Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Advokat: Penjaga Keadilan atau Sekadar Pemain Bisnis Hukum?

Iklan Landscape Smamda
Advokat: Penjaga Keadilan atau Sekadar Pemain Bisnis Hukum?
Oleh : Isna Zakiyatus Sholikhah Mahasiswa Program Studi Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya

Ada ironi yang menggelitik sekaligus menyedihkan dalam sistem hukum kita hari ini. Di satu sisi, undang-undang memposisikan advokat sebagai officium nobile—sebuah profesi mulia yang berdiri tegak demi kemanusiaan dan keadilan.

Namun di sisi lain, kenyataan di lapangan sering kali menyajikan cerita yang bertolak belakang. Ruang sidang kerap berubah menjadi arena tawar-menawar yang transaksional. Oknum advokat tega memeras klien alih-alih membelanya, dan keadilan menjelma menjadi komoditas mahal yang berpindah tangan kepada siapa pun yang berkantong paling tebal.

Fenomena ini memicu pertanyaan besar: di mana sesungguhnya advokat berdiri hari ini? Apakah mereka masih menjadi tameng kaum tertindas, atau telah bermutasi menjadi sekadar pemain bisnis hukum?

Selama bertahun-tahun, masyarakat awam membangun persepsi yang keliru bahwa advokat adalah orang yang menerima bayaran hanya untuk membebaskan orang bersalah. Persepsi ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga berbahaya karena membutakan publik terhadap fungsi advokat yang jauh lebih fundamental.

Advokat sebenarnya adalah penjaga prosedur hukum. Ia hadir bukan untuk memastikan kliennya lolos dari jerat hukum secara ilegal, melainkan untuk menjamin bahwa seluruh proses penegakan hukum menghormati hak asasi manusia.

Tanpa kehadiran advokat, tidak ada pihak yang mengingatkan aparat ketika hak tersangka dilanggar, atau berani bersuara saat oknum penyidik membuat berita acara pemeriksaan di bawah tekanan.

Hak Masyarakat Kecil jadi Korban

Oleh karena itu, kehadiran advokat sejak tahap awal penyelidikan bukanlah sebuah kemewahan hukum, melainkan kebutuhan mutlak demokrasi. Dalam negara hukum yang sehat, masyarakat memerlukan advokat sebagai mekanisme kontrol untuk memastikan kekuasaan aparat tetap berada dalam koridor yang benar.

Namun, mengakui pentingnya peran strategis ini tidak berarti kita harus menutup mata terhadap borok yang menggerogoti profesi ini dari dalam.

Banyak oknum advokat yang melupakan sumpah jabatannya dan menjadikan perkara sebagai ladang bisnis pribadi. Mereka menetapkan tarif yang tidak wajar serta mengabaikan etika moral demi meraup keuntungan finansial yang instan.

Ini bukan tuduhan kosong, melainkan cermin retak yang harus berani kita tatap bersama. Ketika seorang advokat lebih fokus menghitung billing hours daripada menggali kebenaran materiil, atau ketika bangunan strategi pembelaan berdasarkan nilai nominal uang, saat itulah profesi ini mengkhianati diri sendiri.

Lebih jauh lagi, mereka sedang mengkhianati masyarakat yang seharusnya mereka lindungi. Ironisnya, masyarakat kecil yang paling membutuhkan bantuan hukum justru paling sering menjadi korban dari sistem yang pragmatis ini.

Ketidakmampuan ekonomi menghalangi mereka untuk mendapatkan pembelaan berkualitas, sementara kelompok kaya dengan mudah membeli hukum. Kondisi ini perlahan mengubah hukum menjadi hak istimewa kelas atas, bukan lagi hak setara bagi semua warga negara.

SMPM 5 Pucang SBY

Persoalan etika advokat di Indonesia kian rumit akibat penerapan sistem multi-bar. Realitas ini memperlihatkan bagaimana berbagai organisasi advokat eksis secara bersamaan, namun berjalan dengan standar dan mekanisme pengawasan yang berbeda-beda.

Kondisi tersebut menciptakan celah pelanggaran yang sangat berbahaya bagi pencari keadilan. Seorang oknum yang menerima sanksi berat karena melanggar kode etik di satu organisasi bisa dengan mudah pindah dan bernaung di bawah organisasi lain tanpa halangan berarti.

Alhasil, penegakan etik menjadi tidak seragam, kehilangan taji, dan tidak efektif. Padahal, publik hanya akan memercayai profesi advokat jika organisasi mampu menjalankan pengawasan yang ketat dan transparan.

Tanpa ketegasan tersebut, kode etik hanya akan berakhir sebagai dokumen cantik yang tersimpan di dalam laci.

Reformasi yang Mendesak

Melihat karut-marut ini, reformasi regulasi advokat di Indonesia menjadi agenda mendesak yang tidak boleh tertunda lagi. Pembaruan ini tidak boleh hanya berfokus pada perluasan kewenangan profesi, tetapi harus menitikberatkan pada aspek akuntabilitas.

Pertama, organisasi-organisasi advokat harus menyepakati satu standar nasional yang terpadu agar pengawasan kode etik berjalan konsisten. Kedua, Dewan Kehormatan sebagai lembaga pengawas harus ditingkatkan independensinya agar dapat menjatuhkan sanksi secara objektif tanpa intervensi kepentingan kelompok.

Ketiga, akses bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat miskin harus ada perluasan dan penguatan. Terakhir, kurikulum pendidikan calon advokat wajib dirombak dengan mengutamakan pembangunan karakter dan integritas moral sejak dini, bukan sekadar penguasaan materi teknis.

Pada akhirnya, ada satu pertanyaan mendalam yang harus dijawab oleh setiap pemilik jubah hitam di negeri ini: untuk siapakah jubah itu dikenakan? Apakah untuk menegakkan keadilan, atau untuk menumpuk kekayaan pribadi?

Kualitas hukum Indonesia tidak akan pernah meningkat jika para penegaknya berdiri di atas fondasi moral yang rapuh. Saat advokat mampu kembali kepada jati dirinya sebagai penjaga keadilan—bukan pemain bisnis—saat itulah kepercayaan masyarakat akan pulih.

Hukum harus kembali pada fungsi hakikinya, yaitu menjadi sarana mencari keadilan, bukan arena mencari keuntungan. Sebab, hukum tanpa moral adalah tirani, dan moral tanpa hukum adalah anarki. Advokat berada tepat di antara keduanya untuk menjaga agar keseimbangan itu tidak goyah.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 20/05/2026 08:42
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡