Dunia pendidikan di Indonesia memang mengalami pasang-surut. Baik di bidang akademik ataupun pada sisi fisik bangunan. Perubahan selalu ada di balik peralihan kekuasaan. Berbagai kebijakan pun turut menyertai hal-hal yang merubah sistem yang ada sebelumnya. Mulai dari konsep kurikulum, hingga cara negara merawat anak bangsa.
Namun, perubahan yang ada kali ini tidak serta merta merubah segalanya. Hanya adanya penekanan lebih dalam dari yang sebelumnya, semisal kurikulum. Dengan ditambahkannya pendekatan deep learning yang seakan sebagai pelengkap dari konsep model pembelajaran sebelumnya yang masih kurang. Sehingga tidak merubah kurikulumnya. Tetapi hanya cara penyampaiannya pada siswa dan hal ini menjadi lebih baik.
Dari sisi fisik, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah banyak memberikan dampak. Program revitalisasi sekolah menyasar hingga ke pelosok negeri. Tak sedikit, 15.523 sekolah telah mendapatkan program tersebut di tahun 2025 (sumber laman kemendikdasmen.go.id).
Bahkan hanya dalam waktu setahun sudah puluhan ribu sekolah. Dan akan terus bertambah karena masih ada yang proses. Ditargetkan 71 ribu satuan pendidikan mendapatkan revitalisasi pada tahun 2026.
Selain itu, digitalisasi pendidikan nyata terasa dengan adanya Interactive Flat Panel (IFP). Sebuah papan digital atau smartboard yang menjadi bahan ajar menarik bagi anak-anak. Hingga pertengahan November 2025, sebanyak 172.550 hingga 173.000 sekolah di Indonesia telah menerima Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis digital sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan. Sebanyak 215.572 perangkat telah dikirimkan, dengan 43.022 masih dalam proses pengiriman. (puslapdik.kemendikdasmen.go.id )
Beda Sekolah dan Madrasah
Berbeda dengan saudaranya, madrasah. Memang sama-sama satuan pendidikan dan secara konsep terdapat perbedaan. Namun, perbedaan itu terasa ketika di sekolah ada deep learning, di madrasah ada Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Secara model dan konsepnya sama, namun implementasinya berbeda. Di madrasah memang mendapatkan revitalisasi, tapi tak semassif yang ada di sekolah. Tahun 2025 ada 190 madrasah, dan di 2026 ditargetkan ada 1.408. Begitu beberapa surat kabar mengabarkan.
Selain itu, IFP belum semua madrasah dapat. Berbeda dengan sekolah, dari Taman Kanak-kanak sudah dapat. Yang di madrasah? Hanya bisa melihat. Hal ini yang sangat terasa perbedaan jauhnya antara sekolah dan madrasah di masa sekarang: madrasah seakan “dianaktirikan”.
Belum lagi program-program baik lainnya yang terkadang madrasah tak mendapatkan. Hanya untuk sekolah. Terlebih soal adanya pengangkatan guru PPPK, tapi di madrasah tak terlihat secercah program tersebut.
Pendidikan Harusnya Satu Kementerian
Pendidikan seharusnya, semestinya ada pada satu pengelolaan yang sama, yakni Kemendikdasmen, termasuk madrasah. Sehingga program, kebijakan, peraturan, dan lainya semua merasakan hal yang sama. Sekarang, soal model kurikulum pendekatannya sama, ada Tes Kemampuan Akademik (TKA) madrasah pun sama. Tapi beberapa hal di atas, masih ada pengecualian.
Kementerian Agama (Kemenag), menurut (keyakinan) saya, memang harusnya mengelola hal yang berkaitan dengan agama. Khususnya salat, zakat, puasa, haji dan yang berkaitan dengan syari’at. Kan aneh jika haji ada kementeriannya sendiri, padahal urusan keagamaan.
Kalau pun pendidikan ada pada Kemenag, toh ada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) atau Pendidikan Madrasah (Pendma) sendiri, bukankah itu bisa diterapkan di Kemendikdasmen?
Sehingga pendidikan terpusat pada satu kementerian yang mengurusi bidang pendidikan. Kebijakannya sama, agenda dan programnya sama. Bukankah ini hal yang mudah bagi Pemerintah untuk melakukannya sebagaimana mudah membuat Kementerian Haji dan Umroh dan berpisah dari Kemenag?
Hal ini bagaikan sebuah dilema, di satu sisi mereka yang di madrasah mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kemenag. Namun juga ada yang “mengadopsi” dari kebijakan Kemendikdasmen, misal TKA, Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan lainya termasuk kurikulum dan pengisian data online.
Namun di sisi lain, madrasah masih harus mengikuti Ujian Madrasah (UM) sendiri, ada program lain sendiri pula. Sehingga madrasah menjadi satuan pendidikan yang “tersibuk” karena kadang menjalankan dua agenda dari Kemenag dan Kemendikdasmen.
Andai, andai saja madrasah dan sekolah ada pada satu Kementerian, andai saja. Tapi, di kala sekolah-sekolah banyak mendapatkan program baik, termasuk guru yang makin diperhatikan. Di madrasah justru harus bersabar dengan kekuatan “Ikhlas Beramal”.
Semoga kelak, entah kapanpun itu, pendidikan di madrasah semakin setara dengan di sekolah. Dari kebijakan, program, hak, dan khususnya kesejahteraan guru. Sehingga keadilan bagi guru, bagi sekolah, dan bagi anak-anak khususnya dapat merata. Baik jika menjadi satu Kementerian, ataupun masih berbeda alamat kantor dan jalan. Aamiin.





0 Tanggapan
Empty Comments