Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

MK Putuskan SD-SMP Swasta Tak Boleh Pungut Biaya, Wakil Ketua PWM Jatim Imbau Masyarakat Tak Khawatir

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -
Gedung MK (detik.com)

PWMU.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/5/2025) secara resmi mengabulkan perkara yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Aduan yang bernomor 3/PUU-XXIII/2025 tersebut berisi tuntutan untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri, namun juga swasta.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Menanggapi putusan MK tersebut, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Dr HM Sholihin Fanani MPSDM, memberikan komentarnya. Dalam wawancara eksklusif dengan PWMU.CO via WhatsApp pada Rabu (28/5/2025), Sholihin menghimbau agar masyarakat tidak resah dan tetap tenang dengan putusan MK tersebut.

“Masyarakat mestinya melihat putusan MK tersebut dari sisi positif. Saya melihat putusan MK ini tampak menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah terhadap keberadaan sekolah swasta agar mendapat perhatian yang sama seperti sekolah negeri baik itu terkait akses, sarana prasarana, kualitas SDM, manajemen, dan sebagainya,” jelasnya.

Kemudian, sambung Sholihin, MK sangat bijaksana dalam memberikan keputusan ini karena MK tidak serta-merta melarang sekolah swasta memungut biaya. “Sekolah-sekolah swasta yang menerapkan kurikulum pendidikan bertaraf internasional, memiliki kegiatan-kegiatan keagamaan yang lebih banyak, maupun memiliki kegiatan-kegiatan yang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat masih diperbolehkan memungut biaya karena hal tersebut merupakan bagian dari pilihan masyarakat yang mengandung konsekuensi biaya,” ujar Sholihin.

Harapan untuk Sekolah Muhammadiyah

“Saya berharap dengan adanya putusan MK ini, sekolah-sekolah Muhammadiyah harus semakin bersemangat melakukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai tertinggal dari sekolah-sekolah yang notabene seluruh kegiatannya ditanggung pemerintah,” pesannya.

SMPM 5 Pucang SBY

Ia berpesan kepada pemerintah dan dinas terkait untuk terus memberikan perhatian yang sama terhadap sekolah-sekolah swasta. Tidak hanya dari sisi pembiayaan, sarana prasarana, maupun SDM, akan tetapi juga keberlangsungan, akses, dan lain sebagainya. “Karena sekolah swasta juga ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, serta menyiapkan kader-kader terbaik bangsa,” tekan Sholihin.

Terakhir, Sholihin berharap kepada dinas terkait agar dalam membuat kebijakan tetap mempertimbangkan keberadaan sekolah swasta. “Misalnya dalam penerimaan murid baru juga harus memperhatikan keberlangsungan sekolah swasta dan mengembalikan tenaga pendidik yang masuk dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ke sekolah asal,” tutupnya. (*)

Penulis Wildan Nanda Rahmatullah Editor Azrohal Hasan

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡