Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Problem Konstitusional MKD

Iklan Landscape Smamda
Problem Konstitusional MKD
Oleh : Qosdus Sabil Anggota Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2022-2027

Di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga politik, keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga integritas parlemen. Pembentukan MKD adalah untuk memastikan bahwa anggota DPR menjalankan mandat rakyat secara terhormat, mematuhi kode etik, dan bertanggung jawab kepada publik.

Namun muncul pertanyaan mendasar yang layak diajukan dalam negara hukum demokratis: bagaimana mungkin sebuah lembaga pengawas dapat dipercaya apabila yang diawasi sekaligus menjadi pengawas?

Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap keberadaan MKD. Sebaliknya, pertanyaan itu lahir dari keinginan agar mekanisme penegakan etik di parlemen benar-benar memenuhi prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menempatkan MKD sebagai alat kelengkapan DPR yang seluruh anggotanya berasal dari unsur DPR sendiri.

Mereka memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi terhadap sesama anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Sekilas desain tersebut tampak wajar sebagai bentuk pengaturan internal lembaga legislatif. Namun apabila kita cermati lebih dalam, terdapat persoalan mendasar yang menyangkut independensi dan akuntabilitas.

Ketika DPR Menjadi Hakim bagi DPR

Dalam tradisi negara hukum modern dikenal prinsip nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkara yang menyangkut dirinya sendiri. Prinsip ini lahir untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga objektivitas proses penegakan norma.

MKD memang bukan lembaga peradilan dalam pengertian formal sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Akan tetapi fungsi yang dijalankannya memiliki karakter quasi-judicial. Di mana MKD itu menerima laporan, memeriksa fakta, menilai bukti, mendengarkan keterangan pihak terkait, lalu menjatuhkan putusan yang dapat berdampak pada kedudukan seorang anggota DPR.

Dengan fungsi seperti itu, seharusnya prinsip independensi dan imparsialitas menjadi syarat utama. Persoalannya, seluruh anggota MKD berasal dari unsur DPR sendiri.

Mereka mengadili rekan sejawat, sesama anggota fraksi, bahkan tidak jarang sesama anggota koalisi politik.

Situasi ini menciptakan apa yang dalam ilmu hukum disebut sebagai structural conflict of interest atau konflik kepentingan yang melekat pada desain kelembagaannya.

Konflik tersebut bukan sekadar potensi, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang dibangun. Ketika kelompok yang memiliki kepentingan politik yang sama melakukan pengawasan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana mereka dapat benar-benar menegakkan objektivitas.

Persoalan ini semakin penting karena UU MD3 tidak mengatur kewajiban keterlibatan unsur independen dalam komposisi maupun proses pengambilan keputusan MKD. Akibatnya, pengawasan etik terhadap wakil rakyat berpotensi berubah menjadi mekanisme perlindungan internal yang lebih mengutamakan solidaritas kelembagaan dibandingkan kepentingan publik.

Tertutupnya Pengawasan, Terbatasnya Partisipasi

Masalah berikutnya adalah minimnya jaminan keterbukaan.

Sebagai pejabat publik yang dipilih melalui pemilu, anggota DPR seharusnya tunduk pada standar akuntabilitas yang tinggi. Namun UU MD3 masih memberikan ruang yang cukup luas bagi pemeriksaan MKD untuk dilakukan secara tertutup tanpa batasan yang jelas dan ketat.

Padahal dalam negara demokrasi modern, prinsip open justice atau keterbukaan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dugaan pelanggaran etik wakilnya diperiksa dan diputus. Hak tersebut bahkan dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Ketertutupan yang berlebihan justru dapat melahirkan kecurigaan publik. Putusan yang mungkin benar sekalipun akan sulit memperoleh legitimasi apabila proses yang melahirkannya tidak dapat diawasi secara terbuka.

Keterbatasan partisipasi publik tersebut bahkan tampak sejak tahap paling awal, yakni proses pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota DPR. Hingga saat ini, pengaduan kepada MKD hanya dapat dilakukan secara luring atau offline.

Pengadu diwajibkan hadir secara fisik ke sekretariat MKD dengan membawa dokumen, alat bukti, dan berbagai persyaratan administratif yang ditentukan.

Mekanisme semacam ini menimbulkan persoalan serius mengenai aksesibilitas. Tidak semua warga negara memiliki kemampuan ekonomi, waktu, maupun kondisi fisik yang memungkinkan untuk datang langsung ke Jakarta hanya untuk menyampaikan pengaduan.

Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, prosedur tersebut secara tidak langsung menciptakan hambatan partisipasi bagi masyarakat.

Ironisnya, di tengah perkembangan teknologi digital, banyak layanan publik telah bertransformasi ke sistem elektronik. Pengadilan telah mengenal e-court, pelayanan pemerintahan semakin terdigitalisasi, dan berbagai bentuk partisipasi publik kini dapat dilakukan secara daring.

Namun pengawasan etik terhadap wakil rakyat masih bertumpu pada mekanisme yang relatif tertutup dan konvensional.

Lebih jauh, sejumlah lembaga yang melakukan penelitian dan pengamatan terhadap fungsi MKD pernah merekomendasikan agar pengaduan dapat secara online. Akan tetapi rekomendasi tersebut mendapat penolakan dengan alasan bahwa mekanisme daring berpotensi akan memunculkan banyak pengaduan yang bermotif politik.

Alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar. Bukankah tugas sebuah lembaga etik adalah menyaring, memverifikasi, dan menilai validitas setiap laporan yang masuk?

SMPM 5 Pucang SBY

Jika potensi adanya laporan bermuatan politik menjadi alasan untuk membatasi akses pengaduan, maka yang terjadi bukanlah penguatan kualitas pengawasan, melainkan penyempitan ruang partisipasi publik.

Dalam negara demokrasi, kemungkinan penyalahgunaan hak tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi hak itu sendiri secara berlebihan. Sebab demokrasi dibangun di atas prinsip keterbukaan dan partisipasi, bukan kecurigaan terhadap warga negara.

Persoalan Due Process dan Persamaan di Hadapan Hukum

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah ketiadaan jaminan due process of law yang memadai.

MKD memiliki kewenangan besar untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik. Akan tetapi UU MD3 tidak secara tegas mengatur standar pembuktian yang harus digunakan, tidak menyediakan mekanisme keberatan yang memadai, serta tidak membuka ruang kontrol yudisial yang cukup terhadap putusan etik yang dihasilkan.

Padahal setiap proses yang menghasilkan konsekuensi hukum terhadap seseorang harus tunduk pada prinsip keadilan prosedural. Keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses yang ditempuh untuk mencapai hasil tersebut.

Di titik ini muncul paradoks yang menarik. Seorang warga negara biasa yang berhadapan dengan proses hukum akan diperiksa oleh hakim independen dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Namun seorang anggota DPR yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik justru diadili oleh koleganya sendiri dalam forum yang sebagian prosesnya dapat berlangsung tertutup.

Kondisi tersebut setidaknya membuka ruang diskusi mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Negara hukum seharusnya tidak menciptakan standar akuntabilitas yang berbeda antara rakyat biasa dan pejabat publik.

Dari Pengalaman Empirik Menuju Gugatan Konstitusional

Kegelisahan atas berbagai persoalan tersebut mendorong saya mengajukan permohonan judicial review terhadap norma-norma yang mengatur MKD dalam UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Tujuannya bukan untuk membubarkan MKD, melainkan mendorong reformasi desain kelembagaan agar lebih selaras dengan prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Namun pengalaman mengajukan permohonan tersebut justru menghadirkan refleksi lain mengenai akses warga negara terhadap keadilan konstitusional.

Pengajuan permohonan telah sejak 24 Februari 2026, akan tetapi hingga beberapa waktu kemudian belum terlihat perkembangan yang jelas.

Kondisi tersebut mendorong saya untuk datang langsung ke Mahkamah Konstitusi guna memastikan bahwa berkas yang saya ajukan benar-benar diterima dan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Kehadiran itu bukan sekadar urusan administratif. Pada hari yang sama saya baru saja menjalani tindakan pemberian Zometa di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Meski kondisi fisik belum sepenuhnya pulih, saya tetap menyempatkan diri mendatangi Mahkamah Konstitusi karena meyakini bahwa hak warga negara untuk memperjuangkan perbaikan tata kelola demokrasi tidak boleh terhambat oleh rumitnya prosedur maupun minimnya kepastian informasi.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan konstitusi sering kali tidak bermula dari ruang-ruang kekuasaan, melainkan dari kegigihan warga negara yang percaya bahwa hukum harus bekerja secara adil dan terbuka bagi semua.

Reformasi, Bukan Pembubaran

Tentu tidak realistis berharap Mahkamah Konstitusi membubarkan MKD. Otonomi internal parlemen merupakan bagian penting dari sistem demokrasi modern. Namun otonomi tidak boleh berubah menjadi kekebalan.

Self-regulation memang diperlukan, tetapi self-regulation yang steril dari pengawasan publik justru berpotensi melahirkan oligarki kelembagaan. Karena itu, agenda yang lebih rasional adalah reformasi desain MKD.

Keterlibatan unsur independen dalam proses pemeriksaan perlu menjadi pertimbangan. Keterbukaan persidangan harus menjadi prinsip dasar.

Putusan wajib dipublikasikan secara lengkap. Mekanisme pengaduan daring harus dibuka untuk memperluas akses masyarakat.

Selain itu, mekanisme kontrol terhadap prosedur dan putusan etik perlu adanya penguatan agar sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Pada akhirnya, yang menjadi taruhan bukan hanya keberadaan sebuah alat kelengkapan DPR. Yang menjadi taruhannya adalah kepercayaan rakyat terhadap mekanisme pengawasan wakil-wakilnya sendiri.

Jika kehormatan DPR dijaga oleh DPR sendiri, lalu siapa yang menjaga kehormatan mekanisme penjagaan itu?

Pertanyaan inilah yang sesungguhnya Mahkamah Konstitusi layak menjawabnya. Sebab dalam demokrasi, yang harus diawasi bukan hanya kekuasaan, melainkan juga cara kekuasaan mengawasi dirinya sendiri.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 03/06/2026 16:03
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu