Balap liar di Kota Malang tidak cukup diatasi dengan penindakan kepolisian. Perilaku yang membahayakan keselamatan pengguna jalan itu juga perlu ditangani melalui pendekatan sosial, pengawasan keluarga, serta penyediaan ruang ekspresi yang aman bagi anak muda.
Pakar Deviasi Sosial sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Luluk Dwi Kumalasari, S.Sos., M.Si., menyampaikan hal itu dalam program IDJEN TALK City Guide 911 FM, Selasa (13/10/2026).
Dalam dialog bertema Mencari Solusi Efektif Persoalan Balap Liar yang dipandu Erika Rosa tersebut, Luluk hadir bersama Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Rio Angga Prasetyo, S.I.K., M.M. Program itu juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube City Guide 911 FM.
Menurut Luluk, balap liar merupakan perilaku menyimpang yang tidak muncul begitu saja. Ada faktor sosial yang mendorong anak muda terlibat, mulai dari kebutuhan memperoleh pengakuan, membangun identitas kelompok, hingga keinginan menunjukkan keberanian di hadapan teman sebaya.
“Balap liar bisa menjadi ruang bagi anak muda untuk menunjukkan keberanian dan memperoleh status di antara teman-temannya,” demikian perspektif sosiologis yang disampaikan Luluk dalam dialog tersebut.
Ia menjelaskan, minimnya ruang ekspresi yang aman dan terarah dapat memperbesar peluang anak muda terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kondisi itu semakin kompleks ketika pengawasan keluarga dan kontrol sosial lingkungan tidak berjalan optimal.
“Pergaulan juga berpengaruh terhadap terbentuknya perilaku menyimpang. Anak muda yang terbiasa berinteraksi dengan kelompok pelaku balap liar berpotensi menganggap aktivitas tersebut sebagai sesuatu yang wajar, bahkan membanggakan,” tegasnya.
Media sosial turut memperkuat kecenderungan itu. Aksi balap liar yang direkam dan disebarluaskan dapat menjadi sarana untuk memperoleh perhatian sekaligus pengakuan dari lingkungan pergaulan.
Butuh Pembinaan, Bukan Hanya Sanksi
Karena itu, Luluk menekankan pentingnya penanganan balap liar secara bersama-sama. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga, sekolah, komunitas otomotif, dan pemerintah daerah.
Salah satu langkah yang perlu dilakukan ialah menyediakan wadah resmi bagi anak muda yang memiliki minat terhadap dunia otomotif.
“Dengan begitu, ketertarikan mereka pada kendaraan dan kecepatan dapat disalurkan melalui kegiatan yang lebih aman dan terarah,” kata Luluk.
Ia juga mendorong agar penanganan pelaku tidak berhenti pada pemberian sanksi. Pembinaan perlu melibatkan orang tua agar pengawasan dan pendampingan dapat berlanjut di lingkungan keluarga.
“Pendekatan tersebut penting untuk menyentuh faktor yang melatarbelakangi perilaku, bukan sekadar menghentikan aksi balap liar ketika berlangsung,” ujarnya.
Polisi Pasang Rumble Strip di Titik Rawan
Dari sisi penegakan hukum, Polresta Malang Kota telah melakukan sejumlah upaya untuk menekan balap liar.
Satuan Lalu Lintas bersama Pemerintah Kota Malang sebelumnya memasang rumble strip atau pita penggaduh di empat titik rawan.
Dua titik berada di Jalan Veteran, sedangkan dua titik lainnya berada di simpang Jalan Ciliwung–Jalan Letjen S. Parman.
Pemasangan alat pengendali kecepatan tersebut dinilai efektif, terutama di kawasan Jalan Ciliwung. Selain upaya rekayasa lalu lintas, kepolisian mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas balap liar di lingkungan masing-masing.
Meski demikian, balap liar masih ditemukan di sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Veteran dan Jalan Soekarno-Hatta.
Untuk penanganan di Jalan Soekarno-Hatta yang berstatus jalan provinsi, kepolisian berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kompol Rio Angga Prasetyo menegaskan bahwa upaya kepolisian membutuhkan dukungan semua pihak.
“Peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak muda di lingkungan sekitar menjadi bagian penting untuk mencegah balap liar terus berulang,” ujarnya.
Dialog tersebut menegaskan bahwa balap liar bukan semata-mata persoalan pelanggaran lalu lintas. Ada dimensi sosial, pergaulan, dan kebutuhan aktualisasi diri yang perlu mendapat perhatian.
Penindakan tetap diperlukan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban jalan. Namun, upaya pencegahan dan pembinaan juga harus berjalan agar anak muda memiliki pilihan kegiatan yang positif, aman, dan bertanggung jawab. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments