Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Cegah Bullying Sejak Dini, LBH AP Muhammadiyah Mojokerto Edukasi Siswa dan Guru

Iklan Landscape Smamda
Cegah Bullying Sejak Dini, LBH AP Muhammadiyah Mojokerto Edukasi Siswa dan Guru
pwmu.co -

Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah Mojokerto bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Mojokerto memulai roadshow pendidikan hukum bagi guru dan peserta didik di lingkungan Muhammadiyah Mojokerto. Kegiatan perdana digelar di MI Nuurul Falah Tangunan, Kecamatan Puri, Sabtu (13/06/2026).

Mengusung tema “Sekolah Ceria, Aman dan Nyaman Mencegah Perundungan”, program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah praktik perundungan di lingkungan sekolah melalui pendekatan edukatif dan humanis.

Ketua MHH Muhammadiyah Mojokerto, Sultan Al Farisy, dalam sambutannya mengajak seluruh guru dan siswa untuk terus menjaga nilai persaudaraan dan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman bagi semua.

“Anak-anakku, senyum kalian adalah masa depan kita. Kebahagiaan belajar hanya bisa lahir jika sekolah kita aman dan nyaman, tanpa ada rasa takut diejek atau disakiti. Mari kita jadikan madrasah ini tempat bernaung yang penuh cinta,” ujar Sultan yang disambut antusias para siswa.

Menurut Sultan, sekolah yang aman dan bebas dari perundungan merupakan salah satu syarat penting dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Direktur LBH AP Kabupaten Mojokerto, M. Haafidhul Umam, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk perundungan.

Umam menjelaskan bahwa siswa perlu memahami hak-haknya dan tidak ragu melaporkan tindakan bullying yang mereka alami maupun yang terjadi kepada teman-temannya.

“Kami mengedukasi siswa untuk berani berbicara. Jika kalian melihat teman kalian disakiti, atau kalian sendiri yang mengalami, laporkan segera. Jangan takut, karena LBH AP siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara total,” tegas Umam.

Ia berharap edukasi hukum sejak dini dapat membangun keberanian siswa dalam menjaga diri sekaligus menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan sekolah.

Pada sesi utama, Ahmad Nafi’ul Abror dari LBH AP Muhammadiyah Mojokerto menyampaikan materi mengenai berbagai bentuk perundungan yang sering terjadi di kalangan anak-anak dan remaja.

SMPM 5 Pucang SBY

Dengan gaya penyampaian yang komunikatif, Nafi menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik. Candaan yang berlebihan, pengucilan sosial, hingga tindakan negatif melalui media sosial juga termasuk bentuk bullying yang dapat berdampak serius terhadap korban.

Ia menjelaskan bahwa korban perundungan berpotensi mengalami penurunan rasa percaya diri, trauma psikologis, hingga gangguan kesehatan mental jika tidak segera mendapatkan pendampingan.

Selain aspek sosial dan moral, Nafi juga memperkenalkan aspek hukum yang mengatur perlindungan anak di Indonesia.

“Hukum kita tidak main-main. Di dalam Pasal 80, pelaku kekerasan terhadap anak bisa dipenjara dan didenda puluhan juta hingga miliaran rupiah, tergantung tingkat lukanya,” jelas Nafi di hadapan para peserta.

“Jadi, stop perundungan sebelum hukum yang menghentikan kalian,” lanjutnya.

Suasana edukasi semakin hidup ketika tim LBH AP membuka sesi diskusi interaktif. Para siswa tampak antusias mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait kehidupan di lingkungan sekolah.

Beberapa siswa yang aktif berpartisipasi mendapatkan apresiasi berupa doorprize uang tunai dari panitia. Pendekatan yang santai dan interaktif tersebut membuat materi hukum lebih mudah dipahami oleh peserta didik.

Melalui roadshow pendidikan hukum ini, MHH dan LBH AP Muhammadiyah Mojokerto berharap kesadaran mengenai hak dan kewajiban anak dapat semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.

Revisi Oleh:
  • Satria - 16/06/2026 06:17
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu