Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, penundaan regulasi tersebut berpotensi menghambat upaya negara memulihkan kerugian finansial akibat tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Tongat menilai pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk mengubah orientasi penegakan hukum tindak pidana khusus, dari yang selama ini lebih menitikberatkan pada pemenjaraan pelaku menjadi pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan.
Menurut Tongat, lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak terlepas dari adanya tarik-ulur kepentingan politik.
Ia menilai sistem peradilan pidana di Indonesia masih didominasi paradigma konvensional yang mengutamakan hukuman badan bagi pelaku korupsi. Padahal, kepentingan utama negara adalah memastikan aset hasil tindak pidana dapat dilacak, disita, dan dikembalikan kepada negara.
“Orientasi pemidanaan kita harus mulai digeser secara tegas dari yang sekadar berfokus pada sanksi kurungan badan, menuju pada langkah perampasan aset hasil kejahatan,” ujar Tongat.
Tongat juga menanggapi perdebatan mengenai mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, anggapan bahwa mekanisme tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia maupun asas praduga tak bersalah tidak tepat.
Ia menjelaskan bahwa asas praduga tak bersalah berlaku terhadap subjek hukum berupa manusia, bukan terhadap benda atau kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Pemilik aset tetap memiliki kesempatan membuktikan kepemilikannya melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
“Mengaitkan perampasan aset dengan asas praduga tak bersalah itu kurang tepat karena objek sasarannya berbeda, di mana skema ini justru menjadi terobosan hukum untuk mengatasi kasus manakala tersangka utama melarikan diri, menyembunyikan harta, atau meninggal dunia,” tegasnya.
Tongat menilai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini masih memiliki berbagai keterbatasan dalam proses pembuktian maupun pengembalian aset hasil kejahatan.
Karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen hukum yang penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.
Ia mengingatkan, semakin lama pembahasannya tertunda, semakin besar pula risiko menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memerangi korupsi.
Meski demikian, Tongat menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut tetap bergantung pada integritas aparat penegak hukum.
“Undang-undang ini adalah instrumen dan landasan yang sangat kuat, tetapi efektivitas pengembalian kerugian negara ke depannya tetap bergantung sepenuhnya pada integritas serta keberanian aparat penegak hukum di lapangan,” paparnya.
Di akhir keterangannya, Tongat berharap DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tanpa mengurangi substansi utama yang telah dirancang.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat karena menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, memiskinkan hasil kejahatan, sekaligus mengembalikan hak masyarakat melalui pemulihan aset negara.
Keberhasilan penerapan RUU Perampasan Aset, lanjutnya, akan menjadi tolok ukur komitmen politik pemerintah dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan negara agar tidak dinikmati oleh pelaku tindak pidana korupsi.





0 Tanggapan
Empty Comments