Iklan SDM 4 Mudipat 2026

FH UMM Soroti Integritas Penyelenggara Pemilu Jelang 2029

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
FH UMM Soroti Integritas Penyelenggara Pemilu Jelang 2029
Dok: UMM
pwmu.co -

Netralitas dan independensi penyelenggara menjadi perhatian dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Persoalan tersebut dibahas Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam seminar nasional bertema Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula GKB IV Lantai 9 UMM itu diikuti ratusan peserta secara daring dan luring. Forum tersebut mempertemukan akademisi, penyelenggara pemilu, dan pembuat kebijakan untuk membahas peran etika serta independensi dalam menjaga kualitas demokrasi menjelang Pemilu 2029.

FH UMM Soroti Integritas Penyelenggara Pemilu Jelang 2029
Anggota DKPP, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H.,

Anggota DKPP, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu perlu berjalan beriringan dengan penegakan etika. Dalam pemaparannya mengenai peran DKPP, ia menekankan pentingnya menjaga perilaku penyelenggara agar tetap sesuai dengan kode etik.

DKPP menangani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, termasuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penegakan etik menjadi salah satu mekanisme untuk menjaga akuntabilitas penyelenggara sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

“Integritas adalah fondasi kehormatan bangsa, tegaknya etika melahirkan kepercayaan rakyat yang abadi,” tegas Ratna.

Dalam seminar tersebut, dipaparkan data bahwa DKPP menerima 790 pengaduan sepanjang 2024. Angka itu menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai pentingnya pengawasan etik yang terbuka, adil, dan akuntabel.

Penyelenggara pemilu dinilai tidak cukup hanya memahami regulasi. Mereka juga dituntut mengambil keputusan secara profesional tanpa tekanan yang dapat mengganggu independensi dalam menjalankan kewenangan.

Pembahasan mengenai etika tersebut berkaitan dengan upaya menjaga agar penyelenggaraan pemilu tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga dijalankan dengan perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan.

FH UMM Soroti Integritas Penyelenggara Pemilu Jelang 2029
(Tengah) Dr. Catur Wido Haruni, S.H., M.Si., M.Hum.,

Akademisi FH UMM, Dr. Catur Wido Haruni, S.H., M.Si., M.Hum., menjelaskan bahwa netralitas dan independensi memiliki makna berbeda dalam penyelenggaraan pemilu.

Netralitas berkaitan dengan sikap tidak berpihak kepada peserta atau kepentingan politik tertentu. Sementara itu, independensi mencakup kemampuan individu maupun lembaga menjalankan kewenangannya tanpa intervensi eksternal.

Menurut Catur, integritas tidak dapat hanya bergantung pada karakter personal penyelenggara. Sistem kelembagaan yang transparan dan akuntabel, disertai mekanisme pengawasan yang jelas, juga dibutuhkan untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

“Penyelenggara yang netral belum tentu independen apabila keputusan kelembagaannya masih dipengaruhi tekanan eksternal,” jelasnya.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Catur juga menyoroti peran perguruan tinggi dalam memperkuat kualitas demokrasi. Kampus dapat berkontribusi melalui pendidikan pemilih yang rasional, penelitian terhadap putusan etik, serta kajian kritis terhadap kebijakan pemilu.

Peran tersebut semakin relevan di tengah maraknya hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian di ruang digital yang berpotensi memengaruhi penilaian masyarakat terhadap proses demokrasi.

FH UMM Soroti Integritas Penyelenggara Pemilu Jelang 2029
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, S.H., M.H., yang hadir dalam jaringan (daring)

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, S.H., M.H., yang mengikuti seminar secara daring, menilai pembenahan regulasi pemilu menjadi salah satu agenda penting menjelang Pemilu 2029.

Komisi II DPR RI menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan serta terlibat dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ahmad menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, mulai dari penataan sistem pemilu, politik uang, ketidakakuratan data pemilih, hingga disinformasi digital. Menurutnya, integritas demokrasi membutuhkan dukungan sistem yang kuat sekaligus penyelenggara yang menjunjung etika.

“Integritas penyelenggara adalah prasyarat legitimasi hasil pemilu,” ujarnya.

Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menambahkan bahwa seminar tersebut menjadi ruang dialog bagi akademisi, penyelenggara pemilu, dan pembuat kebijakan untuk membahas persoalan demokrasi dari perspektif hukum, etika, dan kebijakan publik.

“Pemilu yang luber dan jurdil tidak akan tercapai tanpa sinergi antarlini,” pungkasnya.

Melalui forum tersebut, FH UMM menempatkan integritas penyelenggara sebagai salah satu isu penting dalam pembahasan masa depan demokrasi Indonesia. Menjelang Pemilu 2029, netralitas, independensi, kepatuhan terhadap kode etik, serta dukungan sistem kelembagaan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

Revisi Oleh:
  • Satria - 14/10/2026 20:38
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu