Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, dan profesional. Salah satu langkah yang kini menjadi kebijakan wajib adalah audit terhadap sekolah Muhammadiyah sebelum dilakukan pergantian maupun perpanjangan masa jabatan kepala sekolah.
Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) PDM Surabaya, Dikky Syadqomullah, SHI, MHES, menegaskan bahwa hasil audit menjadi syarat utama sebelum surat keputusan (SK) kepala sekolah diterbitkan.
“Kalau tidak ada rekomendasi dari Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan (LPPK), kami tidak akan menerbitkan SK. Pokoknya harus ada rekomendasi dulu dari LPPK,” tegas Dikky saat ditemui PWMU.CO di sela-sela sidang promosi doktor terbuka Arin Setyowati pada Program Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Senin (13/7/2026).
Dikky menjelaskan, mekanisme audit sebenarnya sudah lama diterapkan di lingkungan Muhammadiyah. Namun, sebelumnya audit hanya bersifat pendampingan dan belum menjadi kewajiban bagi seluruh sekolah.
Kebijakan itu berubah sejak dirinya mendapat amanah sebagai Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Surabaya pada 2023. Sejak saat itu, audit sekolah ditetapkan sebagai prosedur wajib sebelum adanya pergantian atau perpanjangan masa jabatan kepala sekolah.
“Dulu audit sudah ada, tetapi sifatnya hanya pendampingan dan tidak wajib. Sejak saya menjabat Ketua Dikdasmen pada 2023, audit sekolah menjadi kewajiban yang harus dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, audit dilaksanakan sekitar tiga bulan sebelum masa jabatan kepala sekolah berakhir. Waktu tersebut dipilih agar apabila ditemukan kekurangan, sekolah masih memiliki kesempatan melakukan pembenahan sebelum proses pergantian atau perpanjangan jabatan diputuskan.
Dalam pelaksanaannya, Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan (LPPK) PDM Surabaya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tata kelola sekolah.
Ada lima aspek utama yang menjadi fokus audit, yaitu kewajaran laporan keuangan;
kecukupan penyajian laporan keuangan; efektivitas sistem pengendalian internal; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.
Melalui lima indikator tersebut, LPPK tidak hanya memeriksa aspek administrasi keuangan, tetapi juga memastikan tata kelola sekolah berjalan sesuai prinsip good governance yang menjadi karakter amal usaha Muhammadiyah.
“Audit ini bukan sekadar mencari kesalahan. Tujuannya memastikan tata kelola sekolah berjalan baik, transparan, dan akuntabel,” kata Dikky.
Ada Tiga Kategori Temuan
Dari hasil audit, LPPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Majelis Dikdasmen. Temuan audit dibagi menjadi tiga kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Untuk pelanggaran ringan, sekolah akan mendapatkan peringatan sekaligus kesempatan melakukan perbaikan.
Jika masuk kategori sedang, Majelis Dikdasmen memberikan catatan khusus yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak sekolah.
Sementara itu, temuan dengan kategori berat memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius. “Kalau pelanggaran berat, rekomendasinya tidak diperpanjang,” ujar Dikky.
Dia menjelaskan, kategori pelanggaran berat umumnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan selama seseorang menjabat kepala sekolah.
“Yang berat itu adalah mereka yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan selama menjadi kepala sekolah,” katanya.
Meski demikian, Dikky tidak bersedia merinci sekolah maupun kepala sekolah yang pernah memperoleh temuan kategori berat.
Saat ini PDM Surabaya membina 55 sekolah Muhammadiyah, yang terdiri atas 29 Sekolah Dasar (SD), 18 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 9 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Meski secara struktural pembinaan SMA menjadi kewenangan LPPK Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Majelis Dikdasmen PDM Surabaya tetap ikut melakukan proses audit.
Menurut Dikky, langkah tersebut dilakukan agar standar tata kelola seluruh amal usaha pendidikan Muhammadiyah di Surabaya tetap seragam.
“Itu harus kami lakukan agar tata kelola amal usaha pendidikan menjadi baik dan transparan,” ujarnya.
Kekurangan Auditor
Di balik komitmen memperkuat tata kelola sekolah, Dikky mengakui LPPK PDM Surabaya masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.
Saat ini jumlah auditor yang dimiliki hanya lima orang. Jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan banyaknya sekolah Muhammadiyah yang harus diaudit secara berkala.
“Petugas audit kami masih sangat kurang. Saat ini baru ada lima orang. Harapan kami bisa ditambah menjadi sepuluh auditor,” katanya.
Penambahan auditor diharapkan mampu mempercepat proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan kualitas pendampingan kepada sekolah-sekolah Muhammadiyah.
Sebelumnya, Ketua LPPK PDM Surabaya Anang Saifudin Junaedi menyampaikan bahwa sejak April hingga Juli 2026, pihaknya telah menyelesaikan audit terhadap sembilan sekolah Muhammadiyah.
Audit tahun ini diprioritaskan bagi sekolah-sekolah yang akan mengalami pergantian kepala sekolah. Masa transisi kepemimpinan dinilai sebagai momentum strategis untuk memastikan seluruh sistem administrasi, keuangan, dan tata kelola sekolah berjalan sesuai standar organisasi.
Melalui kebijakan audit yang kini menjadi syarat wajib penerbitan SK kepala sekolah, PDM Surabaya berharap seluruh amal usaha pendidikan Muhammadiyah semakin profesional, bersih, transparan, dan mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada persyarikatan maupun masyarakat. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments