Ada empat perbuatan yang mendapat laknat Allah SWT sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim. Mulai dari menyembelih untuk selain Allah, durhaka kepada orang tua, melindungi pelaku kejahatan dan kemaksiatan, hingga menggeser batas tanah milik orang lain.
Melalui hadis yang diriwayatkan dari Sayyidina Ali radhiyallahu’anhu ini, umat Islam diingatkan agar menjauhi perbuatan-perbuatan yang diharamkan karena dapat mendatangkan murka dan laknat Allah Ta’ala.
Dari ‘Ali radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku dengan empat nasihat :
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُـحْدِثًا ، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الْأَرْضِ
“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat anak yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang melindungi muhdits (penjahat) atau muhdats (pelaku bid’ah). Allah melaknat orang yang sengaja mengubah patok batas tanah.” (HR. Muslim 1978).
Jika diperjelas secara lebih terperinci, hadis di atas memuat empat perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT.
Secara otomatis, keempatnya adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam.
Pertama, tahriimu al-dzabh li ghairillah. Yaitu keharaman menyembelih hewan sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah.
Kedua, tahriimu la’nu al-waalidayn mubaasyarah aw tasbiyyan. Haramnya mengutuk kedua orang tua secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ
“Termasuk dosa besar adalah seseorang mencaci maki kedua orang tuanya.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang bisa mencaci maki kedua orang tuanya?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
نَعَمْ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ
“Benar. Seseorang mencela bapak orang lain, lalu orang lain tersebut mencela bapaknya. Dan seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ibunya.” (HR. Muslim no. 90)
Ketiga, tahriimu munaasharah al-mujrimiin war ridlaa bil bid;i. Haramnya melindungi penjahat-penjahat dan meridai kebid’ahan.
Di antara bentuk kejahatan adalah seseorang yang sengaja melindungi, mengizinkan jual-beli miras, dan produk yang semisalnya yang dapat merusak generasi muda.
Keempat, tahriimu taghyiir al-maraasiim li-ightishaab araadliya al-ghair. Haramnya merubah (menggeser) tanda pembatas tanah untuk merampas hak orang lain.
Empat hal yang dimaksud di atas adalah amalan-amalan yang menjadi sebab terlaknat seseorang sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tersebut. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments