Kecepatan menerbitkan berita bukan satu-satunya tuntutan jurnalisme digital. Wartawan juga harus cermat memverifikasi informasi, memahami risiko hukum, mematuhi etika jurnalistik, dan menjaga keamanan digital. Terlebih, perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam produksi berita.
Persoalan tersebut menjadi fokus Pelatihan Hukum Jurnalisme Siber 2026 bertema Mitigasi Risiko Hukum, Etika, dan Keamanan Digital bagi Wartawan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 30–31 Oktober 2026 di Grha Umsida.
Pelatihan diselenggarakan PWMU.CO bekerja sama dengan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur serta Majelis Pustaka, Informasi, dan Digitalisasi (MPID) PWM Jawa Timur.
Sekretaris panitia, Achmad Zainuri Arif, M.Pd., menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah cara wartawan mencari, mengolah, dan mendistribusikan informasi. Perubahan tersebut membuka peluang memperluas jangkauan berita, tetapi sekaligus meningkatkan risiko dalam praktik jurnalistik.
“Risiko itu muncul dalam berbagai tahapan kerja, mulai dari pengumpulan dan verifikasi informasi, penggunaan foto dan video, pengutipan sumber, pemilihan judul, hingga pemanfaatan konten media sosial,” katanya, Selasa (27/10/2026).
Menurut Zainuri, risiko jurnalistik tidak berhenti setelah berita dipublikasikan. Media masih dapat menghadapi keberatan, permintaan hak jawab, koreksi, somasi, hingga sengketa pers.
Ancaman terhadap akun, perangkat, data, dan komunikasi wartawan juga perlu mendapat perhatian.
Karena itu, pemahaman hukum dan kemampuan menjaga keamanan digital menjadi bagian penting dari kompetensi wartawan masa kini.
AI Menambah Tantangan Jurnalistik
Perkembangan AI turut menambah kompleksitas pekerjaan jurnalistik. Teknologi ini dapat membantu proses produksi berita, tetapi penggunaannya membutuhkan pengawasan dan pertimbangan etis.
“Teknologi ini dapat membantu proses jurnalistik, tetapi penggunaannya juga menuntut kehati-hatian dalam menjaga akurasi, memverifikasi informasi, menghormati hak cipta, serta melindungi privasi dan keamanan data,” papar Zainuri.
Anggota MPID PWM Jawa Timur itu menegaskan, kompetensi wartawan tidak cukup hanya mencakup kemampuan mencari berita (news gathering) dan menulis berita (news writing).
Wartawan juga perlu mengenali potensi persoalan hukum, menerapkan prinsip etika jurnalistik, serta mengambil keputusan editorial secara bertanggung jawab.
Atas dasar itu, pelatihan mengusung tema Menulis Tajam, Memeriksa Cermat, Bekerja Aman, Bertanggung Jawab. Materi dirancang untuk membekali peserta menghadapi berbagai risiko dalam kerja jurnalistik digital.
“Materi pelatihan mencakup literasi hukum pers, penerapan Kode Etik Jurnalistik, verifikasi informasi digital, perlindungan data dan hak cipta, keamanan akun dan perangkat, hingga pemanfaatan AI secara kritis dan bertanggung jawab,” ungkap Zainuri.
Peserta juga akan mempelajari pemeriksaan aspek hukum dan etika sebelum berita diterbitkan.
Langkah ini diharapkan membangun kebiasaan kerja yang tidak hanya mengejar kecepatan publikasi, tetapi juga mengutamakan akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan tanggung jawab kepada publik.
Libatkan Pakar Pers, Hukum, dan Politik
Pelatihan ini menghadirkan pembicara dari bidang pers, hukum, politik, dan organisasi media. Mereka adalah Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan anggota Dewan Pers; Assoc. Prof. A. Riyadh, U.B., Ph.D, Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Jawa Timur; serta Dr. Rohman Budianto, SH, MH., penasihat MPID PWM Jawa Timur sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Pembicara lainnya ialah Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan PWI Pusat; Dedi Irwansah, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur; serta Dwi Eko Lokononto, Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI.
Zainuri menjelaskan, Kehadiran para pembicara dari beragam latar belakang tersebut diharapkan mempertemukan perspektif jurnalistik, hukum, kebijakan publik, dan pengelolaan media digital.
“Dengan demikian, peserta dapat memahami risiko jurnalistik secara lebih menyeluruh, baik dari sisi praktik pemberitaan maupun konsekuensi hukum dan kelembagaan,” terangnya.
Peserta berasal dari pengurus MPID se-Jawa Timur dan kontributor PWMU.CO dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Pelatihan menggunakan pendekatan praktis dan partisipatif. Kompetensi peserta tidak hanya dinilai melalui pemahaman materi, tetapi juga melalui kemampuan menganalisis kasus dan menerapkan prinsip jurnalistik dalam praktik.
Tahapan asesmen meliputi pre-test untuk mengukur pengetahuan awal, studi kasus untuk menguji kemampuan analisis, praktik verifikasi dan pemeriksaan hukum, serta post-test untuk mengetahui peningkatan kompetensi peserta.
“Dengan pendekatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami materi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pekerjaan jurnalistik sehari-hari,” pungkas Zainuri. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments