Kesempatan mengajar di luar negeri tidak hanya memperluas pengalaman akademik dosen, tetapi juga membuka ruang pertukaran gagasan dan jejaring keilmuan. Hal itu dirasakan Dr. Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang mendapat kesempatan mengajar di Tashkent State University of Law (TSUL), Uzbekistan.
Fatih mengajar di kampus yang berfokus pada bidang hukum dan pemerintahan tersebut selama empat semester sejak 2025 hingga September 2026. Pada Mei 2026, ia juga tetap menjalankan aktivitas mengajar selama dua minggu di tengah padatnya agenda akademik di UMM.

Menurut Fatih, kesempatan tersebut merupakan hasil dari portofolio akademik dan profesional yang dibangun secara konsisten. Salah satunya melalui LinkedIn yang dimanfaatkan untuk menampilkan rekam jejak penelitian, tulisan, serta keterlibatan dalam berbagai pembahasan isu hukum.
“Jika dosen-dosen kita didorong oleh sistem untuk membangun portofolio dan memiliki akun profesional di LinkedIn, hal tersebut akan sangat membantu UMM sekaligus memberikan manfaat bagi seluruh sivitas akademika,” ujarnya.
Selama mengajar di Uzbekistan, Fatih menemukan sejumlah perbedaan dalam sistem pembelajaran. TSUL telah menerapkan sistem pengenalan wajah (face recognition) yang terintegrasi dengan basis data kampus untuk merekam kehadiran dosen dan mahasiswa.
Selain pemanfaatan teknologi, ia juga terkesan dengan karakter mahasiswa yang dinilai sangat menghormati dosen, baik dalam komunikasi, sikap, maupun cara berpakaian.
“Hal yang membedakan adalah saya mengapresiasi sikap mereka yang sangat sopan, baik dalam hal adab, memberikan apresiasi, maupun dalam cara berpakaian yang menunjukkan sikap saling menghargai dan bertoleransi,” jelasnya.
Pengalaman tersebut kemudian berkembang menjadi ruang kolaborasi akademik. Dalam agenda peringatan universitas yang melibatkan sekitar 35 perguruan tinggi di Tashkent, Fatih menjadi salah satu pembicara bersama akademisi dari berbagai negara.
Dalam forum tersebut, ia membahas metode pembelajaran, perkembangan hukum, hingga pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam tugas mahasiswa. Menurutnya, AI perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembahasan akademik karena perkembangannya tidak dapat dihentikan.
“AI tidak bisa kita stop, jadi harus kita bahas secara akademis,” imbuhnya.
Kolaborasi internasional tersebut juga berlanjut dalam publikasi ilmiah. Bersama Bekov Ikhtiyor Rustamovich dari TSUL, Fatih menulis artikel berjudul “Proposing Green Constitution, Is It Necessary?” yang terbit dalam Journal of Law, Environmental and Justice (JLEJ) Vol. 4 No. 1 pada Maret 2026.
Penelitian tersebut menyoroti bencana lingkungan, termasuk 8.009 kejadian banjir di Indonesia sepanjang 2021–2025, sebagai persoalan konstitusional. Dengan membandingkan penerapan konstitusi di Ekuador, Bolivia, Prancis, dan Jerman, penelitian itu mengkaji urgensi penerapan konstitusi hijau di Indonesia.
Fatih dan Bekov mengusulkan penambahan ayat (5) pada Pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengakui, melindungi, dan memulihkan lingkungan serta ekosistem sebagai bagian dari tata kelola sumber daya alam.
Usulan tersebut juga diarahkan agar selaras dengan living law masyarakat Nusantara, seperti Tri Hita Karana, Hamemayu Hayuning Bawana, dan Satu Tungku Tiga Batu. Secara keseluruhan, ketiganya membuktikan bahwa kedamaian sejati masyarakat Indonesia bersumber dari keselarasan yang utuh antara manusia, Sang Pencipta, dan lingkungan sekitarnya.
Kolaborasi lintas negara tersebut menunjukkan bahwa pengalaman mengajar di luar negeri dapat berkembang menjadi kerja akademik yang menghasilkan gagasan dan kontribusi ilmiah. Bagi kampus putih, jejaring tersebut sekaligus memperkuat keterhubungan dosen dengan ekosistem akademik global.





0 Tanggapan
Empty Comments