Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Ekonomi Syariah Bukan Sekadar Label, tetapi Keadilan dalam Transaksi

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Ekonomi Syariah Bukan Sekadar Label, tetapi Keadilan dalam Transaksi
Foto: Umsura
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
Oleh : Prof. Dr. Didin Fatihudin, S.E., M.Si., CIRR Guru Besar Ekonomi-Keuangan FEB Universitas Muhammadiyah Surabaya

Memahami Larangan agar Tidak Salah Bertransaksi

Penerapan ekonomi syariah juga menuntut pemahaman yang memadai mengenai transaksi yang dilarang.

Riba merupakan salah satu persoalan utama. Dalam transaksi utang-piutang, tambahan yang disyaratkan kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas pinjaman termasuk riba.

Sebagai contoh, seseorang meminjam Rp 10 juta dengan kewajiban mengembalikan Rp12 juta setelah satu tahun. Tambahan Rp 2 juta yang disyaratkan tersebut merupakan riba.

Namun, tidak setiap transaksi yang menghasilkan selisih harga dapat langsung dikategorikan sebagai riba.

Dalam murabahah yang memenuhi ketentuan syariah, harga jual dapat lebih tinggi daripada harga pembelian tunai.

Hal ini karena transaksi tersebut merupakan jual beli dengan struktur dan ketentuan tersendiri, bukan sekadar pinjaman uang yang menghasilkan tambahan atas pokok utang.

Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak menyamakan seluruh keuntungan ekonomi dengan riba. Yang harus diperiksa adalah substansi transaksi, struktur akad, dan kesesuaiannya dengan ketentuan syariah.

Selain riba, terdapat gharar, yakni ketidakjelasan material dalam transaksi yang dapat menimbulkan sengketa atau merugikan salah satu pihak.

Bayangkan seseorang membeli mobil, tetapi penjual tidak menjelaskan jenis, tahun, kondisi, maupun mobil yang akan diserahkan. Pembeli tidak memperoleh kepastian mengenai objek yang dibelinya.

Ketidakjelasan semacam ini dapat menyebabkan transaksi tidak memenuhi prinsip syariah. Karena itu, objek, harga, dan kewajiban penting dalam transaksi harus dijelaskan secara memadai.

Larangan berikutnya adalah maysir atau perjudian. Unsur ini muncul dalam aktivitas yang melibatkan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan berdasarkan hasil yang tidak pasti melalui mekanisme taruhan.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Misalnya, sejumlah orang menyetorkan uang untuk bertaruh pada hasil pertandingan sepak bola. Uang taruhan diberikan kepada peserta yang menang, sedangkan peserta lain kehilangan uangnya.

Mekanisme tersebut berbeda dari kegiatan usaha yang memiliki objek, aktivitas produktif, dan risiko bisnis yang nyata.

Karena itu, tidak setiap kegiatan yang mengandung risiko otomatis merupakan perjudian. Unsur taruhan dan mekanisme transaksinya harus diperiksa.

Ekonomi syariah juga melarang risywah atau suap serta tadlis, yaitu penipuan atau penyembunyian informasi material yang menyesatkan pihak lain.

Memberikan uang kepada pejabat agar izin usaha diterbitkan secara tidak sah, misalnya, merupakan bentuk suap.

Sementara itu, menjual mobil bekas dengan sengaja menyembunyikan kerusakan mesin yang serius merupakan contoh penipuan dalam transaksi.

Keduanya merusak kepercayaan dan menghilangkan keadilan dalam hubungan ekonomi.

Dari berbagai larangan tersebut, tampak bahwa prinsip syariah tidak hanya mengatur bentuk transaksi, tetapi juga menjaga integritas para pelakunya.

Keuntungan tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan hak pihak lain melalui penipuan, ketidakjelasan yang merugikan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 01/11/2026 05:25
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu