Analisis konstitusional, teologis, dan etika lingkungan untuk meneguhkan tanggung jawab negara, dunia usaha, dan masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Pendahuluan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan hidup. Karhutla merupakan persoalan konstitusi, penegakan hukum, keadilan sosial, tanggung jawab moral, dan amanah manusia sebagai khalifah di bumi.
Dampaknya dapat melampaui batas wilayah administratif, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya sumber penghidupan masyarakat, terganggunya pendidikan dan aktivitas ekonomi, hingga pencemaran udara yang membahayakan kesehatan manusia.
Karena itu, karhutla perlu dikaji melalui tiga landasan yang saling melengkapi:
Perspektif konstitusi Republik Indonesia, yang menegaskan kewajiban negara melindungi rakyat dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Perspektif Al-Qur’an, yang memberikan landasan teologis tentang amanah kekhalifahan, larangan membuat kerusakan di bumi, serta kewajiban menegakkan keadilan.
* Perspektif As-Sunnah, yang menjelaskan tanggung jawab manusia untuk menghindari bahaya, menjaga kelestarian alam, dan tidak merugikan sesama makhluk.
Ketiga perspektif ini dapat dipertemukan dalam satu prinsip: hutan dan lahan bukan semata-mata objek ekonomi, melainkan bagian dari amanah kehidupan yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.
I. Karhutla dalam Perspektif Konstitusi Republik Indonesia
1. Pasal 28H ayat (1): Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional
Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Ketentuan ini menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional setiap orang.
Dalam konteks karhutla, hak tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk menghirup udara yang sehat, memperoleh perlindungan kesehatan, menjalankan kegiatan pendidikan dan ekonomi, serta tinggal di lingkungan yang aman.
Apabila kebakaran hutan menimbulkan kabut asap yang meluas, maka dampaknya bukan hanya berupa kerusakan pepohonan, tetapi juga berpotensi mengganggu pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Oleh karena itu, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah api membesar. Negara juga perlu membangun sistem pencegahan, pengawasan, kesiapsiagaan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Implikasi konstitusional: pencegahan karhutla merupakan bagian dari upaya melindungi hak warga negara, bukan sekadar program teknis kehutanan.
2. Pasal 33 ayat (3): Kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat.
Dalam konteks kehutanan, penguasaan negara bukanlah legitimasi untuk mengeksploitasi hutan tanpa batas. Pengelolaan hutan harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem, hak masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang.
Persoalan muncul apabila pembukaan lahan atau kegiatan ekonomi dilakukan dengan cara yang menimbulkan risiko kebakaran, merusak ekosistem, atau membebankan biaya sosial dan kesehatan kepada masyarakat.
Keuntungan ekonomi yang diperoleh sebagian pihak tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya.
Dengan demikian, pengelolaan hutan harus menghindari keadaan ketika manfaat ekonomi dinikmati oleh segelintir pihak, sedangkan kerugian akibat asap, kerusakan lingkungan, dan hilangnya mata pencaharian ditanggung oleh masyarakat luas.
3. Pasal 33 ayat (4): Pembangunan harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, termasuk prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Prinsip ini memberikan landasan konstitusional bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh semata-mata mengejar pertumbuhan jangka pendek.
Pengembangan perkebunan, pertanian, pertambangan, dan usaha kehutanan perlu memperhitungkan daya dukung lingkungan serta risiko kebakaran.
Pembangunan yang menghasilkan keuntungan finansial tetapi menimbulkan kerusakan ekosistem yang luas6 harus dievaluasi berdasarkan kepatuhannya terhadap hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
4. Pasal 28I ayat (4): Negara bertanggung jawab atas perlindungan HAM
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Dalam penanganan karhutla, tanggung jawab ini dapat diterjemahkan ke dalam beberapa kewajiban:
- Melakukan pencegahan dan deteksi dini kebakaran.
- Mengawasi kegiatan usaha dan penggunaan lahan.
- Menegakkan hukum terhadap pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.
- Melindungi masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan.
- Memastikan pemulihan lingkungan dan penanganan kerugian sesuai ketentuan hukum.
Tanggung jawab negara bukan berarti negara otomatis menjadi pelaku setiap kebakaran. Namun, negara harus menjalankan kewenangan dan kewajibannya secara efektif agar hak warga negara tidak diabaikan.
5UU Nomor 32 Tahun 2009: Larangan pencemaran dan perusakan lingkungan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kerangka hukum yang relevan untuk penanganan karhutla. Undang-undang tersebut menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pasal 69 ayat (1) huruf h pada pokoknya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama aturan mengenai kearifan lokal, persyaratan pelaksanaannya, dan peraturan terkait lainnya.
Dalam penegakan hukum, perlu dibedakan antara kebakaran yang terjadi secara alami, kebakaran akibat kelalaian, pembakaran yang disengaja, serta kebakaran yang meluas akibat lemahnya pengendalian. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada penyelidikan, bukti, hubungan sebab-akibat, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya, tidak tepat menetapkan seseorang atau perusahaan sebagai pelaku hanya berdasarkan dugaan atau kedekatan lokasi dengan titik api. Sebaliknya, apabila unsur pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa mengabaikan kedudukan siapa pun di hadapan hukum.
Kesimpulan perspektif konstitusi: negara berkewajiban melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, mengawasi pengelolaan sumber daya alam, dan menegakkan hukum secara adil. Dunia usaha dan masyarakat juga wajib menjalankan kegiatan yang tidak melanggar hukum atau menimbulkan kerusakan lingkungan.
II. Karhutla dalam Perspektif Al-Qur’an
Al-Qur’an memberikan landasan etik dan teologis yang kuat bagi perlindungan lingkungan. Walaupun tidak menyebut istilah modern “kebakaran hutan dan lahan” secara khusus, sejumlah ayat memuat prinsip yang relevan untuk menganalisis perusakan alam, penyalahgunaan kekuasaan, dan tanggung jawab manusia.
1 QS. Ar-Rum \[30\]: 41 — Kerusakan akibat perbuatan manusia
Teks ayat
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar mereka merasakan sebagian akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
Ayat ini sangat relevan untuk menjadi titik berangkat kajian karhutla. Al-Qur’an menghubungkan kerusakan di bumi dengan perbuatan manusia, sekaligus mengarahkan manusia agar mengambil pelajaran dan kembali kepada jalan yang benar.
Dalam konteks karhutla, ayat ini dapat menjadi landasan refleksi atas tindakan manusia yang merusak lingkungan, misalnya pembakaran lahan yang melanggar hukum, pengelolaan ekosistem yang tidak bertanggung jawab, atau pembiaran terhadap risiko kebakaran yang telah diketahui.
Namun, ayat ini tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap kebakaran tertentu pasti disebabkan oleh kesalahan manusia atau bahwa semua korban bencana sedang menerima hukuman Allah. Penyebab kebakaran harus ditentukan melalui bukti ilmiah dan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan moral ayat ini adalah bahwa manusia harus mengevaluasi perbuatannya, memperbaiki kerusakan, dan menghentikan tindakan yang membahayakan kehidupan.
1. QS. Al-A’raf \[7\]: 56 — Larangan membuat kerusakan di bumi
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Potongan ayat
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Ayat ini mengandung larangan melakukan fasad, yaitu kerusakan atau tindakan yang merusak tatanan yang baik. Dalam konteks lingkungan, prinsip ini dapat diterapkan pada tindakan yang merusak hutan, mencemari udara, menghancurkan habitat satwa, dan membahayakan masyarakat.
Apabila pembakaran lahan dilakukan secara melawan hukum atau dengan cara yang merusak lingkungan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip larangan berbuat kerusakan.
Sebaliknya, menjaga hutan, memulihkan lahan yang terbakar, dan mencegah kebakaran merupakan bentuk ikhtiar untuk memelihara kemaslahatan.
1. QS. Al-Baqarah [2]: 30 — Manusia sebagai khalifah di bumi
Allah SWT berfirman mengenai penetapan manusia sebagai khalifah di bumi.
Konsep khalifah mengandung dimensi tanggung jawab. Manusia diberi kemampuan untuk mengelola kehidupan, tetapi kemampuan itu bukan izin untuk bertindak sewenang-wenang.
Dalam perspektif ini, hutan tidak hanya dilihat sebagai komoditas yang dapat menghasilkan kayu, hasil perkebunan, atau pendapatan. Hutan juga memiliki fungsi ekologis, menjadi habitat makhluk hidup, membantu menjaga tata air, menyimpan karbon, dan menopang kehidupan masyarakat.
Karena itu, amanah kekhalifahan menuntut pengelolaan sumber daya alam yang mempertimbangkan manfaat, risiko, keadilan, dan keberlanjutan.
Bagi pemerintah, amanah tersebut berarti menggunakan kewenangan untuk melindungi kepentingan publik. Bagi pelaku usaha, amanah berarti menjalankan kegiatan ekonomi dengan memperhatikan hukum dan kelestarian lingkungan. Bagi masyarakat, amanah berarti ikut mencegah kerusakan sesuai kemampuan masing-masing.
1. QS. Al-Qashash [28]: 77 — Jangan membuat kerusakan di bumi
Dalam ayat ini, Allah SWT mengingatkan manusia agar mencari kebahagiaan akhirat tanpa melupakan bagian dunia, berbuat baik sebagaimana Allah telah berbuat baik, dan tidak membuat kerusakan di bumi.
Ayat ini mengajarkan keseimbangan antara pencapaian ekonomi dan tanggung jawab moral.
Pembangunan ekonomi bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Pemanfaatan lahan untuk pertanian, perkebunan, dan kegiatan produktif lainnya dapat mendukung kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, cara memperoleh keuntungan harus tetap memperhatikan batas-batas moral dan hukum.
Jika keuntungan diperoleh melalui tindakan yang merusak lingkungan dan membebankan penderitaan kepada masyarakat, maka kegiatan tersebut perlu dinilai berdasarkan dampaknya, prosesnya, serta kepatuhannya terhadap hukum.
1. QS. An-Nisa’ [4]: 58 — Amanah dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya
Allah SWT memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan agar manusia menetapkan hukum secara adil.
Prinsip ini relevan dalam tata kelola kehutanan. Pemberian izin, pengawasan, penindakan, dan pemulihan lingkungan harus dilakukan dengan integritas.
Jika terjadi karhutla, penyelidikan harus objektif. Jangan sampai masyarakat kecil diproses secara tidak proporsional, sementara dugaan pelanggaran oleh pihak yang memiliki sumber daya besar tidak diperiksa secara setara. Sebaliknya, tuduhan terhadap individu atau perusahaan mana pun juga harus dibuktikan melalui prosedur yang sah.
Kesimpulan, perspektif Al-Qur’an: karhutla mengingatkan manusia akan tanggung jawab kekhalifahan, larangan merusak bumi, kewajiban menjaga amanah, dan tuntutan keadilan dalam mengelola sumber daya alam.
III. Karhutla dalam Perspektif As-Sunnah
Jika Al-Qur’an memberikan landasan prinsipil, As-Sunnah memberikan tuntunan etis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sosial, pengelolaan sumber daya alam, dan pencegahan bahaya.
1. Hadis lā ḍarar wa lā ḍirār: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” HR. Ibnu Majah dan lainnya; hadis ini dinilai hasan dalam sumber yang dirujuk.
Hadis ini merupakan salah satu kaidah penting dalam fikih Islam. Prinsipnya adalah bahwa tindakan seseorang tidak boleh menimbulkan bahaya yang tidak dibenarkan terhadap orang lain.
Dalam konteks karhutla, pembakaran lahan yang menimbulkan kabut asap, mengancam kesehatan masyarakat, merusak sumber penghidupan, atau membahayakan keselamatan orang lain bertentangan dengan prinsip pencegahan kemudaratan apabila unsur perbuatan dan akibatnya terbukti.
Kaidah ini juga mengandung kewajiban untuk tidak membiarkan bahaya ketika seseorang atau lembaga memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk mencegahnya.
Karena itu, pencegahan karhutla bukan hanya tugas petugas pemadam kebakaran. Pemerintah, pengelola lahan, perusahaan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab masing-masing sesuai kewenangan dan kemampuannya.
1. Hadis tentang menanam pohon sebagai sedekah
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau menabur benih, kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.”
HR. al-Bukhari dan Muslim, dengan redaksi yang terdapat dalam riwayat Muslim.
Hadis ini menunjukkan nilai amal yang manfaatnya melampaui kepentingan pribadi.
Menanam pohon, memulihkan kawasan hutan yang rusak, menjaga daerah resapan air, dan membangun sistem pertanian yang ramah lingkungan dapat menjadi bagian dari amal yang memberi manfaat berkelanjutan.
Namun, penanaman pohon tidak boleh dipahami secara serampangan. Pemulihan hutan perlu mempertimbangkan kondisi ekosistem setempat, spesies asli, fungsi lahan, dan kebutuhan masyarakat.
Pesan pentingnya adalah bahwa umat Islam tidak cukup hanya menjauhi tindakan merusak. Umat juga perlu aktif membangun dan memulihkan lingkungan.
1. Hadis tentang menghilangkan gangguan dari jalan
Dalam hadis sahih, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa menyingkirkan gangguan dari jalan merupakan bagian dari iman. Riwayat ini terdapat dalam Ṣaḥīḥ Muslim.
Maknanya dapat dikembangkan sebagai etika pelayanan publik: orang beriman tidak seharusnya menjadi sumber bahaya bagi masyarakat, tetapi justru berusaha menghilangkan bahaya dari kehidupan mereka.
Dalam konteks karhutla, tindakan yang sejalan dengan nilai tersebut meliputi:
Membantu warga yang terdampak asap dan evakuasi.
Melaporkan titik api secara bertanggung jawab.
Membantu pencegahan dan pemadaman sesuai kemampuan serta prosedur keselamatan.
Menjaga akses sumber air dan sarana pemadam.
Mendukung pemulihan kawasan yang rusak.
Semangat menghilangkan gangguan ini menegaskan bahwa kesalehan tidak berhenti pada ritual individual. Kesalehan juga tercermin dalam tindakan nyata untuk melindungi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
4. Hadis tentang tanggung jawab setiap pemimpin
Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.
Prinsip ini sangat penting dalam tata kelola kehutanan.
Pemimpin pemerintahan bertanggung jawab sesuai mandatnya. Pengelola perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan usaha dan lahan yang berada dalam kewenangannya. Pemimpin masyarakat bertanggung jawab mendorong perilaku yang aman dan menjaga lingkungan.
Tanggung jawab tersebut tidak boleh hanya menjadi slogan. Ia perlu diwujudkan melalui kebijakan yang jelas, pengawasan, transparansi, evaluasi, dan tindakan korektif.
Dengan demikian, dalam perspektif As-Sunnah, mencegah karhutla merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menghindari kemudaratan, menyebarkan kemanfaatan, dan menjalankan amanah kepemimpinan.
IV. Sintesis: Pertemuan Konstitusi, Al-Qur’an, dan As-Sunnah
Ketiga perspektif tersebut memiliki landasan yang berbeda, tetapi dapat bertemu pada sejumlah prinsip operasional.
Dari sintesis tersebut, dapat ditarik lima prinsip utama:
1. Prinsip perlindungan kehidupan: kesehatan dan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
2. Prinsip pencegahan kerusakan: kebijakan harus mengutamakan pencegahan sebelum kebakaran meluas.
3. Prinsip tanggung jawab: setiap pihak bertanggung jawab sesuai peran, kewenangan, bukti, dan ketentuan hukum.
4. Prinsip keadilan: penegakan hukum harus objektif dan tidak diskriminatif.
5. Prinsip keberlanjutan: pemanfaatan hutan harus mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.
V. Agenda Aksi: Dari Kesalehan Individual Menuju Tanggung Jawab Kolektif
Pemahaman konstitusi dan ajaran Islam perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Ada enam agenda yang dapat dikembangkan.
1. Memperkuat pencegahan dan penegakan hukum
Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat pemantauan kawasan rawan, sistem peringatan dini, kesiapsiagaan pemadaman, pengawasan perizinan, serta penindakan berdasarkan bukti yang dapat diuji.
2. Menjamin akuntabilitas dunia usaha
Pengelola lahan perlu memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran, menyediakan sarana yang dipersyaratkan, mengawasi kegiatan operasional, serta melakukan pemulihan sesuai tanggung jawab hukumnya.
3. Memberdayakan masyarakat
Masyarakat desa dan kelompok tani perlu memperoleh pendidikan tentang pembukaan lahan tanpa bakar, teknik pengelolaan bahan organik, pencegahan kebakaran, dan alternatif usaha yang layak.
4. Mengembangkan dakwah ekoteologi
Masjid, majelis taklim, pesantren, dan organisasi keagamaan dapat memasukkan tema amanah kekhalifahan, larangan merusak bumi, dan tanggung jawab ekologis dalam kegiatan pendidikan serta dakwah.
5. Memulihkan ekosistem
Rehabilitasi perlu didasarkan pada kondisi ekologis, dengan perhatian terhadap hutan alam, gambut, daerah aliran sungai, dan habitat satwa. Penanaman kembali harus disertai pemeliharaan dan pemantauan.
6. Melindungi korban dan kelompok rentan
Penanganan harus mencakup informasi kualitas udara, pelayanan kesehatan, perlindungan anak dan lansia, dukungan bagi petani yang kehilangan mata pencaharian, serta pemulihan sosial-ekonomi masyarakat terdampak.
Bagi gerakan dakwah dan pemberdayaan masyarakat, agenda tersebut membuka peluang untuk mengintegrasikan pendidikan agama, literasi lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat, dan pengorganisasian warga dalam satu program pemberdayaan ekologis.
Jadi, Karhutla harus dipahami sebagai persoalan multidimensional yang menyangkut lingkungan hidup, hak konstitusional, keadilan sosial, tata kelola sumber daya alam, dan tanggung jawab keagamaan. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments