Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara menunjukkan bahwa Indonesia berhasil menghindari kekosongan konstitusional dalam proses pemindahan ibu kota.
Namun, di balik putusan tersebut tersimpan persoalan yang lebih mendasar, yakni lemahnya kualitas harmonisasi legislasi dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.
Permasalahan utama muncul karena adanya ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
UU DKJ secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara. Sementara itu, UU IKN menentukan bahwa perpindahan ibu kota baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden.
Dalam praktiknya, Keputusan Presiden tersebut hingga kini belum diterbitkan sehingga memunculkan ruang tafsir mengenai status hukum ibu kota negara.
Secara teoritis, kondisi tersebut menunjukkan adanya disharmoni horizontal antarnorma yang memiliki kedudukan setara.
Disharmoni horizontal terjadi ketika dua undang-undang mengatur objek yang berkaitan, tetapi menghasilkan konsekuensi hukum yang tidak sinkron.
Dalam konteks ini, pembentuk undang-undang seharusnya mampu mengantisipasi kemungkinan konflik norma melalui pengaturan transisi yang jelas dan tegas.
Permasalahan tersebut sekaligus memperlihatkan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
UU tersebut sejatinya telah menetapkan sejumlah asas penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti asas kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, kedayagunaan, serta kesesuaian antara jenis dan materi muatan.
Namun dalam praktik legislasi nasional, asas-asas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal.
Kasus UU IKN dan UU DKJ memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang kurang memperhatikan kesinambungan norma.
Tidak adanya norma peralihan yang tegas menyebabkan publik menafsirkan Jakarta telah kehilangan status ibu kota, sementara Nusantara belum sah menjadi ibu kota secara konstitutif.
Situasi seperti itu dinilai berbahaya dalam negara hukum karena dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap legitimasi administrasi pemerintahan.
Perubahan UU 12 Tahun 2011 melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 sebenarnya dimaksudkan untuk memperkuat kualitas legislasi nasional, terutama dalam aspek harmonisasi dan partisipasi publik.
Namun, perkara ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi belum otomatis memperbaiki budaya legislasi di Indonesia.
Dalam kenyataannya, pembentukan undang-undang strategis masih sering dilakukan secara cepat, berorientasi politis, dan kurang memperhatikan sinkronisasi antarnorma.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menggunakan pendekatan sistematis dan teleologis.
Pendekatan teleologis merupakan metode penafsiran hukum yang memahami norma berdasarkan tujuan akhir atau maksud pembentuk undang-undang.
Melalui pendekatan tersebut, MK menilai tujuan utama UU IKN dan UU DKJ adalah mengatur transisi pemindahan ibu kota secara bertahap, bukan menciptakan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Pendekatan Mahkamah Konstitusi dinilai tepat dalam menjaga stabilitas ketatanegaraan.
Namun di sisi lain, putusan tersebut juga menunjukkan bahwa kualitas legislasi Indonesia masih sangat bergantung pada penafsiran hakim konstitusi.
Padahal, dalam prinsip negara hukum modern, kepastian hukum seharusnya dibangun sejak tahap pembentukan norma, bukan diselesaikan setelah muncul sengketa konstitusional.
Fenomena tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan judicialisasi legislasi di Indonesia, yakni kondisi ketika pengadilan konstitusi berulang kali menjadi penengah atas kelemahan produk legislasi.
Mahkamah Konstitusi pada akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai penjaga konstitusi, tetapi juga menjadi “penyelamat” kekaburan norma akibat lemahnya teknik perundang-undangan.
Dari perspektif politik hukum, kasus ini menunjukkan bahwa proyek besar seperti pemindahan ibu kota negara tidak cukup hanya dipersiapkan dari aspek pembangunan fisik dan politik anggaran.
Lebih dari itu, diperlukan desain legislasi yang matang agar kebijakan strategis nasional memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Putusan Mahkamah Konstitusi memang berhasil menjaga kepastian status ibu kota negara dan menghindari kekosongan konstitusional.
Namun, perkara ini sekaligus menjadi kritik serius terhadap praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang masih lemah dalam harmonisasi dan perencanaan norma.
Karena itu, reformasi legislasi pasca perubahan UU 12 Tahun 2011 seharusnya tidak hanya diarahkan pada perubahan prosedur formal, tetapi juga pada peningkatan kualitas substansi, sinkronisasi, dan konsistensi sistem hukum nasional.





0 Tanggapan
Empty Comments