Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

BBM Langka, Pakar Ekonomi Islam Unmuh Jember Ingatkan Larangan Ikhtikar

Iklan Landscape Smamda
BBM Langka, Pakar Ekonomi Islam Unmuh Jember Ingatkan Larangan Ikhtikar
Kaprodi Ekonomi Syariah Unmuh Jember, Miftahul Hasanah, S.E.I., M.E.I. (Memorandum/PWMU.CO)
pwmu.co -

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Jember dalam beberapa waktu terakhir berdampak pada aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut juga membuat sebagian penjual BBM eceran menaikkan harga di tengah kebutuhan masyarakat yang tetap tinggi.

Kondisi itu mendapat perhatian dari perspektif ekonomi Islam. Kaprodi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Miftahul Hasanah, S.E.I., M.E.I., mengatakan perdagangan dan pengambilan keuntungan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, cara memperoleh keuntungan tetap harus memperhatikan prinsip kehalalan dan tidak merugikan pihak lain.

“Kalau kita melihat dalam perspektif Islam, sebenarnya berdagang dan mencari keuntungan dalam berdagang diperbolehkan. Namun, ada batasan-batasan yang harus kita pahami sebagai seorang Muslim. Kita harus mengutamakan cara yang halal dan tidak merugikan orang lain,” ujarnya.

Menurut Miftahul, BBM merupakan salah satu kebutuhan penting masyarakat karena berkaitan dengan mobilitas dan aktivitas ekonomi. Sebagian masyarakat bahkan menggunakan BBM untuk menunjang pekerjaan dan mencari nafkah.

Karena itu, menurutnya, kondisi kelangkaan tidak semestinya menjadi kesempatan untuk memperbesar kesulitan masyarakat. Dalam aktivitas perdagangan, penjual tetap diperbolehkan mengambil keuntungan selama transaksi dilakukan secara wajar dan tidak merugikan pihak lain.

Miftahul menjelaskan bahwa Islam tidak menetapkan batas persentase keuntungan secara kaku, seperti lima atau sepuluh persen. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah cara memperoleh keuntungan tersebut serta adanya kerelaan antara penjual dan pembeli.

“Yang menjadi prinsip adalah tidak mencederai, tidak menzalimi, dan ada ‘an tarāḍin minkum atau saling ridha,” jelasnya.

Ia mengatakan, persoalan menjadi berbeda apabila pelaku usaha sengaja memanfaatkan kondisi darurat atau kelangkaan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat. Salah satu tindakan yang perlu dihindari adalah penimbunan barang untuk memperparah kelangkaan dan kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Dalam ekonomi Islam, praktik penimbunan tersebut dikenal sebagai ikhtikar. Miftahul menegaskan bahwa praktik tersebut dilarang karena dapat menyulitkan masyarakat yang membutuhkan barang.

SMPM 5 Pucang SBY

“Islam tidak membenarkan kita mengambil keuntungan atas kesulitan orang lain. Kita harus mengutamakan prinsip al-‘adl, yaitu keadilan, dan aktivitas ekonomi harus memberikan manfaat, bukan justru memperbesar kesulitan yang terjadi di masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Miftahul juga mengingatkan konsumen agar tidak memperburuk kondisi pasokan dengan membeli BBM secara berlebihan. Menurutnya, pembelian dalam jumlah yang tidak sesuai kebutuhan dapat meningkatkan kepanikan ketika pasokan sedang terbatas.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang dapat memicu kepanikan. Konsumen perlu membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.

Bagi Miftahul, kondisi kelangkaan juga menjadi kesempatan bagi pelaku usaha dan konsumen untuk menerapkan nilai kejujuran, amanah, dan keadilan dalam aktivitas ekonomi. Keuntungan dalam perdagangan tidak hanya dilihat dari jumlah nominal yang diperoleh, tetapi juga dari proses mendapatkannya.

“Keuntungan yang besar itu belum tentu nilainya ada keberkahan di hadapan Allah. Kita tidak boleh hanya terpaku pada besarnya nominal keuntungan, tetapi bagaimana proses kita memperoleh keuntungan itu,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa Islam tidak mengajarkan pencarian keuntungan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain. Aktivitas perdagangan tetap diarahkan pada keuntungan yang halal, adil, dan memberikan kemaslahatan.

“Islam tidak mengajarkan profit at all cost. Islam mengajarkan keuntungan yang halal, adil, dan juga maslahah,” pungkasnya. (*)

Revisi Oleh:
  • Tanwirul Huda - 10/09/2026 21:23
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu