Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Dosen FEB UMM: Dilema Purbaya, Menopang Industri Lokal atau Mematikan Thrifting?

Iklan Landscape Smamda
Dosen FEB UMM: Dilema Purbaya, Menopang Industri Lokal atau Mematikan Thrifting?
Dr. M.S. Wahyudi, S.E., M.E., Ph.D., dosen sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Foto: Hassan/PWMU.CO
pwmu.co -

Kebijakan pelarangan total impor pakaian bekas atau yang akrab dikenal sebagai thrifting kembali memicu perdebatan publik. Usai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini berubah menjadi “bola panas” di tengah ekonomi nasional. Pemerintah ingin melindungi industri tekstil dalam negeri, namun di sisi lain, jutaan konsumen dan ribuan pedagang kecil menggantungkan hidup dari bisnis pakaian bekas. Lantas, apakah pelarangan total adalah langkah paling bijak?

Menanggapi hal itu, Dr. M.S. Wahyudi, S.E., M.E., Ph.D., dosen sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), memberikan pandangan jernih dan menyeluruh. Ia sepakat dengan semangat pemerintah dalam melindungi industri tekstil, namun menilai kebijakan pelarangan total terlalu tergesa tanpa solusi yang matang.

“Fokus utama kebijakan ini seharusnya bukan sekadar menekan defisit perdagangan, tapi memperkuat daya saing industri tekstil lokal. Melarang saja tidak cukup,” tegas Yudi, sapaan akrabnya.

Menurutnya, alasan konsumen memilih barang bekas impor bukan hanya karena harga murah, tetapi juga karena kualitas yang lebih baik dan tampilan yang lebih fashionable. Maka, jika industri lokal ingin bersaing, kata Yudi, mereka harus bisa memenuhi standar itu juga.

Ia menambahkan, pelarangan impor pakaian bekas tidak akan efektif bila industri domestik belum siap. “Industri dalam negeri harus diperkuat dulu sebelum kebijakan larangan total diterapkan,” jelasnya.

Perlunya Solusi Bertahap

Yudi mengingatkan bahwa sektor thrifting bukan hanya soal barang, tetapi juga menyangkut ekonomi mikro dan mata pencaharian masyarakat kecil. Banyak pedagang pasar dan penjual daring menggantungkan hidup dari bisnis ini. Karena itu, ia mengusulkan solusi bertahap dan lebih komprehensif agar kebijakan tidak menimbulkan guncangan sosial.

Pertama, penguatan industri tekstil lokal. Pemerintah, kata Yudi, perlu memberikan insentif fiskal, potongan pajak, dan subsidi inovasi bagi pelaku industri dalam negeri. Hal ini penting agar UMKM tekstil bisa bersaing, bahkan dengan barang bekas impor sekalipun.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Kedua, pembinaan pelaku usaha thrifting. Daripada dilarang total, pemerintah bisa mendorong mereka beralih ke industri kreatif seperti daur ulang tekstil (upcycling) atau rebranding pakaian bekas.

Ketiga, penerapan standar impor bertahap. Larangan bisa dimulai dari produk yang terbukti berbahaya atau tidak layak pakai. Dengan begitu, kebijakan menjadi lebih terukur dan tidak menimbulkan efek domino terhadap ekonomi rakyat kecil.

Thrifting dan Gaya Hidup Berkelanjutan

Lebih jauh, Yudi menilai kebijakan ini tak hanya menyentuh aspek ekonomi, tapi juga fenomena sosial generasi muda. Bagi banyak anak muda, thrifting adalah bagian dari gaya hidup berkelanjutan (sustainability) dan ekspresi kepedulian terhadap lingkungan.

“Pemerintah seharusnya tidak hanya membatasi, tapi juga menyiapkan alternatif. Misalnya dengan membangun infrastruktur industri kreatif lokal dan kampanye cinta produk dalam negeri,” tutur Yudi.

Menurutnya, jika disikapi dengan bijak, momentum ini bisa menjadi titik balik bagi industri tekstil nasional untuk tumbuh berdaya saing tanpa harus mematikan ekonomi rakyat kecil.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡