Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Tinggal Kelas Bukan Solusi Krisis Pendidikan

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Tinggal Kelas Bukan Solusi Krisis Pendidikan
Oleh : M. Luthfillah, M. Ag. Anggota Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Lamongan, dan ketua KMM PDM Lamongan

Wacana menghentikan kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027 mengundang perdebatan tentang arah pendidikan Indonesia. Pada 8 Oktober 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan kesiapan kementeriannya melaksanakan rekomendasi Dewan Pendidikan. Usulan tersebut mengemuka dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026.

Pemerintah memiliki alasan untuk mempertimbangkan kebijakan ini. Kenaikan kelas otomatis dinilai melemahkan motivasi belajar siswa. Praktik tersebut juga memunculkan fenomena yang disebut Mu’ti sebagai rumus RMS, rajin malas sama saja. Kondisi ini dianggap mengikis daya juang siswa.

Pemerintah berharap ancaman tinggal kelas dapat mengembalikan semangat belajar. Siswa juga diharapkan terbiasa berkompetisi dan menghargai proses belajar.

Namun, persoalan pendidikan tidak sesederhana membedakan siswa rajin dan malas. Kebijakan tinggal kelas mungkin menjadi salah satu instrumen evaluasi. Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak otomatis memperbaiki kualitas pembelajaran.

Kita perlu mempertanyakan apakah sekolah sudah menyediakan lingkungan yang memungkinkan setiap siswa belajar secara bermakna.

Krisis Pembelajaran yang Lebih Mendasar

Data Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 menunjukkan persoalan mendasar dalam pendidikan Indonesia. Skor literasi membaca Indonesia mencapai 359. Angka tersebut berada jauh di bawah rata-rata OECD sebesar 476.

Dalam matematika, Indonesia memperoleh skor 366, sedangkan rata-rata OECD mencapai 472. Sementara itu, skor sains Indonesia mencapai 383, dibandingkan rata-rata OECD sebesar 485.

Dibandingkan hasil PISA 2018, skor membaca Indonesia turun 12 poin. Skor matematika dan sains masing-masing turun 13 poin.

Data tersebut seharusnya mendorong pemerintah mengevaluasi proses pembelajaran secara menyeluruh. Persoalannya bukan sekadar apakah siswa naik kelas atau tinggal kelas.

Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah pembelajaran selama ini berhasil membangun kemampuan berpikir, memahami persoalan, dan menerapkan pengetahuan.

Perbandingan dengan Vietnam juga menarik. Pada PISA 2022, Vietnam memperoleh skor membaca 462 dan sains 472.

Sementara itu, Indonesia hanya memperoleh skor membaca 359 dan sains 383.

Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa tingkat pendapatan bukan satu-satunya faktor penentu capaian pendidikan.

Efektivitas sistem pembelajaran juga perlu mendapat perhatian serius.

PISA tidak sekadar mengukur kemampuan menghafal materi. Penilaian ini mengukur kemampuan siswa menggunakan pengetahuan untuk menghadapi persoalan nyata.

Karena itu, pembelajaran yang terlalu menekankan hafalan dan latihan prosedural berisiko membatasi kemampuan penalaran siswa.

Terjebak dalam Pendidikan Gaya Bank

Kritik Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970) relevan untuk membaca persoalan tersebut. Freire menyebut salah satu model pendidikan dominan sebagai banking education, atau pendidikan gaya bank.

Dalam model ini, guru bertindak sebagai sumber pengetahuan. Sementara itu, siswa hanya menerima, mencatat, menghafal, dan mengulang materi. Guru kemudian mengukur keberhasilan melalui kemampuan siswa mereproduksi jawaban dalam ujian.

Model tersebut menyisakan sedikit ruang bagi dialog, rasa ingin tahu, dan hubungan antara materi pelajaran dengan kehidupan nyata. Siswa cenderung menjadi penerima informasi, bukan subjek aktif yang membangun pemahaman.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Dampaknya terlihat ketika siswa kehilangan semangat belajar atau memperoleh nilai rendah. Sekolah kerap menganggap siswa kurang rajin.

Solusi yang muncul pun cenderung administratif, termasuk kemungkinan menahan kenaikan kelas.

Padahal, nilai rendah tidak selalu menunjukkan kemalasan. Siswa mungkin belum memahami materi, membutuhkan pendekatan berbeda, atau menghadapi kesulitan belajar yang belum teridentifikasi.

Kondisi keluarga dan keterbatasan sarana belajar juga dapat memengaruhi proses pembelajaran.

Karena itu, sekolah perlu membedakan persoalan motivasi dari persoalan kemampuan, metode pengajaran, dan lingkungan belajar.

Tanpa diagnosis yang tepat, kebijakan tinggal kelas berisiko menghukum siswa tanpa menyelesaikan penyebab kesulitannya.

Mengulang Kelas, Mengulang Kegagalan?

Kebijakan tinggal kelas mengandung asumsi bahwa siswa akan belajar lebih serius ketika menghadapi konsekuensi akademik. Asumsi ini patut diuji secara kritis.

Penelitian internasional tentang grade retention menunjukkan sejumlah risiko. Siswa yang tinggal kelas dapat mengalami penurunan motivasi dan harga diri. Mereka juga menghadapi risiko putus sekolah yang lebih tinggi.

Risiko lain muncul ketika sekolah meminta siswa mengulang materi dengan metode yang sama.

Jika ceramah satu arah menjadi penyebab kesulitan belajar, mengulang kelas tanpa mengubah metode tidak akan menyelesaikan persoalan.

Siswa justru berpotensi mengalami kegagalan yang sama untuk kedua kalinya. Dalam situasi demikian, tinggal kelas hanya memperpanjang masalah, bukan memperbaiki kualitas pembelajaran.

Tentu, bukan berarti sekolah harus menghapus mekanisme tinggal kelas. Sekolah tetap membutuhkan evaluasi untuk memastikan pencapaian kompetensi siswa.

Namun, keputusan tersebut harus mempertimbangkan proses pembelajaran dan dukungan yang telah sekolah berikan.

Perlu diingat, aturan sebenarnya sudah membuka ruang bagi mekanisme tinggal kelas. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan mengatur penilaian sebagai dasar evaluasi hasil belajar.

Pasal 9 dan 10 menjadi rujukan dalam pembahasan kenaikan kelas melalui penilaian dan pertimbangan guru.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata ketiadaan aturan. Tantangannya terletak pada penerapan evaluasi yang tepat, konsisten, dan berpihak pada perkembangan belajar siswa.

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 12/10/2026 22:08
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu