Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Bukan Sekadar Cinta, Ini Fondasi yang Menjaga Rumah Tangga

Iklan Landscape Smamda
Bukan Sekadar Cinta, Ini Fondasi yang Menjaga Rumah Tangga
KH Sam'un menyampaikan tausiyah dalam Kajian Rutin Keluarga Sakinah Senin ke-4 di Masjid Al-Hikmah Wage, Senin (28/9/2026). Foto: Mashuri/PWMU.CO

Pernikahan dalam Islam tidak dirancang sebagai ikatan sementara. Sejak akad diucapkan, suami dan istri memasuki kehidupan bersama dengan komitmen untuk mempertahankan rumah tangga sepanjang kehidupan.

Karena itu, perkawinan dalam Islam tidak cukup dibangun di atas rasa cinta. Ia membutuhkan landasan tauhid, kematangan jiwa dan raga, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, serta kesungguhan menghadapi berbagai persoalan rumah tangga.

Pesan tersebut disampaikan Dr. KH. Sam’un, M.Ag., dari Lembaga Pengembangan Haji dan Umroh (LPHU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, dalam Kajian Rutin Keluarga Sakinah Senin ke-4 di Masjid Al-Hikmah Wage, Senin (28/9/2026).

Kajian bertema “Hukum Keluarga dalam Islam” itu diikuti 142 jamaah. Kajian berlangsung selepas Magrib hingga selesai.

Ustaz Sam’un menempatkan tauhid sebagai fondasi utama perkawinan. Menurutnya, pernikahan bukan semata-mata ikatan sosial antara laki-laki dan perempuan, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah.

“Nikah itu dasarnya tauhid,” ujar Kiai Sam’un.

Dengan landasan tersebut, terang dia, rumah tangga tidak hanya diarahkan untuk memperoleh kebahagiaan duniawi.

Kehidupan suami dan istri juga menjadi bagian dari ibadah dan ikhtiar membangun keluarga yang diridai Allah.

“Karena itu, pasangan yang menikah perlu memiliki kesadaran bahwa akad bukan sekadar peristiwa seremonial. Akad melahirkan tanggung jawab yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Kiai Sam’un.

Salah satu konsekuensinya adalah adanya komitmen untuk mempertahankan perkawinan.

“Perkawinan itu untuk selamanya, tidak ada pembatasan waktu. Misalnya satu tahun, dua tahun, kurang ataupun lebih dari itu,” terang Kiai Sam’un.

Menurut dia, prinsip tersebut menempatkan perkawinan sebagai ikatan yang sejak awal ditujukan untuk berlangsung sepanjang kehidupan.

Persoalan yang muncul dalam rumah tangga tidak semestinya serta-merta diarahkan pada perceraian.

Delapan Prinsip Perkawinan

SMPM 5 Pucang SBY

Dalam kajian tersebut, Sam’un menjelaskan sejumlah prinsip dasar hukum perkawinan Islam.

Pertama, perkawinan dilaksanakan berdasarkan dan untuk menegakkan hukum Allah sebagai bagian dari ibadah. Kedua, perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia.

“Ketiga, ikatan perkawinan pada prinsipnya berlangsung selama-lamanya. Keempat, calon suami dan istri perlu memiliki kematangan jiwa dan raga,” ujar Kiai Sam’un.

Prinsip berikutnya adalah monogami sebagai prinsip dan poligami sebagai pengecualian. Materi kajian juga membahas kedudukan suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.

Pada saat yang sama, hak dan kedudukan suami dan istri tetap memiliki keseimbangan. Keduanya memiliki tanggung jawab dalam membangun kehidupan keluarga.

Prinsip lainnya adalah mempersulit terjadinya perceraian. Artinya, perceraian tidak ditempatkan sebagai jalan yang mudah ketika pasangan menghadapi persoalan rumah tangga.

Pembahasan mengenai prinsip perkawinan tersebut juga dikaitkan dengan hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dijelaskan Ustaz Sam’un, dari prinsip-prinsip tersebut terlihat bahwa membangun keluarga sakinah membutuhkan lebih dari sekadar rasa cinta.

“Suami dan istri perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing, memiliki kematangan dalam mengambil keputusan, serta mampu menghadapi persoalan rumah tangga dengan sikap yang bertanggung jawab,” jabarnya.

Di menambahka, keluarga juga merupakan ruang pertama bagi penanaman nilai-nilai agama.

“Karena itu, ketahanan keluarga tidak dapat dilepaskan dari peran pasangan suami istri dalam menjadikan iman dan ajaran Islam sebagai pedoman kehidupan bersama,” tegas Kiai Sam’un. (*)

 

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 28/09/2026 20:45
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu