Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Mengembalikan Polisi ke Tengah Warga

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Mengembalikan Polisi ke Tengah Warga
Mengembalikan Polisi ke Tengah Warga (ilustrasi Chatgpt.com)
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
Oleh : Dr. Teguh Luhuringbudi, M.A. Akademisi Approaches to Islamic Studies - Muqārabāt fī al-Dirāsāt al-Islāmiyyah

Ada perbedaan besar antara dikenal dan dikenali. Warga mengenal polisi melalui seragam, kendaraan, dan kewenangannya. Namun, warga jarang mengenalnya sebagai tetangga yang ikut bekerja bersama. Misalnya, polisi membersihkan saluran air atau memperbaiki jembatan bambu.

Jarak sosial tersebut bukan persoalan sepele. Sebab, penegakan hukum membutuhkan kesediaan warga untuk bekerja sama. Warga perlu memberikan keterangan dan melaporkan berbagai kejanggalan. Mereka juga perlu menjaga keamanan lingkungannya sendiri. Kesediaan tersebut tumbuh melalui keakraban, bukan kewenangan.

Karena itu, gagasan mewajibkan polisi mengikuti gotong royong patut diperhatikan. Polisi juga perlu terlibat dalam kegiatan kerja bakti warga. Kebijakan tersebut bukan sekadar program kehumasan. Sebaliknya, kebijakan itu berupaya memperbaiki fondasi hubungan polisi dengan masyarakat. Selama ini, hubungan tersebut terlalu bergantung pada otoritas.

Secara teoretis, keterlibatan polisi dalam kegiatan warga sangat masuk akal. Petugas perlu memahami geografi sosial wilayah tugasnya. Mereka perlu mengenali tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh.

Mereka juga perlu mengetahui keluarga yang sedang menghadapi masalah. Selain itu, petugas harus memahami titik rawan pada waktu tertentu. Pengetahuan tersebut membuat petugas bekerja lebih presisi. Sebaliknya, petugas yang hanya mengandalkan laporan memiliki keterbatasan informasi.

Basis data mana pun tidak mampu menyediakan seluruh informasi tersebut. Informasi lokal justru berkembang melalui percakapan dan interaksi masyarakat. Kesempatan itu muncul ketika warga bekerja bersama.

Padahal, pencegahan kejahatan selalu lebih murah daripada penindakan. Upaya pencegahan juga membutuhkan pengetahuan lokal yang memadai. Dengan demikian, kerja bakti bukan kegiatan di luar tugas pokok. Kegiatan tersebut membantu petugas memperoleh modal pengetahuan. Modal itu menentukan kualitas pelaksanaan tugas utamanya.

Membangun Kepercayaan Melalui Kehadiran

Namun, kita perlu mencermati penggunaan kata wajib. Kewajiban yang hanya mengandalkan daftar hadir berpotensi menjadi ritual kosong. Dokumentasi foto juga dapat mengubah kegiatan menjadi formalitas.

Petugas mungkin hanya datang sebentar untuk berfoto. Setelah itu, mereka meninggalkan lokasi kegiatan. Warga tentu mudah membedakan kehadiran tulus dan formalitas. Kehadiran yang sekadar memenuhi laporan justru menambah sinisme masyarakat.

Karena itu, kebijakan seharusnya menekankan kesinambungan hubungan. Setiap personel perlu menangani satu wilayah dalam jangka waktu memadai. Penugasan tersebut memungkinkan warga mengenali petugas secara langsung.

Selanjutnya, masyarakat perlu ikut memberikan penilaian kinerja petugas. Penilaian itu tidak cukup hanya berdasarkan berkas kegiatan. Kesaksian warga setempat juga perlu menjadi pertimbangan. Ukuran yang keliru dapat merusak program yang sebenarnya baik.

Kita juga perlu mengakui beban kerja personel kepolisian. Banyak petugas bekerja dengan jam dinas yang panjang. Mereka juga menghadapi tugas pengamanan dan keterbatasan jumlah personel.

Menambah kewajiban sosial tanpa mengurangi beban administratif justru memperberat pekerjaan. Kondisi tersebut dapat memicu kelelahan dan pelaksanaan setengah hati.

Karena itu, kebijakan ini membutuhkan penataan beban kerja. Institusi perlu mengurangi rapat dan laporan yang tidak diperlukan. Institusi juga perlu menyederhanakan berbagai urusan administrasi.

Selain itu, pimpinan harus memasukkan kegiatan sosial sebagai jam dinas resmi. Kegiatan tersebut tidak boleh menjadi tambahan pada hari istirahat. Penghargaan terhadap waktu personel menjadi syarat penting keberhasilan kebijakan. Dengan begitu, petugas tidak menjalankannya karena keterpaksaan. Sikap terpaksa justru dapat memengaruhi hubungan dengan warga.

Gotong Royong sebagai Tanggung Jawab Bersama

Dalam kajian keislaman, konsep ta’awun memiliki kedudukan yang mendasar. Konsep tersebut berarti saling membantu dalam kehidupan bermasyarakat. Islam tidak sekadar menempatkannya sebagai anjuran etis.

Al-Qur’an memerintahkan manusia saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan. Ayat yang sama melarang kerja sama dalam dosa dan permusuhan. Ketentuan tersebut sekaligus menjadi kaidah pembatas. Kerja sama harus berpijak pada kepentingan dan kebaikan bersama.

Menariknya, Nabi Muhammad tidak hanya memerintahkan kerja sama. Beliau juga memberikan teladan melalui tindakan nyata. Ketika membangun Masjid Nabawi, beliau ikut mengangkut material.

Saat menggali parit pertahanan, beliau bekerja bersama para sahabat. Kepemimpinan dalam tradisi tersebut tidak dibangun melalui jarak. Sebaliknya, pemimpin hadir dalam pekerjaan yang paling berat.

Konsep fardhu kifayah juga relevan bagi perancang kebijakan. Konsep ini mengatur kewajiban kolektif dalam kehidupan masyarakat. Keamanan lingkungan termasuk salah satu kepentingan bersama.

Begitu pula kebersihan dan perbaikan fasilitas umum. Kewajiban tersebut gugur setelah sebagian masyarakat menunaikannya. Namun, seluruh masyarakat ikut menanggung dosa ketika mengabaikannya.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Pemahaman tersebut mengubah cara kita memandang kerja bakti. Kerja bakti bukan kemurahan hati sebagian warga. Sebaliknya, kegiatan tersebut merupakan kewajiban bersama. Kebetulan, sebagian warga hadir untuk menunaikannya.

Aparat negara yang ikut bekerja bukan sekadar menunjukkan kebaikan sukarela. Mereka sedang menjalankan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat.

Pengalaman Muhammadiyah di tingkat cabang dan ranting memberikan contoh nyata. Persyarikatan membangun jaringan sosial selama lebih dari satu abad. Muhammadiyah tidak membangunnya hanya melalui pidato.

Organisasi ini menghadirkan kerja nyata di tengah masyarakat. Kader mendirikan sekolah di kampung dan membuka layanan kesehatan. Relawan juga bergerak membantu masyarakat ketika bencana melanda.

Kepercayaan masyarakat terhadap kerja tersebut bertahan lintas generasi. Pelajarannya sederhana, tetapi tidak mudah untuk dijalankan. Legitimasi sosial tumbuh melalui kehadiran berulang saat masyarakat membutuhkan.

Kehadiran sesaat ketika acara berlangsung tidak cukup membangunnya. Prinsip yang sama berlaku bagi aparat kepolisian. Warga lebih mengingat petugas yang membantu ketika air meluap. Mereka tidak sekadar mengingat petugas yang hadir dalam upacara.

Menjaga Keakraban dan Profesionalisme

Beberapa langkah praktis dapat memperkuat kebijakan tersebut. Pertama, tetapkan penugasan wilayah dalam jangka waktu memadai. Langkah ini memungkinkan petugas membangun hubungan dengan masyarakat.

Kedua, masukkan kegiatan warga sebagai bagian dari jam dinas. Dengan demikian, kegiatan sosial tidak menjadi beban tambahan.

Ketiga, ubah indikator kinerja dari jumlah kegiatan menjadi kualitas hubungan. Institusi dapat mengukurnya melalui survei sederhana dan tertutup.

Keempat, hindari penggunaan kegiatan sosial sebagai sarana pencitraan. Dokumentasi berlebihan justru dapat mengaburkan tujuan kegiatan.

Kelima, institusi harus menjaga batas antara keakraban dan netralitas. Hubungan baik tidak boleh mengganggu ketegasan penegakan hukum. Institusi juga perlu mengawasi potensi konflik kepentingan lokal.

Sebagian pihak mungkin khawatir terhadap dampak keakraban polisi dengan warga. Mereka menilai kedekatan tersebut dapat mengaburkan ketegasan penegakan hukum. Kekhawatiran tersebut memiliki dasar yang kuat.

Pengalaman menunjukkan bahwa risiko tersebut memang nyata. Petugas yang terlalu dekat dengan jaringan lokal dapat kehilangan jarak profesional. Akibatnya, mereka mungkin kesulitan mengambil keputusan secara adil.

Namun, solusinya bukan menjauhkan petugas dari masyarakat. Institusi justru perlu menetapkan sejumlah pembatas yang jelas. Pertama, lakukan rotasi sebelum kedekatan berubah menjadi keterikatan. Kedua, larang petugas menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Ketiga, awasi penanganan perkara yang melibatkan orang dekat petugas.

Pembatas tersebut menjaga keakraban sebagai modal sosial yang bermanfaat. Pada saat bersamaan, pembatas itu mencegah kompromi dalam penegakan hukum. Kita tidak perlu mempertentangkan dua kepentingan tersebut. Keduanya dapat berjalan bersama melalui pengawasan yang konsisten.

Kehadiran tulus memiliki nilai yang tidak tergantikan program apa pun. Seorang petugas pernah mengangkat batu bersama warga. Pengalaman itu membentuk pandangan berbeda ketika petugas datang membawa surat pemeriksaan.

Kedekatan tersebut tidak melemahkan penegakan hukum. Justru, kedekatan itu dapat memperkuat penerimaan masyarakat terhadap hukum. Warga lebih mudah menerima hukum melalui petugas yang mereka kenali. Sebaliknya, sosok asing berseragam mungkin menghadirkan jarak psikologis.

Mengembalikan polisi ke tengah warga bukan romantisme kehidupan desa. Kebijakan tersebut merupakan strategi rasional membangun kepatuhan masyarakat. Kepatuhan itu tumbuh melalui kepercayaan, bukan semata-mata kewenangan.

Kepercayaan juga membutuhkan biaya lebih rendah untuk membangunnya. Selain itu, hasilnya cenderung lebih kuat dan bertahan lama.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 06/11/2026 17:40
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu