Kota Surabaya menjadi pusat diskursus pemikiran Islam melalui penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XXXIII Tarjih Muhammadiyah. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar kegiatan ini pada Kamis-Sabtu (5–7/11/2026).
Salah satu sorotan dalam pembukaan munas adalah pandangan Wakil Ketua Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Prof. H. Achmad Jaenuri, Ph.D., tentang pentingnya pembaruan metodologi hukum Islam.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional II yang menjadi bagian dari rangkaian pembukaan Munas XXXIII Tarjih, Kamis (5/11/2026).
Dalam makalah berjudul “Ijtihad dan Tajdid dalam Muhammadiyah: Formalisasi Ijtihad Jama’i dan Tantangan Metodologis”, Prof. Jaenuri menjelaskan bahwa ijtihad dan tajdid merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
“Ijtihad tanpa tajdid itu seperti orang lumpuh karena tidak tahu arah persoalan yang harus dipecahkan. Sebaliknya, tajdid tanpa ijtihad akan buta,” tegas Guru Besar tersebut.
Dobrak Pendekatan Monodisiplin, Gunakan Metodologi Kontemporer
Prof. Jaenuri menyoroti konsistensi gerakan pembaruan Muhammadiyah sejak awal abad ke-20 dalam menempatkan akal atau rasio sebagai instrumen penting untuk memahami dinamika kehidupan.
Menurutnya, kompleksitas persoalan zaman, mulai dari ekonomi, sosial, politik, hingga budaya, tidak lagi cukup dijawab hanya dengan pendekatan klasik yang kaku dan tekstual.
Karena itu, Muhammadiyah perlu mengembangkan contemporary approaches atau pendekatan kontemporer dengan memanfaatkan ilmu-ilmu sosial dan humaniora sebagai ilmu alat.
Pendekatan tersebut juga diperkuat melalui penggunaan tiga corak penalaran, yakni Bayani (berbasis teks), Burhani (berbasis akal dan bukti empiris), serta Irfani (berbasis intuisi dan pengalaman batin), sebagaimana tertuang dalam Risalah Islam Berkemajuan (RIB).
“Jika dalam urusan ibadah mahdhah umat Islam tinggal berkata sami’na wa atho’na kepada tuntunan Nabi, maka untuk urusan muamalah dunyawiyah yang terus berkembang, umat Islam dituntut mandiri menggali norma ajaran melalui pendekatan multidisiplin,” urainya di hadapan peserta munas.
Ijtihad Jama’i, Warisan Semangat Pembaruan Muhammadiyah
Munas XXXIII Tarjih di Surabaya juga menjadi momentum untuk merefleksikan semangat pembaruan yang diwariskan K.H. Mas Mansur dan para pendahulu Muhammadiyah dalam membebaskan umat dari belenggu taklid buta.
Semangat tersebut diwujudkan melalui Ijtihad Jama’i, yakni proses pengambilan keputusan keagamaan secara kolektif dengan melibatkan para ahli dari beragam latar belakang keilmuan.
Melalui mekanisme musyawarah ini, Majelis Tarjih berupaya merumuskan keputusan-keputusan penting untuk menjawab berbagai persoalan keagamaan, sosial, dan kebangsaan yang terus berkembang.
Meski demikian, Prof. Jaenuri mencatat masih adanya tantangan internal. Produk tarjih, menurutnya, selama ini cenderung didominasi persoalan ibadah. Hal tersebut tidak terlepas dari tingginya kehati-hatian dalam merumuskan pandangan keagamaan.
Ke depan, ia berharap ijtihad Muhammadiyah semakin memperluas jangkauannya ke ranah sosial dan kemasyarakatan. Pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan modern dan pendekatan multidisiplin menjadi penting agar keputusan tarjih mampu menjawab persoalan kehidupan secara lebih komprehensif.
“Semakin banyak ilmu yang dipakai seseorang untuk memahami nilai ajaran Islam, maka semakin luas pula makna ajaran yang akan diperolehnya,” pungkasnya.
Melalui Munas XXXIII Tarjih ini, Muhammadiyah diharapkan terus menghidupkan tradisi ijtihad dan tajdid agar ajaran Islam senantiasa hadir sebagai pedoman yang relevan dalam menjawab tantangan zaman. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments