Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tim FH UMM Juara I Debat Nasional

Iklan Landscape Smamda
Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tim FH UMM Juara I Debat Nasional
Tiga Mahasiswa FH UMM memamerkan piala Juara I Kompetisi Debat Anti Korupsi Tingkat Nasional 2026. Foto: Istimewa
pwmu.co -

Isu hukuman mati bagi koruptor menjadi salah satu mosi yang mengantarkan tim Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) meraih Juara I Kompetisi Debat Anti Korupsi Tingkat Nasional 2026.

Tim yang beranggotakan Khalid Reiza Al Rasyid, mahasiswa angkatan 2023, bersama dua rekannya, tampil sebagai pihak pro dalam babak final. Mereka mempertahankan argumentasi bahwa hukuman mati dapat diterapkan terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.

Kompetisi tersebut diselenggarakan Inspektorat Daerah Kota Magelang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma).

Ajang bertema “Manifesto Anti Korupsi: Aktualisasi Integritas Generasi Muda Menuju Indonesia Welfare State” itu diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Rangkaian kompetisi dimulai dari seleksi video pada 10–31 Juli 2026. Peserta yang lolos kemudian mengikuti babak delapan besar hingga grand final pada 6 Agustus 2026.

Menurut Reiza, kompetisi tidak sekadar menguji kemampuan berbicara. Peserta dituntut mampu membangun argumentasi berdasarkan riset dan dasar hukum.

“Dari tahap penyisihan kami membuat esai yang mengangkat isu perampasan aset. Kemudian di babak final kami menghadapi mosi perdebatan. Karena itu, persiapannya membutuhkan riset yang cukup mendalam,” ujar Reiza.

Ada lima isu utama yang menjadi bahan perdebatan. Selain hukuman mati bagi koruptor, peserta membahas restorative justice dalam tindak pidana korupsi, ketentuan KUHAP baru yang dinilai berpotensi menghambat pemberantasan korupsi, perampasan aset tanpa putusan pidana atau non conviction based asset forfeiture, serta kedudukan dan independensi KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Pada babak final, tim FH UMM mendapatkan posisi pro dalam mosi hukuman mati bagi koruptor.

Tim UMM membangun argumentasi dengan menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

SMPM 5 Pucang SBY

Karena itu, menurut mereka, pemberantasannya membutuhkan instrumen hukum yang juga sepadan dengan tingkat kejahatan yang ditimbulkan.

Argumentasi tersebut tidak dibangun berdasarkan opini semata. Tim UMM membedah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP, berbagai regulasi terkait, serta penelitian dan jurnal hukum.

“Kami sengaja membedah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta berbagai riset jurnal hukum agar setiap argumen yang keluar saat bertanding selalu didukung dasar empiris dan normatif yang jelas,” kata Reiza.

Kekuatan tim juga terletak pada pendekatan yang digunakan dalam membaca persoalan. Mereka tidak hanya melihat mosi dari perspektif hukum pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis, dampak ekonomi, dan hak asasi manusia.

Strategi debat dibagi secara terukur. Pembicara pertama bertugas membangun konstruksi kasus. Pembicara kedua fokus membantah argumentasi lawan. Sementara pembicara ketiga melakukan rekapitulasi sekaligus memperkuat poin-poin utama yang telah disampaikan.

Persiapan dilakukan secara intensif. Setelah perkuliahan, ketiga mahasiswa tersebut rutin berlatih dan melakukan riset. Dukungan Fakultas Hukum UMM, termasuk fasilitas ruang riset dan pendampingan dosen, turut membantu mereka mempertajam argumentasi.

Bagi Reiza, kemenangan tersebut bukan sekadar soal trofi. Kompetisi menjadi ruang untuk menguji kemampuan akademik yang selama ini diperoleh di ruang kuliah.

“Mental dan ketajaman analisis keilmuan kita benar-benar ditempa dari proses kompetisi seperti ini. Saya berpesan agar mahasiswa lain jangan pernah takut mencoba karena kita selalu bisa belajar dari sebuah kekalahan,” ujarnya. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 01/09/2026 12:45
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu