Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Ekonomi Syariah Bukan Sekadar Label, tetapi Keadilan dalam Transaksi

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Ekonomi Syariah Bukan Sekadar Label, tetapi Keadilan dalam Transaksi
Foto: Umsura
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
Oleh : Prof. Dr. Didin Fatihudin, S.E., M.Si., CIRR Guru Besar Ekonomi-Keuangan FEB Universitas Muhammadiyah Surabaya

Kesenjangan antara Ilmu Ekonomi dan Fikih

Salah satu tantangan penting dalam pengembangan ekonomi syariah adalah kesenjangan pemahaman antara ilmu ekonomi dan fikih muamalah.

Sebagian sarjana yang mendalami fikih syariah sangat memahami ketentuan hukum agama, tetapi belum tentu menguasai mekanisme transaksi ekonomi secara terperinci.

Sebaliknya, sebagian sarjana ekonomi memahami model bisnis, pembiayaan, investasi, dan perkembangan pasar, tetapi belum tentu mendalami ketentuan fikih yang menjadi dasar penilaian syariah.

Padahal, praktik ekonomi modern membutuhkan keduanya.

Pemahaman fikih diperlukan untuk menilai keabsahan akad, mengidentifikasi unsur yang dilarang, serta memastikan transaksi berjalan sesuai prinsip syariah.

Sementara itu, ilmu ekonomi membantu memahami struktur bisnis, mekanisme pasar, perhitungan keuangan, pembagian risiko, dan dampak keputusan ekonomi.

Tanpa pemahaman ekonomi yang memadai, penerapan fikih dalam transaksi berpotensi tidak menjawab persoalan bisnis secara tepat.

Sebaliknya, tanpa pemahaman fikih, kecanggihan model keuangan dapat menghasilkan transaksi yang secara teknis menguntungkan, tetapi tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Karena itu, integrasi ilmu ekonomi dan syariah menjadi kebutuhan mendesak.

Perguruan tinggi Islam, khususnya program studi ekonomi, keuangan, dan manajemen syariah, perlu memperkuat pembelajaran yang menghubungkan teori dengan praktik.

Mahasiswa tidak cukup menghafal definisi akad. Mereka perlu mampu menganalisis kasus, membaca struktur kontrak, menghitung konsekuensi finansial, dan menilai kesesuaiannya dengan ketentuan syariah.

Kebutuhan ini semakin mendesak seiring berkembangnya transaksi digital. Perbankan elektronik, dompet digital, investasi daring, perdagangan melalui platform digital, dan berbagai inovasi keuangan menghadirkan bentuk transaksi yang terus berubah.

Teknologi dapat mempercepat layanan dan memperluas akses keuangan. Namun, kecanggihan teknologi tidak dengan sendirinya menjamin bahwa transaksi telah sesuai dengan prinsip syariah.

Setiap inovasi tetap perlu dikaji berdasarkan akad yang digunakan, objek transaksi, alur pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, serta potensi unsur yang dilarang.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Di sinilah peran ijtihad dan tajdid menjadi penting. Pengembangan ekonomi syariah harus terbuka terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasannya.

Dari Literasi Menuju Inklusi Keuangan Syariah

Tantangan lainnya adalah memperkecil jarak antara pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah dan partisipasi nyata dalam ekosistem tersebut.

Literasi keuangan syariah penting agar masyarakat mengenali produk, akad, hak, kewajiban, dan risiko transaksi.

Namun, literasi perlu diikuti inklusi, yakni terbukanya akses dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bagi umat Islam, memahami prinsip keuangan syariah semestinya menjadi pertimbangan dalam memilih layanan keuangan.

Masyarakat dapat mempelajari produk perbankan syariah, instrumen investasi syariah, dan layanan keuangan lainnya sebelum memutuskan untuk menggunakannya.

Namun, peningkatan inklusi tidak boleh berhenti pada ajakan membuka rekening atau membeli produk keuangan syariah.

Lembaga keuangan juga memiliki tanggung jawab menyediakan layanan yang transparan, mudah dipahami, kompetitif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepercayaan publik tumbuh ketika prinsip syariah tercermin dalam kualitas layanan dan perilaku lembaga, bukan semata-mata dalam nama atau promosi produknya.

Pada akhirnya, penguatan ekonomi syariah membutuhkan kerja bersama. Akademisi mengembangkan ilmu dan kajian, lembaga keuangan menerapkan prinsip syariah secara konsisten, regulator memperkuat tata kelola, dan masyarakat meningkatkan pemahaman serta partisipasinya.

Tujuannya bukan sekadar memperbesar industri keuangan syariah, melainkan membangun kegiatan ekonomi yang produktif, berintegritas, dan berkeadilan.

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 01/11/2026 05:25
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu