Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Akademisi Hukum UMM Jelaskan Aturan Penanganan Anak di Bawah Umur

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Akademisi Hukum UMM Jelaskan Aturan Penanganan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi Ai
pwmu.co -

Kasus perundungan di sekolah dasar yang berujung pada kematian seorang anak menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sekaligus penegakan hukum yang adil. Penanganan perkara semacam ini tidak cukup hanya berfokus pada terduga pelaku, tetapi juga harus memperhatikan hak korban, peran sekolah, serta tanggung jawab keluarga.

Akademisi Hukum UMM Jelaskan Aturan Penanganan Anak di Bawah Umur

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sekaligus anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT UMM), Trisno, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak harus ditangani secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menghilangkan hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan.

Trisno menjelaskan, penanganan anak yang diduga melakukan tindak pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Bagi anak yang belum berusia 12 tahun, Pasal 21 UU SPPA mengatur mekanisme penanganan khusus. Penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional dapat mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali maupun mengikutsertakannya dalam program pendidikan dan pembinaan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial paling lama enam bulan.

Keputusan tersebut harus ditetapkan oleh pengadilan, sedangkan pelaksanaan programnya dievaluasi oleh Balai Pemasyarakatan.

Sementara itu, anak berusia 12 tahun hingga belum 18 tahun dapat diproses melalui mekanisme peradilan pidana anak. Khusus anak yang belum berusia 14 tahun, sanksi yang dapat dijatuhkan berupa tindakan, bukan pidana.

“Status anak di bawah umur bukan berarti peristiwa kekerasan dapat diabaikan,” ujar Trisno dalam keterangan yang dipublikasikan Humas UMM pada 9 Oktober 2026.

Trisno juga mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak berarti setiap perkara pidana yang melibatkan anak harus diselesaikan secara damai.

Diversi memiliki persyaratan, antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Karena itu, penanganan kasus perundungan yang mengakibatkan kematian harus mempertimbangkan usia anak, fakta kejadian, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelidikan dan pembuktian menjadi bagian penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Keterangan saksi, bukti medis, dan bukti forensik diperlukan untuk memastikan penyebab kematian sekaligus hubungan sebab akibatnya.

Dengan demikian, proses hukum perlu berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata asumsi atau tekanan terhadap pihak tertentu.

Selain penanganan terhadap anak yang diduga melakukan kekerasan, peran sekolah juga perlu dievaluasi. Trisno menyebut satuan pendidikan memiliki kewajiban melindungi anak dari kekerasan.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Jika perundungan terjadi berulang kali, pernah dilaporkan, atau diketahui tenaga pendidik tetapi tidak ditindaklanjuti, kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius.

Evaluasi dapat mencakup efektivitas pengawasan, ketersediaan saluran pelaporan, serta langkah perlindungan yang diberikan kepada korban.

Meski demikian, tanggung jawab hukum sekolah tidak dapat ditetapkan secara otomatis hanya karena peristiwa terjadi di lingkungan pendidikan. Penetapannya harus didasarkan pada bukti mengenai tindakan atau kelalaian serta dasar hukum yang relevan.

Trisno turut menyoroti Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan tersebut menekankan pentingnya perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, dan keamanan digital.

Karena itu, pencegahan perundungan semestinya menjadi bagian dari tata kelola sekolah sehari-hari, bukan hanya melalui sosialisasi sesaat.

Keluarga juga memiliki peran penting dalam membentuk perilaku anak. Orang tua perlu menanamkan empati, pengendalian emosi, dan cara menyelesaikan konflik tanpa kekerasan sejak dini.

Namun, orang tua tidak otomatis dapat dipidana atas perbuatan anaknya. Pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada perbuatan yang dilakukan serta unsur pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan.

Pendekatan ini penting agar upaya pencegahan tidak berubah menjadi penetapan kesalahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Trisno menegaskan bahwa keluarga korban berhak memperoleh informasi resmi, pemulihan, dan pendampingan psikologis. Mereka juga dapat menempuh mekanisme restitusi atau gugatan perdata apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.

Untuk memastikan penanganan berjalan menyeluruh, ia mendorong koordinasi antara kepolisian, dinas pendidikan, dinas sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), tenaga profesional, sekolah, dan keluarga.

“Pencegahan perundungan harus dibangun sebagai sebuah sistem,” tegasnya.

Menurut Trisno, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari pemberian sanksi. Hal yang tidak kalah penting ialah kemampuan mengungkap fakta secara objektif, memulihkan korban, mencegah kekerasan terulang, dan memastikan sekolah menjadi lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Revisi Oleh:
  • Satria - 13/10/2026 20:59
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu