Pada suatu malam, seorang mahasiswa melontarkan pertanyaan di aplikasi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Ia bertanya, “Apa hukum bekerja di bank konvensional?” Dalam hitungan detik, aplikasi menyajikan jawaban lengkap. Jawaban itu memuat dalil dan kesimpulan yang terdengar meyakinkan.
Mahasiswa tersebut mengangguk, lalu menyalinnya ke tugas kuliah. Dan hal semacam ini kini semakin lazim. AI berperan sebagai penulis, penerjemah, pengajar, bahkan “mufti dadakan” di ponsel.
Lantas, bagaimana Islam memandang teknologi ini? Apakah AI halal, haram, atau mubah? Menjawabnya dengan satu kata tentu terlalu gegabah.
Di sinilah ushul fikih, ilmu tentang metode penetapan hukum Islam, berperan. Ilmu ini tidak sekadar menghasilkan jawaban. Ushul fikih juga mengajarkan cara berpikir jernih sebelum menjawab.
Memahami Dulu Sebelum Menghukumi
Para ulama ushul merumuskan prinsip al-hukmu ‘ala asy-syai’ far’un ‘an tashawwurihi. Prinsip ini menegaskan pentingnya memahami sesuatu sebelum menetapkan hukumnya.
Banyak perdebatan tentang AI berangkat dari pemahaman keliru. Sebagian orang membayangkan AI sebagai makhluk berakal yang kelak menyaingi manusia. Sebagian lainnya menganggap AI sekadar kalkulator canggih.
Secara teknis, AI generatif mengolah data dalam jumlah besar. Teknologi ini memprediksi pola yang paling mungkin muncul. AI tidak memiliki kesadaran, niat, ataupun tanggung jawab moral.
Dalam ushul fikih, pembebanan hukum (taklif) berlaku bagi manusia berakal, balig, dan berkehendak. AI bukan mukallaf. Karena itu, AI tidak berdosa ataupun berpahala.
Tanggung jawab berada pada manusia yang merancang, memproduksi, dan menggunakannya. Dengan demikian, AI lebih tepat diposisikan sebagai alat (wasilah), bukan subjek hukum. Hukum alat mengikuti hukum tujuan penggunaannya.
Hukum Asal: Kelapangan bagi Inovasi
Dalam muamalah dan teknologi, ulama berpegang pada kaidah al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha.
Kaidah ini menyatakan bahwa hukum asal muamalah adalah boleh. Hukum tersebut berlaku hingga terdapat dalil yang mengharamkannya.
Kaidah ini menjadi pijakan Muhammadiyah dalam menyikapi perkembangan zaman.
AI tidak disebut dalam Al-Qur’an maupun hadis. Hal ini wajar karena AI termasuk ranah ‘adiyyat. Ranah tersebut mencakup urusan duniawi yang berkembang melalui akal dan pengalaman manusia.
Rasulullah saw. bersabda, “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” Pesan ini menegaskan luasnya ruang bagi ijtihad inovatif.
Secara prinsip, pemanfaatan AI untuk berbagai kemaslahatan hukumnya mubah. Contohnya meliputi kegiatan belajar, penelitian, diagnosis penyakit, penerjemahan, dan optimalisasi pertanian. Pemanfaatannya bahkan dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk kemaslahatan.
Hukumnya dapat meningkat menjadi sunah atau wajib kifayah ketika menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Contohnya, AI membantu mendeteksi kanker sejak dini atau memprediksi bencana.
Ketika Hukum Berubah karena Dampak
Kebolehan hukum asal tidak berarti tanpa batas. Ushul fikih menyediakan perangkat untuk menimbang dampak penggunaan teknologi. Setidaknya, tiga kaidah berikut relevan untuk persoalan AI.
Pertama, sadd adz-dzari’ah berarti menutup jalan menuju kerusakan. Teknologi deepfake dapat memalsukan wajah dan suara seseorang.
Pelaku dapat memanfaatkannya untuk menipu, memfitnah, atau menyebarkan pornografi. Teknologinya sendiri bersifat netral. Namun, penggunaan yang mengarah pada kerusakan dapat menjadi haram.
Dalam Islam, tabayyun atau verifikasi informasi juga sangat penting. Terlebih, siapa pun kini dapat memproduksi hoaks melalui satu perintah sederhana.
Kedua, kaidah la dharara wa la dhirar melarang tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kaidah ini relevan dengan persoalan privasi dan data pribadi.
Mengunggah dokumen rahasia, data pasien, atau identitas orang lain berisiko menimbulkan mudharat. Risiko tersebut meningkat tanpa jaminan keamanan platform AI.
Bias algoritmik juga dapat merugikan kelompok tertentu. Contohnya, sistem seleksi kerja atau penilaian kredit dapat menghasilkan keputusan diskriminatif. Praktik semacam itu termasuk bentuk kezaliman struktural.
Ketiga, kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih mengutamakan penolakan kerusakan daripada pengambilan manfaat. Kaidah ini menekankan pentingnya kehati-hatian ketika risiko meningkat.
Contohnya, AI dapat mengendalikan senjata otonom yang mematikan. Senjata tersebut berpotensi mengambil keputusan tanpa kendali manusia.
Dalam kasus ini, prinsip kemanusiaan menuntut perlindungan jiwa (hifzh an-nafs). Karena itu, manusia harus tetap memegang kendali atas mesin.
Seluruh pertimbangan tersebut bermuara pada maqashid syariah. Tujuannya mencakup penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. AI yang memperkuat tujuan tersebut patut mendapat dukungan. Sebaliknya, AI yang merusaknya wajib dikendalikan.
Problem Terdekat: Fatwa dari Mesin
Salah satu persoalan mendesak dalam kehidupan beragama ialah penggunaan AI sebagai rujukan fikih. Dalam konteks ini, ushul fikih memberikan peringatan penting.
Fatwa bukan sekadar kegiatan mengumpulkan dalil. Proses ijtihad menuntut penguasaan bahasa Arab dan pemahaman nasikh-mansukh. Seorang mufti juga perlu memahami ‘amm-khash dan mutlaq-muqayyad.
Selain itu, mufti harus menguasai tahqiq al-manath. Istilah terakhir berarti ketepatan menerapkan hukum pada kasus konkret. Seorang mufti juga memikul tanggung jawab moral dan keilmuan.
AI mampu menyajikan kutipan dengan fasih. Namun, teknologi ini dapat salah mengutip atau mencampur pendapat antarmazhab. AI bahkan dapat mengarang rujukan yang tidak pernah ada.
Gejala tersebut dikenal sebagai halusinasi AI. Teknologi ini juga tidak memahami konteks pribadi penanya. Konteks tersebut mencakup kondisi darurat, kemampuan, dan adat setempat.
Karena itu, masyarakat sebaiknya memperlakukan AI sebagai asisten riset, bukan mufti. AI dapat membantu mencari referensi, merangkum, dan membandingkan pendapat.
Namun, keputusan hukum tetap memerlukan verifikasi ulama atau lembaga berkompeten.
Dalam tradisi Muhammadiyah, pendekatan ini sejalan dengan metodologi tarjih. Metodologi tersebut memadukan bayani (teks), burhani (rasio dan sains), serta irfani (kepekaan nurani).
AI mungkin cukup piawai membantu aspek burhani. Namun, aspek bayani menuntut verifikasi sumber otoritatif. Sementara itu, aspek irfani berkaitan dengan kepekaan nurani manusia.
Karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah semakin penting. Majelis ini menjaga otoritas ijtihad kolektif di tengah perkembangan digital.
Kejujuran Akademik dan Dunia Kerja
Dua persoalan praktis lainnya juga patut mendapat perhatian. Pertama, penggunaan AI dalam penulisan karya ilmiah. Menyerahkan tulisan AI sebagai karya sendiri tanpa keterbukaan mengandung unsur penipuan. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa menipu, ia bukan bagian dari kami.”
Penggunaan AI sebagai alat bantu tentu diperbolehkan. Penulis dapat memanfaatkannya untuk menyusun kerangka atau memeriksa tata bahasa. AI juga dapat membantu memperkaya referensi. Namun, penulis tetap bertanggung jawab atas ide dan analisisnya. Penulis juga harus mengungkapkan penggunaan AI sesuai aturan institusi.
Kedua, AI berpotensi menggeser banyak pekerjaan melalui otomatisasi. Dalam konteks ini, ushul fikih mengingatkan pentingnya tanggung jawab kolektif (fardhu kifayah). Masyarakat perlu melindungi kelompok yang rentan terdampak. Pelatihan ulang keterampilan dan kebijakan transisi yang adil menjadi penting. Literasi digital juga membantu menjaga harta dan kehidupan masyarakat.
Dari Meja Ijtihad ke Ruang Publik
Agar kajian ini tidak berhenti pada tataran teori, beberapa langkah perlu ditempuh. Majelis Tarjih dapat bekerja sama dengan pakar teknologi, hukum, dan etika untuk menyusun pedoman penggunaan AI.
Pedoman tersebut perlu berlandaskan maqashid syariah. Cakupannya meliputi penggunaan AI dalam fatwa, pendidikan, dakwah, dan layanan publik.
Sekolah, kampus, dan masjid juga perlu memperkuat literasi digital berbasis nilai. Mereka perlu mengajarkan cara memverifikasi informasi dan melindungi data pribadi.
Masyarakat juga harus mampu mengenali konten sintetis. Pendidikan ini membantu pengguna memanfaatkan teknologi secara kritis dan bertanggung jawab.
Selain itu, setiap keputusan penting harus melibatkan manusia yang bertanggung jawab. Prinsip “manusia tetap di dalam lingkaran” perlu diterapkan dalam berbagai bidang.
Contohnya mencakup fatwa, vonis, layanan medis, dan penilaian akademik. Manusia harus tetap mengawasi proses serta mempertanggungjawabkan keputusan akhir.
Transparansi juga menjadi bagian penting dalam penggunaan AI. Penulis perlu mengungkapkan pemanfaatan AI dalam karya ilmiah dan dakwah. Keterbukaan tersebut mencerminkan kejujuran dan tanggung jawab intelektual.
Umat Islam juga perlu mengembangkan AI yang berpihak pada kemaslahatan. Mereka jangan hanya menjadi konsumen teknologi. Salah satu langkahnya ialah membangun basis data keislaman terverifikasi.
Basis data tersebut dapat mencakup korpus tafsir, hadis, dan fikih. Ulama perlu mengkurasi sumber-sumber tersebut untuk mengurangi risiko kesalahan AI umum.
Penutup
Fikih kecerdasan artifisial menuntut sikap seimbang. Kita tidak perlu panik, tetapi juga tidak boleh abai. Ushul fikih mengajarkan cara memetakan teknologi baru secara jernih.
AI merupakan alat dengan hukum asal mubah. Status hukumnya dapat berubah mengikuti tujuan dan dampak penggunaannya.
Semangat tajdid Muhammadiyah menemukan relevansinya dalam persoalan ini. Tajdid memadukan pemurnian akidah dengan kemajuan peradaban.
Karena itu, umat perlu mengembangkan ijtihad kolektif tentang AI. Forum Munas Tarjih dapat menjadi ruang penting untuk merumuskan pedoman. Melalui upaya tersebut, umat memiliki pegangan yang kokoh menghadapi perkembangan teknologi.
Pada akhirnya, kecerdasan buatan secanggih apa pun tetap membutuhkan manusia. Kecerdasan nurani manusia menentukan arah pemanfaatannya.***






0 Tanggapan
Empty Comments