Memilih makanan halal bukan sekadar memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi juga menjadi bagian dari menjaga kualitas ibadah dan keberkahan hidup. Pesan tersebut disampaikan Ustaz H. Rahmad Azhar, Lc., Mudir Pondok Pesantren Al Furqan Muhammadiyah (PPAM) Kota Batu, dalam Kajian Ahad Pagi KH Ahmad Dahlan yang diselenggarakan PDM Kota Batu di Masjid At-Taqwa Kota Batu, Ahad (26/7/2026).
Mengangkat tema “Saat yang Halal Tak Lagi Menjadi Pilihan”, Ustaz Azhar mengawali kajian dengan mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan manusia mengonsumsi makanan yang halal lagi baik (halalan thayyiban). Ia juga mengingatkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang datangnya suatu masa ketika manusia tidak lagi peduli apakah harta yang diperoleh berasal dari jalan yang halal atau haram.
Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam menjaga kehalalan rezeki. Bahkan, ia menganjurkan seorang istri menanyakan kepada suaminya asal-usul nafkah yang dibawa pulang sebagai bentuk ikhtiar menjaga keberkahan keluarga.
Ustaz Azhar menjelaskan bahwa makanan haram dapat menjadi penyebab tidak diterimanya doa, menghalangi lahirnya amal saleh, menghilangkan keberkahan hidup, serta memperberat pertanggungjawaban seseorang di akhirat.
Ia kemudian mengulas firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 3 yang menjelaskan beberapa jenis makanan yang diharamkan, salah satunya bangkai. Yang dimaksud bangkai ialah hewan yang mati tanpa melalui penyembelihan sesuai syariat, seperti mati karena tercekik, dipukul, jatuh dari tempat tinggi, ditanduk hewan lain, diterkam binatang buas, atau bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Adapun dua bangkai yang dikecualikan dari keharaman adalah ikan dan belalang.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa makanan haram tidak hanya berasal dari jenis hewan, tetapi juga dapat berasal dari bahan tambahan yang digunakan dalam proses pengolahan. Sebagai contoh, ia menyebut penggunaan arak masak, yaitu minuman beralkohol yang dimanfaatkan sebagai penyedap rasa atau penghilang bau amis pada masakan.
Beberapa jenis arak masak yang disebutkannya antara lain Ang Ciu (arak merah atau sari tapai), Pek Be Ciu (arak putih), Kue Lo Ciu (arak untuk masakan mi), serta arak gentong yang kerap dicampurkan ke dalam berbagai hidangan.
“Nasi goreng pada dasarnya halal. Namun, ketika dicampur dengan bahan yang haram, hukumnya menjadi haram. Karena itu, sebagai konsumen kita berhak mengetahui bahan-bahan yang digunakan dalam proses memasaknya,” tegasnya.
Menutup kajian, Ustaz Azhar mengajak jamaah untuk senantiasa menjaga diri dan keluarga dari segala yang haram maupun perkara syubhat. Menurutnya, kehati-hatian dalam memilih makanan dan sumber rezeki merupakan ikhtiar untuk menjaga keberkahan hidup sekaligus mewariskan generasi yang saleh dan bertakwa. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments