Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Antara Konstitusi dan Realita: Siapa yang Berhak Mendapat Pekerjaan?

Iklan Landscape Smamda
Antara Konstitusi dan Realita: Siapa yang Berhak Mendapat Pekerjaan?
Ilustrasi Ai
Oleh : Anang Dony Irawan Wakil Ketua PCM Sambikerep, Dosen FH UMSURA

Kasus penolakan kerja karena alasan “tidak good looking” yang belakangan viral seolah menegaskan satu hal: hukum ketenagakerjaan di Indonesia sedang diuji, bukan pada teksnya, melainkan pada implementasinya. Di tengah perubahan regulasi dan dinamika pasar kerja modern, praktik-praktik lama yang bias dan diskriminatif ternyata masih bertahan.

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi yang kuat. Hak atas pekerjaan dijamin langsung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Jaminan ini kemudian diterjemahkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar perlindungan tenaga kerja selama dua dekade terakhir.

Namun, wajah hukum ketenagakerjaan Indonesia saat ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan besar melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini merepresentasikan arah baru hukum ketenagakerjaan kontemporer: lebih fleksibel, adaptif terhadap kebutuhan investasi, dan berorientasi pada penciptaan lapangan kerja.

Fleksibilitas ini tampak dalam pengaturan kontrak kerja, outsourcing, hingga formula pengupahan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Namun, di sinilah letak paradoksnya.

Di satu sisi, fleksibilitas dibutuhkan untuk menjawab tantangan globalisasi dan disrupsi ekonomi digital. Di sisi lain, tanpa pengawasan yang kuat, fleksibilitas dapat berubah menjadi kerentanan bagi pekerja.

Ketika standar rekrutmen justru dipenuhi syarat-syarat subjektif seperti “berpenampilan menarik”, maka semangat meritokrasi yang seharusnya diperkuat oleh hukum modern justru tergerus oleh praktik yang tidak relevan.

SMPM 5 Pucang SBY

Hukum ketenagakerjaan kontemporer seharusnya bergerak ke arah yang lebih inklusif—menilai individu berdasarkan kompetensi, keterampilan, dan potensi, bukan atribut fisik. Apalagi di era ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), nilai utama tenaga kerja tidak lagi terletak pada tampilan luar, melainkan pada kapasitas intelektual dan kemampuan adaptasi.

Kasus viral tersebut juga menyingkap persoalan struktural lain: lemahnya posisi tawar pekerja. Ketika pelamar bersedia menerima upah jauh di bawah standar, tetapi tetap tersingkir karena faktor non-substantif, maka terlihat jelas bahwa pasar kerja belum sepenuhnya berjalan adil.

Dalam konteks ini, hukum tidak cukup hanya hadir sebagai aturan, tetapi harus ditegakkan sebagai instrumen keadilan sosial.

Hukum ketenagakerjaan kontemporer bukan sekadar soal pembaruan regulasi, melainkan soal bagaimana nilai-nilai di dalamnya dihidupkan dalam praktik. Tanpa itu, modernisasi hukum hanya akan menjadi kosmetik—tampak maju di atas kertas, tetapi tetap menyisakan ketimpangan di dunia nyata.

SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu