“Salah satu hukuman karena menolak berpartisipasi dalam politik adalah Anda akhirnya diperintah oleh orang-orang yang kedudukannya lebih rendah dari Anda” -Plato
Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945 telah menjelaskan bahwasanya “kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD NRI 1945”
Negara Indonesia yang bergerak atas dasar Demokrasi Pancasila ini tidak hanya berhenti dengan pemaknaan demokrasi yang menurut Abraham Lincoln adalah kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Selaras dengan bunyi Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945, bahwasanya yang berhak untuk menentukan kebijakan tertinggi di negara ini adalah rakyat. Tapi dengan segala bonus demografi, jumlah penduduk 290.125.073 jiwa (berdasarkan data resmi terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri) secara logis tidak semuanya bisa memberikan intervensi atas terbentuknya kebijakan. Oleh karena itu, terwujudlah perwakilan dari rakyat itu sendiri yang membentuk lembaga suprastruktur negara.
Lembaga suprastruktur negara adalah mereka yang menduduki kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. ketiga lembaga inilah yang seharusnya bertanggung jawab dan berada di garda terdepan atas segala porak-porandanya negeri ini saat ini. Kasus yang sampai detik ini belum terselesaikan dan masih menjadi tanda tanya besar bagaimana seharusnya peran pemerintah di dalamnya adalah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat masif dan meluas, mulai dari krisis kesehatan hingga kerugian ekonomi makro dan kerusakan lingkungan berskala global. Bencana tahunan ini tidak hanya menghanguskan vegetasi, tetapi juga menghasilkan kabut asap beracun yang mengancam kehidupan jutaan orang.
Menurut data Kementerian Kesehatan RI yang dihimpun per awal Oktober 2026, kabut asap beracun PM2.5 telah menyebabkan sedikitnya 113.336 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), di mana 26.545 di antaranya menyerang anak-anak di bawah lima tahun (balita).
ISPA yang terjadi diakibatkan oleh karbondioksida yang dihirup oleh masyarakat akibat adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagaimana penjelasan dari Riduan (Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya). Syafiq Gumilang (Pantau Gambut) Ia menyoroti bahwa karhutla bukan bencana alam murni, melainkan kelalaian tata kelola hukum (legal policy). Tercatat ada 139.978 titik panas (hotspot) di Kesatuan Hidrologis Gambut hingga pertengahan September 2026, di mana hampir 30% diantaranya berada tepat di dalam wilayah konsesi korporasi (HGU/PB PH).
Sebagaimana pendapat Syafiq tentang adanya kelalaian legal policy oleh pemerintah yang terhimpun dalam lembaga suprastruktur juga tak lepas dari fenomena buta politik daripada generasi muda Indonesia atas legal policy. Kepedulian yang ada hanya berhenti pada keluhan, kekerasan, sikap reaksoner dan fomo tanpa gerakan nyata yang mewujudkan peran generasi muda sebagai agent of change
Secara sederhana, legal policy adalah arah kebijakan hukum yang dipilih oleh negara untuk mengatur sesuatu dalam hal ini, bagaimana hutan dilindungi dan bagaimana pelaku pembakaran lahan disanksi. Kebijakan hukum inilah yang menentukan apakah sebuah aturan akan berpihak pada kelestarian alam atau justru memberi karpet merah bagi perusak lingkungan. Seringkali kita bertanya, mengapa aturan hukum di Indonesia bisa “bolong-bolong”?
Jawabannya ada pada ego sektoral yang melahirkan regulasi tumpang tindih, atau pasal-pasal karet yang sengaja dirancang longgar sehingga menguntungkan korporasi besar nakal. Jika masyarakatnya memilih apolitis dan malas mengawal pembuatan hukum, maka hukum yang lahir hanya akan memihak pada kepentingan elit dan pemodal, bukan kelestarian alam. Sesuai kata penyair Bertolt Brecht, buta terburuk adalah buta politik, karena ia tidak sadar bahwa bahkan bersihnya udara yang kita hirup bergantung pada keputusan politik.
Jika kita membedah bab Lembaga Negara dalam Pendidikan Pancasila, kita akan paham siapa berbuat apa dalam lingkaran setan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini. Pertama, mari kita tengok Lembaga Legislatif (DPR/DPRD). Melalui fungsi legislasi, merekalah yang memproduksi undang-undang atau peraturan daerah (Perda) lingkungan hidup. Ketika mereka menyisipkan pasal yang mempermudah izin pembukaan lahan tanpa amdal yang ketat, di situlah legal policy kita mulai cacat bawaan.
Kedua, ada Lembaga Eksekutif (Presiden, Kementerian LHK, Pemerintah Daerah, hingga Kepolisian) selaku pelaksana hukum. Fakta di lapangan menunjukkan penegakan hukum seringkali tajam ke bawah tumpul ke atas. Data dari Pantau Gambut menunjukkan bahwa hingga pertengahan September 2026, terdapat 139.978 titik panas (hotspot), di mana hampir 30% di antaranya berada tepat di dalam wilayah konsesi korporasi (HGU/PB PH). Syafiq Gumilang dari Pantau Gambut menegaskan perlunya evaluasi ketat atas komitmen pengawasan lembaga eksekutif ini. Tanpa pengawasan publik yang kritis, lembaga eksekutif cenderung abai dalam melakukan patroli, evaluasi AMDAL, atau mencabut izin usaha korporasi nakal.
Ketiga, peran Lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya). Fungsi mengadili para pelaku karhutla seringkali berakhir antiklimaks. Sangat jarang ada vonis pidana atau denda hukum yang benar-benar memberikan efek jera bagi korporasi pembakar hutan skala besar. Sebaliknya, mereka kerap lolos di persidangan dengan alasan pembuktian yang lemah. Data berbasis metode Bank Dunia per Oktober 2026 mencatat estimasi kerugian ekonomi Indonesia akibat karhutla tahun ini telah mencapai Rp 167 triliun. Bayangkan, uang negara ratusan triliun menguap menjadi asap beracun, lebih dari 113 ribu warga menderita penyakit ISPA, namun fungsi yudikatif gagal menjerat dalang utamanya. Seperti kata Plato, hukuman terbesar bagi orang yang tidak peduli pada politik adalah mereka akhirnya diperintah dan dirugikan oleh orang-orang yang tidak kompeten.
Melihat kehancuran ini, mempelajari Pendidikan Pancasila seharusnya tidak lagi menjadi hafalan kaku demi nilai ujian. Karhutla adalah potret nyata pelanggaran terhadap nilai luhur bangsa. Ketika asap meracuni paru-paru anak-anak di Sumatra, Kalimantan, hingga Indonesia Timur, di situlah nilai Sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sedang diinjak-injak. Ketika segelintir korporasi meraup untung triliunan rupiah dengan cara membakar lahan secara murah, sementara ratusan ribu warga kehilangan hak atas udara bersih dan ekonomi daerah merugi ratusan triliun, di situlah Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia telah mati. Menjadi apolitis di tengah situasi ini adalah wujud nyata pengingkaran terhadap Pancasila. Demokrasi Pancasila menuntut rakyat tidak sekedar menjadi penonton, melainkan pengawas aktif yang mengontrol jalannya lembaga negara.
Pada akhirnya, masa depan hutan Indonesia dan setiap hembusan nafas bersih kita hari ini sangat ditentukan oleh komitmen dan kualitas legal policy lembaga negara. Namun, kualitas kebijakan itu sendiri digerakkan oleh seberapa kritis dan pedulinya masyarakat pemilik kedaulatan. Kita tidak bisa lagi berlindung di balik kalimat naif “aku tidak peduli politik”. Selama kita memilih buta politik, selama itu pula kebijakan hukum akan abai, aturan akan tumpul, dan hutan kita akan terus berubah menjadi arang. Membuka mata dan peduli pada politik adalah langkah paling awal untuk menyelamatkan paru-paru bumi dari kepunahan. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments