Iduladha dapat diartikan sebagai Hari Raya Kurban yang dilaksanakan pada 10 Zulhijah. Dinamakan Hari Raya Kurban karena pada hari itu, setelah pelaksanaan salat Iduladha, mulai dilakukan penyembelihan hewan kurban sampai Hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Makna Al-Udhhiyah
Di sini ada dua pendapat yang saling melengkapi mengenai makna al-udhhiyah yang perlu kita ketahui sebagai tambahan wawasan tentang kurban:
Pertama: Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, al-udhhiyah secara bahasa adalah nama bagi hewan yang dikurbankan atau nama bagi hewan yang disembelih pada hari-hari Iduladha. Dengan demikian, al-udhhiyah adalah hewan yang disembelih pada hari Adha.
Kedua: Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, al-udhhiyah (kurban) adalah penyembelihan hewan ternak (unta, sapi, atau kambing) yang dilakukan pada Hari Raya Iduladha dan Hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa taala.
Berkurban merupakan amalan yang dicintai Allah Subhanahu wa taala karena tergolong sebagai amalan yang baik. Oleh karena itulah, memiliki niat untuk berkurban hari ini sebagai langkah mewujudkan ibadah kurban pada tahun depan—bila tahun ini belum mampu berkurban—adalah hal yang sangat baik.
Bercita-cita untuk ikut berkurban memang sangat ditekankan, khususnya bagi mereka yang benar-benar mampu. Sebuah kerugian yang amat besar bila seseorang memiliki kemampuan finansial, tetapi tidak terbiasa berkurban atau enggan berkurban.
Hukum Berkurban
Orang yang mampu berkurban tetapi memilih tidak berkurban mendapatkan peringatan dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana sabda beliau:
“Barang siapa memiliki kelapangan (harta) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, hukum asal kurban adalah sunah muakad (sunah yang sangat dianjurkan) bagi umat Islam yang mampu. Tetapi, hukumnya bisa berubah menjadi wajib jika seseorang memiliki nazar (janji) untuk berkurban.
Semua perintah Allah Subhanahu wa taala memiliki dampak yang baik bagi pelakunya maupun orang-orang yang berada di sekitarnya. Di antara dampak atau hikmah berkurban antara lain:
Bukti Keikhlasan, Kepatuhan, dan Kecintaan
Hal ini berkaitan dengan peristiwa Nabi Ibrahim alaihis salam ketika mendapat perintah dari Allah Subhanahu wa taala untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail alaihis salam. Tentu Nabi Ibrahim sangat mencintai putranya dan ujian untuk melakukan perintah ini terasa sangat berat.
Namun, karena keikhlasan, kepatuhan, dan kecintaan kepada Allah Subhanahu wa taala, perintah itu tetap dilaksanakan. Meskipun sempat diganggu oleh setan, Nabi Ibrahim dapat mengalahkannya dengan senjata keikhlasan dan kesabaran. Kecintaan kepada Allah Subhanahu wa taala menjadi prinsip yang melebihi segala-galanya.
Kepedulian Sosial
Hewan yang dikurbankan setelah disembelih akan didistribusikan kepada yang berhak menerimanya. Hal ini berarti orang yang berkurban telah berkontribusi dan berpartisipasi dalam kepedulian sosial.
Orang yang berkurban pun akan merasa bahagia karena daging kurban sudah tersalurkan kepada yang berhak. Momen ini sekaligus dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa taala.
Mengubur Egoisme, Keserakahan, dan Sifat Mementingkan Diri Sendiri
Dengan ikut berkurban, kita menanamkan sifat kebersamaan yang hakiki. Sifat merasa paling menentukan dan paling berperan akan hilang dengan sendirinya. Sifat serakah dan mementingkan diri sendiri akhirnya akan terkikis dan hilang karena adanya ikatan persahabatan yang kuat dalam bersinergi.
Bersyukur atas Nikmat Allah
Terbiasa bersyukur kepada Allah Subhanahu wa taala di mana saja berada merupakan suatu hal yang sangat terpuji. Kesyukuran kita dalam bentuk apa pun akan dibalas melebihi apa yang telah kita keluarkan. Bahkan, bersyukur kepada Allah Subhanahu wa taala merupakan perintah wajib yang patut kita lakukan.
Semoga kita semua selalu diberi kemampuan dan keistiqamaan oleh Allah Subhanahu wa taala untuk berkurban. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments