Kemudahan akses teknologi di sektor keuangan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, tanpa diimbangi literasi keuangan yang memadai, perkembangan tersebut juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
Merespons kondisi tersebut, Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang (EP UMM) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menggelar kuliah tamu bertajuk Transformasi Perbankan dan Fintech Syariah di Era Revolusi Industri 4.0.
Kegiatan yang berlangsung di Aula BAU UMM pada Senin (22/6/2026) itu bertujuan memberikan pemahaman mengenai perkembangan perbankan syariah sekaligus meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap risiko kejahatan finansial digital.
Pakar Ekonomi UMM, Prof. Dr. Idah Zuhroh, M.M., menjelaskan bahwa digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam industri perbankan syariah.
Menurutnya, bank syariah kini tidak lagi berfokus pada perluasan jaringan kantor cabang fisik, melainkan mengembangkan ekosistem layanan digital yang saling terintegrasi.
Meski menghadirkan kemudahan, perkembangan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) juga memunculkan tantangan baru, terutama terkait keamanan data, regulasi, dan perlindungan konsumen.
“Arsitektur keuangan syariah saat ini telah bergeser drastis dari sekadar membuka cabang fisik menjadi ekosistem data yang saling terhubung luas. Teknologi digital ini sejatinya bisa membawa manfaat besar (maslahah) untuk memperkuat layanan perbankan. Namun, hal ini bisa berbalik membawa kerusakan (mafsadah) jika sistem kelolanya buruk. Oleh karena itu, keamanan data dan perlindungan konsumen mutlak menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Idah menambahkan bahwa keberhasilan transformasi digital di sektor keuangan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh tata kelola yang baik dan perlindungan terhadap pengguna layanan.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 Kantor OJK Malang, Retno Heruwati, mengingatkan pentingnya literasi keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.
Menurutnya, masyarakat harus mampu membedakan layanan keuangan digital yang legal dan diawasi pemerintah dengan layanan ilegal yang berpotensi merugikan.
Retno mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya terdapat sepuluh aplikasi pinjol syariah yang memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK.
“Masyarakat luas, khususnya generasi muda dan kalangan mahasiswa, harus tampil sangat cerdas serta rasional dalam menggunakan fasilitas kemudahan akses keuangan digital. Lewat forum ini saya mengingatkan dengan keras, terus tingkatkan pengetahuan kalian dan selalu waspada. Jangan sampai kalian atau keluarga terjerat tipu daya pinjaman online ilegal, iming-iming investasi bodong, apalagi terjerumus bahaya judi online yang semakin merusak tatanan ekonomi masyarakat,” ujar Retno.
Kuliah tamu ini menjadi bagian dari upaya UMM dalam membekali mahasiswa dengan pemahaman yang komprehensif mengenai perkembangan industri keuangan digital.
Selain memahami transformasi perbankan dan fintech syariah, mahasiswa juga diharapkan mampu menjadi agen edukasi di lingkungan masyarakat.
Melalui peningkatan literasi keuangan, generasi muda dapat lebih bijak memanfaatkan layanan keuangan digital sekaligus terhindar dari berbagai bentuk kejahatan finansial yang semakin berkembang di era teknologi.
UMM berharap kegiatan ini mampu mendorong lahirnya lulusan yang tidak hanya memahami teori ekonomi dan keuangan, tetapi juga memiliki kepedulian dalam mengedukasi masyarakat agar lebih aman dan cerdas dalam mengelola keuangan di era digital.





0 Tanggapan
Empty Comments