Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Jelang Iduladha, Pakar Hukum Islam UMM Luruskan Mitos Larangan Potong Kuku dan Rambut

Iklan Landscape Smamda
Jelang Iduladha, Pakar Hukum Islam UMM Luruskan Mitos Larangan Potong Kuku dan Rambut
(Foto: Soni Zakaria, S.Sy., M.H.)
pwmu.co -

Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha, linimasa media sosial dan ruang diskusi masyarakat kerap diwarnai oleh polemik tahunan yang berulang mengenai bolehkah memotong kuku dan rambut bagi mereka yang hendak berkurban.

Menjawab kebingungan massal yang sering kali mengganggu kekhusyukan ibadah ini, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Pakar Hukum Islam hadir memberikan pencerahan.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) UMM, Soni Zakaria, S.Sy., M.H., membedah tuntas landasan syariat di balik silang pendapat tersebut agar umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan keyakinan penuh dan tanpa rasa waswas.

Soni menguraikan bahwa anjuran menahan diri dari memotong kuku dan rambut ini secara spesifik ditujukan kepada shahibul qurban atau pihak yang menanggung biaya kurban. Aturan ini diterapkan secara proporsional. Sebagai contoh, jika seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang disunahkan menahan diri.

Sebaliknya, jika kurban ditunaikan melalui praktik patungan sapi oleh tujuh orang, maka seluruh pesertanya otomatis terkena anjuran ini. Masa berlakunya dihitung sejak hilal bulan Zulhijah terlihat dan berakhir sesaat setelah hewan kurban disembelih.

“Memang benar ada tuntunan dari Rasulullah agar seseorang yang berniat berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut mulai dari awal Dzulhijjah hingga hewan itu disembelih,” paparnya.

Terkait hal yang kerap memantik perdebatan, yakni status hukum larangan tersebut, Soni membedah bahwa akar perbedaannya terletak pada metode ulama dalam merumuskan fikih. Mazhab Hanbali memaknai hadis secara tekstual sehingga memvonis perbuatan itu diharamkan. Sebaliknya, mayoritas ulama (jumhur) seperti Mazhab Syafi’i dan Maliki menurunkannya menjadi makruh. Sejalan dengan jumhur ulama, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan instruksi tersebut murni sebagai adab kesunahan.

SMPM 5 Pucang SBY

Jelang Idul Adha, Pakar Hukum Islam UMM Luruskan Mitos Larangan Potong Kuku dan Rambut (2)
(Foto: Istimewa)

Meski aturan ini menyerupai larangan bagi jemaah haji yang sedang berihram, pekurban tetap memiliki kelonggaran, seperti kebolehan berpakaian biasa dan memakai wewangian. Jika pekurban terpaksa merapikan diri akibat alasan medis atau kebersihan, pahalanya tidak akan gugur.

“Menurut Majelis Tarjih, memotong kuku atau rambut pada periode tersebut sama sekali tidak membatalkan ibadah kurban. Kurban yang ditunaikan tetap sah secara syariat,” tegasnya.

Lebih jauh, tersimpan pesan spiritual yang agung di balik anjuran syariat ini. Soni memaparkan bahwa seluruh anggota tubuh yang terjaga dari potongan kelak akan menjadi saksi ketaatan di akhirat, sekaligus menjadi pembuka jalan ampunan Allah. Namun, karena polemik ini memicu silang pendapat yang murni berada di ranah cabang fikih (furu’iyyah), Muhammadiyah sangat menekankan pentingnya sikap saling menghargai (tasamuh). Menghadapi derasnya arus debat keagamaan di era digital, ia menyarankan masyarakat agar senantiasa memvalidasi dalil ke lembaga otoritatif.

“Keluarga adalah institusi pertama dan madrasah utama. Kalau komunikasi dan diskusi keagamaan di dalam keluarga sudah terbangun kuat, masyarakat kita tidak akan mudah terombang-ambing,” pesan Soni.

Pada akhirnya, esensi dari ibadah kurban bukanlah sekadar perdebatan tak berkesudahan tentang ranting-ranting hukum fikih, melainkan tentang keikhlasan total dan kepedulian sosial untuk berbagi dengan sesama. Pemahaman agama yang moderat, komprehensif, serta dibangun dari literasi keluarga yang kuat diyakini akan menjadi benteng tangguh bagi umat Islam dalam menghadapi berbagai dinamika perbedaan pendapat di tengah masyarakat. (*)

Revisi Oleh:
  • Tanwirul Huda - 20/05/2026 21:40
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡