Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Ekonomi Syariah Bukan Sekadar Label, tetapi Keadilan dalam Transaksi

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Ekonomi Syariah Bukan Sekadar Label, tetapi Keadilan dalam Transaksi
Foto: Umsura
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
Oleh : Prof. Dr. Didin Fatihudin, S.E., M.Si., CIRR Guru Besar Ekonomi-Keuangan FEB Universitas Muhammadiyah Surabaya

Akad Menjadi Penentu

Dalam ekonomi syariah, akad merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban sesuai prinsip syariah.

Akad menjadi fondasi dalam jual beli, pembiayaan, investasi, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya.

Akad bukan sekadar formalitas administratif. Di dalamnya terdapat kejelasan mengenai objek transaksi, harga atau imbalan, hak dan kewajiban, serta pembagian risiko yang harus dipahami para pihak.

Akad juga harus dibangun atas dasar kerelaan, kejujuran, dan keterbukaan. Transaksi perlu terhindar dari unsur yang dilarang, seperti riba, gharar yang berlebihan, dan maysir.

Dalam praktiknya, terdapat beragam akad yang dapat digunakan sesuai kebutuhan ekonomi.

Pada transaksi jual beli, misalnya, dikenal akad murabahah, salam, istishna’, dan musawamah. Masing-masing memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda.

Murabahah merupakan jual beli dengan pengungkapan harga pokok dan keuntungan yang disepakati.

Misalnya, bank syariah membeli mesin produksi seharga Rp 100 juta, kemudian menjualnya kepada pengusaha seharga Rp120 juta dengan pembayaran selama dua tahun.

Dalam contoh tersebut, selisih Rp 20 juta merupakan margin keuntungan yang menjadi bagian dari harga jual yang disepakati. Angsuran selama 24 bulan adalah Rp 5 juta per bulan.

Margin murabahah tidak otomatis menjadi bunga pinjaman. Namun, transaksi itu harus benar-benar memenuhi ketentuan murabahah, termasuk kepemilikan atau penguasaan barang oleh penjual sebelum barang dijual kepada nasabah.

Artinya, sebuah transaksi tidak menjadi syariah hanya karena menggunakan istilah murabahah. Pelaksanaannya harus sesuai dengan karakter dan ketentuan akad tersebut.

Prinsip serupa berlaku dalam kerja sama usaha melalui akad mudharabah dan musyarakah.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Dalam mudharabah, pemilik modal bekerja sama dengan pengelola usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah atau proporsi yang disepakati, bukan berupa nominal keuntungan tetap yang dijamin kepada investor.

Misalnya, seorang investor menyediakan modal Rp 100 juta untuk usaha kuliner. Keuntungan bersih yang menjadi dasar pembagian mencapai Rp 30 juta. Jika nisbahnya 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola, investor memperoleh Rp18 juta, sedangkan pengelola memperoleh Rp 12 juta.

Jika usaha mengalami kerugian wajar yang bukan disebabkan kelalaian atau pelanggaran pengelola, kerugian modal ditanggung pemilik modal, sementara pengelola kehilangan tenaga dan waktunya.

Sebaliknya, apabila kerugian terjadi akibat kelalaian, pelanggaran akad, atau kesalahan pengelola yang dapat dipertanggungjawabkan, pengelola dapat diwajibkan menanggung kerugian tersebut.

Di sinilah prinsip pembagian keuntungan dan risiko memperoleh makna. Keuntungan tidak dipisahkan begitu saja dari aktivitas usaha dan tanggung jawab atas risiko yang menyertainya.

Selain jual beli dan kerja sama investasi, ekonomi syariah mengenal akad ijarah untuk sewa-menyewa, wadiah untuk penitipan, qardh untuk pinjaman kebajikan, serta wakalah untuk pemberian kuasa.

Ada pula kafalah untuk penjaminan, hawalah untuk pengalihan kewajiban atau piutang sesuai ketentuan syariah, dan rahn untuk penyerahan barang sebagai jaminan utang.

Sementara itu, instrumen sosial seperti hibah, wakaf, dan zakat berperan dalam memperkuat solidaritas serta pemerataan kesejahteraan.

Keberagaman akad tersebut menunjukkan bahwa ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang larangan riba.

Sistem ini menyediakan beragam mekanisme transaksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dalam kegiatan bisnis maupun aktivitas sosial.

Tantangannya adalah memastikan bahwa setiap akad dipilih dan diterapkan sesuai tujuan, karakter transaksi, serta ketentuan syariah yang berlaku.

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 01/11/2026 05:25
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu