadi juga menyoroti kecenderungan sebagian umat Islam yang masih terikat pada pola pemikiran teologi abad pertengahan.

“Dalam paradigma Ulama and Sufi, pemikiran teologis klasik yang lahir dalam konteks ruang dan waktu tertentu kerap diperlakukan seolah-olah identik dengan hakikat kebenaran Islam itu sendiri atau al-Haqq,” terang dia.

Padahal, menurut Ustadi, pemikiran keagamaan perlu terus dikembangkan agar mampu menjawab persoalan kehidupan yang berubah.

Untuk mengatasi stagnasi tersebut, ia menawarkan pendekatan intersubjektif yang mengintegrasikan pengalaman keimanan subjektif dengan analisis kritis dan ilmiah.

Pendekatan ini merujuk pada pemikiran Mohammed Gamal Abdelnour tentang Maqāṣid al-‘Aqīdah. Dalam kerangka tersebut, akidah harus berfungsi sebagai pilar etika (al-Haqq), yang terintegrasi dengan etos keadilan (al-‘Adl) dan estetika atau keindahan (al-Jamāl).

Dengan demikian, akidah tidak hanya membentuk keyakinan, tetapi juga membangun cara berpikir, sikap moral, dan tindakan sosial.

“Fungsi hakiki akidah adalah sebagai mekanisme pelayanan untuk mencari dan menggapai kebenaran (al-Haqq), bukan sebagai benteng penjaga dogma yang tertutup, represif, dan sarat vonis menghakimi,” papar Ustadi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberagamaan tidak seharusnya menjadikan seseorang merasa paling benar, lalu menutup diri dari kritik maupun persoalan yang dihadapi masyarakat.

Sebaliknya, akidah harus membangun keberanian intelektual, keterbukaan, dan kesediaan memperjuangkan kebenaran.

Iman Harus Melawan Kemiskinan dan Ketidakadilan

Bagi Ustadi, keberhasilan akidah Islam berkemajuan dapat dilihat dari kehidupan yang baik atau hayāh ṭayyibah.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

“Kehidupan yang baik bukan hanya berkaitan dengan kesalehan individual, tetapi juga kondisi sosial yang memungkinkan manusia hidup bermartabat. Karena itu, akidah harus mendorong perlawanan intelektual dan moral terhadap kemiskinan, kebodohan, serta ketidakadilan,” jelasnya.

Upaya tersebut disebut sebagai jihad maknawi, yakni perjuangan membangun kesadaran dan kekuatan moral untuk mengatasi persoalan kehidupan.

Perjuangan itu perlu dilanjutkan dengan tindakan nyata yang konstruktif bagi masyarakat atau müsbet hareket.

Dalam konteks Muhammadiyah, prinsip tersebut sejalan dengan gerakan dakwah yang tidak berhenti pada penguatan pemahaman keagamaan, tetapi juga diwujudkan melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan berbagai kegiatan sosial.

Akidah menjadi sumber nilai yang menggerakkan seluruh ikhtiar tersebut.

Dari Tauhid Menuju Fikih Kebencanaan hingga Antikorupsi

Ustadi menjelaskan, Maqāṣid al-‘Aqīdah memiliki implikasi praktis dalam kehidupan Muhammadiyah.

Pertama, akidah berfungsi sebagai sistem nilai yang membebaskan masyarakat dari ketertinggalan, kemiskinan, dan kezaliman struktural.

Kedua, nilai tauhid harus diterjemahkan menjadi solusi konstruktif melalui pengembangan fikih tematik.

Dia mencontohkan, Fikih Kebencanaan, Fikih Antikorupsi, Fikih Air, Fikih Kedaulatan Pangan, dan Fikih Ketenagakerjaan.

“Berbagai bidang tersebut menunjukkan bahwa persoalan kehidupan membutuhkan tuntunan keagamaan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret,” ujar Ustadi.

Fikih tidak hanya membahas persoalan ibadah individual, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun kehidupan sosial yang lebih adil dan berkemajuan.

Ketiga, akidah harus membangun relasi sosial dan budaya yang terbuka dengan tetap menghormati martabat kemanusiaan atau karāmah insāniyyah.

Prinsip ini menempatkan manusia sebagai makhluk yang harus dihormati, tanpa menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk merendahkan atau mengucilkan pihak lain.

Mengukur Keberagamaan dari Dampaknya bagi Kehidupan

Menutup pemaparannya, Ustadi mengajak peserta seminar mengevaluasi kembali praktik keberagamaan sehari-hari.

Pertanyaan mendasarnya, apakah pemahaman akidah selama ini telah membentuk pribadi yang semakin mencintai kebenaran, menegakkan keadilan, dan menghadirkan keindahan dalam kehidupan?

Atau justru keberagamaan membuat seseorang semakin eksklusif dan abai terhadap krisis kemanusiaan di sekitarnya?

“Bagi Muhammadiyah, akidah Islam berkemajuan harus memastikan bahwa iman tidak berhenti sebagai keyakinan yang tersimpan dalam diri, tetapi memancar menjadi rahmat dan kemajuan nyata bagi seluruh alam,” papar dia.

Seminar II Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah ini menjadi ruang untuk memperdalam gagasan tersebut.

Akidah yang berkemajuan tidak hanya menjaga hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga menuntun manusia menghadirkan kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan dalam kehidupan bersama. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 05/11/2026 21:55
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu