Demokrasi sering menjadi pembicaraan sebagai kemenangan rakyat dalam menentukan pemimpin. Namun, satu persoalan jarang mendapat perhatian serius: apakah demokrasi juga berjalan di dalam partai politik? Sebelum rakyat memilih pemimpin melalui pemilu, partai terlebih dahulu menentukan calon yang layak maju dan berpeluang memperoleh kekuasaan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, partai politik memiliki posisi strategis. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa partai politik menjadi peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
Kedudukan ini menuntut partai menjalankan peran lebih dari sekadar kendaraan untuk memperoleh jabatan. Partai juga harus menjadi ruang pendidikan politik dan pembentukan calon pemimpin yang bertanggung jawab.
Namun, demokrasi yang diperjuangkan di hadapan rakyat belum tentu tercermin dalam kehidupan internal partai.
Ketika segelintir elite mendominasi keputusan, kaderisasi dan pergantian kepemimpinan berisiko kehilangan keterbukaan. Akibatnya, demokrasi hanya menjadi prosedur formal.
Rakyat memang memiliki hak memilih, tetapi proses sebelumnya telah menentukan pilihan yang tersedia. Padahal, proses tersebut belum tentu berlangsung secara demokratis.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyoroti persoalan integritas partai politik. Persoalan tersebut mencakup lemahnya kaderisasi, rekrutmen politik, dan transparansi pendanaan.
KPK juga mendorong pembenahan tata kelola partai untuk memperkuat pencegahan korupsi. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembenahan politik tidak cukup dengan mengganti figur. Pembenahan juga harus menyentuh sistem yang melahirkan dan menempatkan para pemimpin.
Kaderisasi seharusnya membuka jalan bagi seseorang untuk berkembang melalui kapasitas, pengalaman, dan integritas. Namun, kedekatan dengan elite atau kemampuan finansial terkadang lebih menentukan daripada kualitas.
Akibatnya, partai berisiko menilai kader berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, bukan kompetensinya. Dalam kondisi demikian, politik berpotensi berubah menjadi transaksi kekuasaan. Padahal, politik seharusnya menjadi perjuangan untuk kepentingan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-undang tersebut mengatur rekrutmen politik secara demokratis.
Pasal 29 menjadi salah satu dasar pelaksanaan rekrutmen politik melalui mekanisme demokratis sesuai ketentuan yang berlaku. Tantangannya terletak pada penerapan aturan tersebut. Partai harus memastikan ketentuan itu tidak sekadar menjadi aturan tertulis.
Partai perlu menyusun mekanisme seleksi yang terbuka dan ada pertanggungjawabannya. Kriteria pencalonan harus mengutamakan kapasitas, rekam jejak, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan publik.
Partai juga perlu memberikan kesempatan yang setara kepada kader untuk berkembang. Dengan begitu, kaderisasi tidak hanya menguntungkan orang-orang dekat pimpinan. Mekanisme tersebut juga membantu masyarakat menilai kualitas calon pemimpin sejak awal.
Bagi Muhammadiyah, dapat meninjau persoalan ini melalui nilai amanah, keadilan, dan musyawarah. Kekuasaan bukan sekadar hak untuk memimpin, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, partai perlu membuka ruang kaderisasi yang adil. Partai juga perlu menerapkan kriteria pencalonan yang jelas serta memperkuat transparansi dan pengawasan internal. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi pijakan untuk mendorong budaya politik yang berintegritas.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya bergantung pada kebebasan rakyat saat mencoblos. Kualitas demokrasi juga bergantung pada proses yang menentukan calon pilihan rakyat.
Partai politik seharusnya menjadi sekolah demokrasi, bukan ruang eksklusif untuk mempertahankan kekuasaan. Ketika demokrasi hanya hidup di luar partai, rakyat mungkin tetap memiliki suara. Namun, suara tersebut belum tentu memberi pengaruh memadai terhadap proses lahirnya pemimpin mereka sendiri.***





0 Tanggapan
Empty Comments