Dinamika internal organisasi seharusnya tidak membuat sebuah ikatan alumni kehilangan arah. Justru, setiap persoalan perlu menjadi bahan evaluasi untuk membangun organisasi yang lebih kuat, terbuka, dan bermanfaat bagi seluruh anggotanya. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) setelah Pengadilan Negeri Bantul mengeluarkan putusan atas perkara gugatan terhadap pengurus organisasi tersebut.
Melalui Putusan Nomor 34/Pdt.G/2026/PN Btl pada Kamis (29/10/2026), majelis hakim menolak seluruh gugatan para penggugat dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp1.821.000 yang harus dibayarkan para penggugat.
Anggota Penasihat PP KAUMY, Iwan ‘Terpal’ Setiawan, menilai putusan tersebut perlu disikapi secara bijak. Menurutnya, keputusan pengadilan bukan momentum untuk saling menyalahkan, melainkan kesempatan bagi seluruh pihak untuk kembali memikirkan kepentingan organisasi.
“Saya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan keputusan majelis hakim. Namun, bagi saya, ada hal yang jauh lebih penting setelah putusan ini, yaitu bagaimana kita menjaga persaudaraan dan membangun kembali kekuatan KAUMY,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Iwan berharap energi dan perhatian para alumni tidak terus tersita oleh persoalan internal.
Menurutnya, KAUMY merupakan rumah bersama seluruh alumni UMY, bukan milik kelompok atau kepengurusan tertentu. Karena itu, tidak boleh ada alumni yang merasa tersisih hanya karena perbedaan pandangan dalam organisasi.
Empat Agenda Pembenahan KAUMY
Iwan menilai, setelah melewati dinamika organisasi, KAUMY perlu segera memusatkan perhatian pada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi alumni dan masyarakat.
Ia mengusulkan empat agenda prioritas. Pertama, membangun database alumni yang terintegrasi. Data tersebut diharapkan memuat informasi mengenai keberadaan, bidang pekerjaan, dan keahlian alumni sehingga potensi jaringan dapat dikembangkan untuk berbagai kegiatan kolaboratif.
Kedua, mengembangkan program pendidikan gratis atau beasiswa bagi alumni maupun masyarakat yang membutuhkan. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan, pemerintah, dunia usaha, dan alumni yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan.
Ketiga, menyediakan sekretariat KAUMY yang representatif sebagai pusat koordinasi, komunikasi, dan pelayanan alumni. Keberadaan sekretariat diharapkan menjadi ruang bersama bagi alumni untuk berdiskusi, bertukar gagasan, dan merancang kegiatan.
Keempat, memperkuat Pengurus Daerah (Pengda) KAUMY agar organisasi tidak hanya aktif di tingkat pusat. Pengda diharapkan menjadi penggerak kegiatan alumni di berbagai wilayah dengan kepengurusan dan program kerja yang jelas.
Selain empat agenda tersebut, Iwan juga mendorong pengembangan jaringan profesi, kegiatan sosial, pemberdayaan ekonomi alumni, pendampingan usaha, serta kerja sama dengan berbagai lembaga.
Mengembalikan KAUMY sebagai Rumah Bersama
Menurut Iwan, berbagai agenda tersebut tidak mungkin dijalankan hanya oleh ketua umum atau sejumlah pengurus. Diperlukan keterlibatan seluruh alumni sesuai kemampuan dan keahlian masing-masing.
Karena itu, ia mengajak semua pihak membuka ruang komunikasi dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah. Kritik dan gagasan baru, menurutnya, perlu diterima sebagai bagian dari proses membangun organisasi.
Ia juga berharap pengurus KAUMY memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh alumni, termasuk mereka yang memiliki pandangan berbeda. Semakin banyak alumni yang terlibat, semakin besar pula potensi organisasi untuk berkembang.
Bagi Iwan, keberhasilan KAUMY tidak semestinya diukur dari siapa yang unggul dalam pertentangan internal. Ukuran utamanya adalah seberapa besar manfaat organisasi dapat dirasakan oleh alumni dan masyarakat luas.
“Sudah waktunya kita berhenti menghabiskan energi untuk perpecahan. Saatnya bergandengan tangan, membangun kebersamaan, dan menjadikan KAUMY sebagai rumah besar yang membanggakan seluruh alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,” pungkasnya.
Ia berharap putusan PN Bantul menjadi momentum untuk mengakhiri ketegangan dan memulai langkah baru. Dengan semangat persaudaraan dan keterlibatan seluruh alumni, KAUMY diharapkan dapat tumbuh menjadi organisasi yang semakin solid dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments