Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026. Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap tingginya perhatian publik terhadap isu perundungan (bullying) dan kesehatan mental anak di lingkungan pendidikan.
Melalui konsep baru tersebut, MPLS tidak lagi dipandang sekadar sebagai ajang pertemuan fisik (meeting point), melainkan menjadi ruang penyatuan (melting point) yang bertujuan melebur perbedaan, menghapus kecemasan, dan memastikan murid baru merasa aman, nyaman, serta diterima sejak hari pertama sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa MPLS Ramah merupakan perubahan cara pandang dalam menyambut peserta didik baru.
“MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru, dari kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan, perpelencoan, dan yang kurang bermakna menjadi MPLS yang penuh kasih sayang, memuliakan, dan budaya damai yang didesain melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira,” tegas Abdul Mu’ti.
Menurutnya, hari pertama sekolah harus menjadi pengalaman yang menyenangkan dan membahagiakan bagi setiap anak, bukan justru menimbulkan rasa takut atau trauma.
Komitmen tersebut kini memiliki landasan hukum melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Regulasi tersebut secara tegas melarang berbagai praktik yang selama ini kerap mewarnai kegiatan MPLS, seperti perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, hingga penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.
Aturan baru ini juga melarang keterlibatan alumni dalam penyelenggaraan MPLS serta mewajibkan sekolah melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun berdasarkan evaluasi mendalam yang mengutamakan kesejahteraan fisik dan psikologis peserta didik.
“Regulasi ini menegaskan bahwa MPLS merupakan momentum strategis untuk membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sejak hari pertama sekolah. Penyelenggaraannya diatur melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, serta memperkuat kolaborasi antara sekolah dan keluarga melalui sosialisasi kepada orang tua atau wali murid sebelum kegiatan berlangsung,” ungkap Suharti.
Kemendikdasmen juga menyesuaikan pendekatan MPLS berdasarkan jenjang pendidikan peserta didik.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa setiap jenjang memiliki kebutuhan adaptasi yang berbeda.
“Anak-anak TK belajar melalui bermain dan bereksplorasi, murid SD mulai membangun kebiasaan belajar dan karakter, sedangkan murid SMP memasuki masa transisi menuju remaja yang perlu didukung untuk membangun kepercayaan diri, memperluas pertemanan, serta menjadi generasi yang cakap dan bijak di ruang digital,” jelas Gogot.
Sementara itu, pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fokus MPLS diarahkan pada penguatan jati diri dan inklusivitas.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, menegaskan bahwa MPLS harus menjadi batu loncatan yang positif bagi peserta didik.
“Tinggalkan anggapan bahwa masa pengenalan sekolah identik dengan perpeloncoan. Murid baru tidak perlu diuji dengan rasa takut agar menjadi kuat, tetapi perlu didampingi agar percaya diri, berani mengenal lingkungan barunya, dan yakin bahwa sekolah adalah tempat yang aman dan nyaman untuk belajar dan bertumbuh,” katanya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemendikdasmen telah menerbitkan Keputusan Menteri yang memuat panduan materi MPLS edukatif yang dapat diadaptasi oleh satuan pendidikan.
Pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, dan orang tua diharapkan menggunakan panduan resmi yang berorientasi pada penguatan karakter, budaya damai, dan kesejahteraan peserta didik.
Melalui MPLS Ramah 2026, Kemendikdasmen ingin memastikan bahwa hari pertama sekolah menjadi gerbang kebahagiaan bagi setiap anak Indonesia.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari trauma, sehingga peserta didik dapat belajar dan bertumbuh secara optimal.





0 Tanggapan
Empty Comments