Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Wacana Siswa Tinggal Kelas Mulai 2027, Dosen UMM Ingatkan Sekolah Pahami Akar Masalah

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Wacana Siswa Tinggal Kelas Mulai 2027, Dosen UMM Ingatkan Sekolah Pahami Akar Masalah
Dok: UMM
pwmu.co -

Wacana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 dinilai perlu disertai evaluasi pembelajaran dan pendampingan yang memadai. Tanpa memahami penyebab kesulitan belajar, kebijakan tersebut dikhawatirkan hanya menambah tekanan akademik bagi peserta didik tanpa meningkatkan mutu pendidikan.

Dosen Fakultas Pendidikan Sains dan Humaniora (FPSH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Erna Yayuk, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa persoalan kenaikan kelas tidak cukup diselesaikan melalui pengetatan aturan. Keberhasilan pendidikan, menurutnya, harus dilihat dari penguasaan kompetensi siswa, bukan semata-mata nilai rapor atau status kenaikan kelas.

Wacana Siswa Tinggal Kelas Mulai 2027, Dosen UMM Ingatkan Sekolah Pahami Akar Masalah
Dok: UMM

“Persoalan utamanya bukan semata-mata siswa naik atau tidak naik kelas, tapi justru apakah siswa tersebut benar-benar telah menguasai kompetensi yang seharusnya dicapai,” jelasnya.

Wacana tersebut digagas Dewan Pendidikan dalam forum Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali. Kebijakan ini diharapkan mendorong kesungguhan belajar sekaligus memastikan ketercapaian kompetensi peserta didik.

Namun, Erna mengingatkan bahwa penerapannya perlu mempertimbangkan kesiapan sekolah dalam memberikan dukungan sesuai kebutuhan masing-masing siswa.

Erna menjelaskan, status naik atau tidak naik kelas tidak serta-merta mencerminkan mutu pendidikan maupun kemampuan siswa secara menyeluruh. Siswa yang tinggal kelas belum tentu memiliki kompetensi lebih rendah daripada siswa yang naik kelas. Begitu pula nilai rapor yang rendah belum tentu menggambarkan seluruh kemampuan anak.

Menurutnya, proses belajar dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi keluarga, keterbatasan ekonomi, dan minimnya pendampingan. Karena itu, sekolah perlu memahami latar belakang kesulitan siswa sebelum menentukan langkah penanganan.

Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap proses pembelajaran di sekolah. Hal ini mencakup kesesuaian metode mengajar, pelaksanaan asesmen diagnostik untuk memetakan kebutuhan belajar, hingga efektivitas program remedial bagi siswa yang belum mencapai kompetensi yang diharapkan.

“Saya lebih memilih pendekatan standar tinggi, dukungan kuat, dan konsekuensi yang adil daripada sekadar ancaman tinggal kelas,” ungkapnya.

Erna menilai budaya belajar yang bertanggung jawab dapat dibangun melalui standar kompetensi yang jelas, sistem penilaian transparan, pemberian umpan balik secara berkala, serta apresiasi terhadap perkembangan siswa.

Sekolah juga perlu membedakan siswa yang kurang berupaya dengan siswa yang benar-benar mengalami hambatan dalam memahami materi. Pembedaan ini penting agar pendekatan pembelajaran dan pendampingan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Meski mengingatkan perlunya pendampingan, Erna tidak menutup kemungkinan siswa dinyatakan tidak naik kelas. Keputusan tersebut tetap dapat dipertimbangkan apabila terdapat kesenjangan kompetensi yang signifikan sehingga siswa belum siap mengikuti pembelajaran pada tingkat berikutnya.

Namun, keputusan harus didasarkan pada bukti capaian belajar dan mempertimbangkan pendampingan yang telah diberikan, bukan sekadar nilai rendah.

Sekolah, lanjutnya, perlu menyiapkan intervensi terarah bagi siswa yang mengalami kesulitan. Langkah tersebut dapat dimulai dengan pemetaan masalah, pemilihan strategi belajar yang sesuai, pendampingan terjadwal, hingga evaluasi perkembangan secara berkala.

Keterlibatan orang tua juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Selain membantu siswa mengatasi hambatan belajar, dukungan keluarga dan perhatian terhadap kondisi psikologis anak diperlukan untuk mencegah munculnya stigma, hilangnya kepercayaan diri, hingga risiko putus sekolah.

Pada tingkat kebijakan, Erna menilai pemerintah perlu memastikan kejelasan kriteria penilaian, kesiapan guru, serta mekanisme pengawasan sebelum aturan diterapkan secara luas.

Standar kompetensi, menurutnya, harus dijalankan secara adil dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan belajar siswa dan keragaman kondisi sekolah. Dengan demikian, kebijakan kenaikan kelas tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga mendorong perbaikan proses pembelajaran.

Erna menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pendidikan seharusnya diukur dari perkembangan kemampuan siswa, bukan dari jumlah peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas.

“Ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan bukan berapa banyak siswa yang tidak naik kelas, melainkan seberapa banyak siswa yang akhirnya benar-benar belajar, berkembang, dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan,” tutupnya.

Revisi Oleh:
  • Satria - 15/10/2026 17:45
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu