Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

FH UMM Soroti Dinamika Konstitusi, Kekuasaan, dan Teknologi Digital

Iklan Landscape Smamda
FH UMM Soroti Dinamika Konstitusi, Kekuasaan, dan Teknologi Digital
Seminar Nasional Call for Paper 2026 FH UMM. (Humas UMM/PWMU.CO)
pwmu.co -

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Seminar Nasional Call for Paper 2026 bertajuk “Konstitusi di Era Digital: Peluang dan Tantangan” di Aula BAU UMM, Jumat (17/1/2026).

Forum akademik ini menjadi ruang reflektif untuk mengkaji keterkaitan antara konstitusi, praktik kekuasaan, serta perkembangan teknologi digital yang semakin cepat dan kompleks.

Dalam pemaparannya, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H., menegaskan bahwa ancaman terbesar bagi konstitusi justru berasal dari kekuasaan itu sendiri.

Menurutnya, kecenderungan kekuasaan untuk melampaui batas selalu muncul apabila tidak dikendalikan oleh kesadaran konstitusional yang kuat.

Himawan menjelaskan bahwa konsep negara hukum tidak dapat dipersempit hanya pada kepatuhan terhadap peraturan tertulis.

Asas kepatutan, rasionalitas, dan prinsip pemerintahan yang baik harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan publik.

Ia menilai, di tengah laju digitalisasi, absennya kesadaran konstitusional justru dapat membuka ruang dominasi kekuasaan yang semakin luas.

Ia juga menyoroti karakter UUD 1945 yang bersifat konservatif dan memberikan keleluasaan besar bagi pembentuk undang-undang.

Ruang tersebut, lanjutnya, kerap dimanfaatkan oleh kekuasaan politik untuk mengisi celah konstitusi tanpa pengawasan publik yang memadai, terlebih dalam iklim digital yang serba cepat.

“Sebuah undang-undang bisa saja dinyatakan sah secara prosedural, namun tetap bertentangan dengan konstitusi jika prosesnya tidak rasional dan mengabaikan partisipasi publik,” ungkapnya.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa proses legislasi yang tidak berbasis rasionalitas dan minim keterlibatan masyarakat berpotensi menghasilkan produk hukum yang cacat secara konstitusional.

Dalam konteks ini, konstitusi seharusnya berfungsi sebagai alat pembatas kekuasaan, bukan sekadar legitimasi formal bagi kebijakan negara.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Senada dengan hal itu, Dosen FH UMM Dr. Catur Wido Haruni, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa teknologi digital saat ini telah melampaui fungsi administratif semata.

Menurutnya, teknologi telah berkembang menjadi kekuatan yang mampu memengaruhi arah demokrasi dan pola penggunaan kekuasaan. Ia menilai kecepatan inovasi digital sering kali tidak diimbangi dengan kesiapan regulasi negara.

“Konstitusi harus memimpin arah digitalisasi, bukan tertinggal di belakang perkembangan teknologi. Pengaturan ruang digital perlu menjamin kebebasan berekspresi sekaligus perlindungan data pribadi. Tanpa keseimbangan konstitusional yang jelas, kebijakan digital berpotensi berubah menjadi instrumen pengawasan berlebihan,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan FH UMM Prof. Dr. Tongat, M.Hum., menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam membangun tradisi akademik yang kritis dan relevan dengan perkembangan zaman.

Ia menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam merespons dinamika hukum dan ketatanegaraan yang terus berubah.

Melalui forum ilmiah seperti ini, FH UMM berupaya menghadirkan ruang dialog yang reflektif dan berbasis kajian akademik yang mendalam.

“Melalui seminar nasional dan call for paper ini, kami berharap lahir gagasan-gagasan akademik yang tidak hanya berhenti pada tataran konseptual, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi dan negara hukum,” tutur Tongat.

Seminar nasional tersebut menegaskan bahwa tantangan konstitusi di era digital tidak semata-mata terletak pada perkembangan teknologi.

Lebih jauh, persoalan utamanya berkaitan dengan bagaimana kekuasaan dijalankan, dibatasi, dan diawasi secara konstitusional.

Pendekatan akademik yang kritis menjadi kunci untuk memastikan konstitusi tetap berfungsi sebagai pelindung hak-hak warga negara di tengah derasnya arus digitalisasi. (*)

Revisi Oleh:
  • Zahrah Khairani Karim - 19/01/2026 18:36
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡