Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting, tetapi Integritas Aparat Harus Diperkuat

Iklan Landscape Smamda
RUU Perampasan Aset Dinilai Penting, tetapi Integritas Aparat Harus Diperkuat
Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi S, MH. Foto: UMJT
pwmu.co -

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai tidak cukup hanya dengan memperkuat kewenangan negara merampas harta hasil tindak pidana. Integritas aparat penegak hukum dan mekanisme pengawasan juga harus diperkuat agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi ruang baru bagi penyalahgunaan hukum.

Dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Madiun, Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi S, MH, mengatakan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari beratnya hukuman terhadap pelaku. Keberhasilan pemberantasan korupsi juga ditentukan oleh kemampuan negara mengembalikan hasil kejahatan untuk kepentingan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Hasibatul merespons desakan masyarakat, termasuk gerakan warga Pati, agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Menurutnya, korupsi tidak hanya menyebabkan hilangnya integritas penyelenggara negara. Kejahatan tersebut juga menghilangkan sumber daya ekonomi yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik.

Karena itu, pendekatan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku.

“Negara juga harus memastikan aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri, diblokir, disita, dan dirampas melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).

Hasibatul menilai draf RUU Perampasan Aset telah mengatur sejumlah mekanisme untuk memungkinkan negara mengejar hasil kejahatan, termasuk konsep perampasan in rem yang menempatkan aset sebagai objek tindakan hukum.

Namun, menurut dia, keberadaan aturan yang baik belum otomatis menjamin pelaksanaannya berjalan baik.

“Ketika kewenangan semakin besar, pengawasan juga harus semakin kuat,” katanya.

Ia menjelaskan, perampasan aset melibatkan sejumlah kewenangan aparat dan lembaga penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut, Jaksa Pengacara Negara, hingga hakim.

Kewenangan tersebut memang diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak sempat dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan. Namun, kewenangan yang besar juga harus disertai mekanisme pengawasan dan koreksi yang kuat.

Dalam perspektif negara hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, kata Hasibatul, harus diantisipasi sejak awal.

“RUU Perampasan Aset jangan sampai menjadi pedang bermata dua,” tegasnya.

Instrumen tersebut dapat menjadi alat penting untuk memperkuat asset recovery. Namun, tanpa aparat yang berintegritas dan pengawasan yang efektif, kewenangan tersebut berisiko melahirkan tindakan tidak objektif, tebang pilih, bahkan perampasan terhadap aset yang sebenarnya diperoleh secara sah.

Karena itu, Hasibatul meminta pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada slogan “rampas aset koruptor”.

SMPM 5 Pucang SBY

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang menurutnya harus dijawab. Di antaranya, siapa yang memiliki kewenangan merampas, bagaimana prosedurnya, siapa yang mengawasi, dan apa mekanisme yang tersedia bagi masyarakat ketika terjadi kesalahan.

“Pembicaraan mengenai RUU ini tidak boleh berhenti pada slogan ‘rampas aset koruptor’,” katanya.

Menurut Hasibatul, aspek perlindungan hak masyarakat juga perlu menjadi perhatian dalam pembentukan undang-undang tersebut.

Ia menyebut draf RUU telah memuat sejumlah mekanisme perlindungan bagi pihak yang merasa dirugikan, antara lain keberatan, ganti kerugian, dan perlawanan melalui pengadilan.

Perampasan aset, lanjutnya, tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum. Permohonan perampasan juga tidak dapat begitu saja dikabulkan tanpa pembuktian bahwa aset yang menjadi objek perampasan berkaitan dengan tindak pidana.

“Perampasan aset tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai negara mengambil harta seseorang,” ujarnya.

Pengesahan Harus Disertai Pengawasan

Hasibatul menilai tuntutan publik terhadap RUU Perampasan Aset perlu diperluas. Bukan hanya mendesak agar RUU tersebut segera disahkan, tetapi juga memastikan undang-undang yang lahir memiliki prinsip kejujuran, keterbukaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

“RUU Perampasan Aset memang penting. Tetapi integritas aparat yang menjalankannya jauh lebih penting,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak semestinya hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas.

Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana aturan tersebut mampu memulihkan kerugian negara, memutus keuntungan dari kejahatan, melindungi hak masyarakat, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset harus dipandang sebagai bagian dari pembenahan sistem pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat, tetapi instrumen tersebut hanya akan efektif jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas dan berada di bawah pengawasan yang kuat. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 29/08/2026 13:03
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu