Di era digital, mushaf cetak bukan lagi satu-satunya sarana membaca Al-Qur’an. Aplikasi Al-Qur’an di ponsel pintar memungkinkan seseorang membaca, mendengarkan, dan mengkaji ayat suci kapan saja dan di mana saja—termasuk dalam keadaan berhadas, seperti saat haid, junub, atau setelah buang air.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan yang belum pernah muncul di masa klasik: apakah membaca Al-Qur’an dari layar HP dalam keadaan berhadas hukumnya sama dengan membaca dari mushaf cetak? Apakah menyentuh layar sama dengan menyentuh mushaf? Bagaimana status aplikasi digital yang menampilkan ayat? Dan bolehkah membawa HP yang berisi aplikasi Al-Qur’an ke toilet?
Pertanyaan-pertanyaan ini menyentuh tiga isu fikih sekaligus: pertama, hukum membaca Al-Qur’an dalam keadaan berhadas; kedua, hukum menyentuh mushaf dan objek yang memuat ayat; ketiga, etika memuliakan Kalamullah dalam ruang dan media yang berbeda.
Sebagian orang bersikap terlalu longgar—membaca Al-Qur’an dari HP di toilet tanpa rasa hormat; sebagian lain terlalu kaku—mengharamkan menyentuh layar HP meskipun hanya untuk membaca, dengan analogi yang belum tentu tepat.
Kajian ini menggunakan Manhaj Tarjih Muhammadiyah karena persoalan ini telah dibahas secara bertahap dalam keputusan-keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid, dengan pendekatan yang jujur terhadap keterbatasan sumber.
Tarjih tidak memaksakan dalil yang tidak ada, tetapi juga tidak meninggalkan prinsip-prinsip normatif yang jelas.
Pertanyaan utama yang hendak dijawab: bagaimana hukum membaca Al-Qur’an dari HP dalam keadaan berhadas, bagaimana status menyentuh layar dan aplikasi digital, dan bagaimana etika membawa HP berisi Al-Qur’an ke toilet?
Landasan Normatif
QS. Al-Waqi’ah [56]: 79 — Tidak Menyentuh kecuali yang Suci
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 79)
Ayat ini sering dijadikan dalil larangan menyentuh mushaf bagi orang yang berhadas. Namun, Majelis Tarjih menegaskan bahwa ayat ini tidak berkaitan dengan mushaf, karena mushaf baru ada pada zaman Khalifah Utsman bin Affan, sedangkan ayat ini turun jauh sebelumnya.
Para mufassir klasik seperti al-Thabari dan Ibnu Katsir menafsirkan al-muṭahharūn sebagai malaikat, bukan manusia yang berwudhu. Karena itu, ayat ini tidak dapat dijadikan dasar hukum larangan menyentuh mushaf—apalagi layar HP—tanpa penalaran tambahan. Tanya Jawab Agama Jilid 2 tentang Masalah Quran dan Hadis menegaskan bahwa ayat ini tidak dapat dijadikan hujah untuk melarang orang berhadas menyentuh mushaf.
QS. Al-Baqarah [2]: 222 — Allah Mencintai Orang yang Bersuci
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersuci.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)
Ayat ini menjadi landasan bahwa kesucian adalah nilai yang dicintai Allah, sehingga membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci lebih utama—meskipun tidak menjadi syarat sah atau haram. Tanya Jawab Agama Jilid 9 Bab Thaharah mengutip ayat ini sebagai dasar anjuran bersuci sebelum membaca Al-Qur’an, bukan kewajiban yang mengikat.
Hadis riwayat Aisyah ra, HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi — Menyebut Allah dalam Segala Keadaan
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Rasulullah ﷺ menyebut nama Allah dalam segala keadaannya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dari Aisyah ra)
Hadis ini dijadikan isyarat bahwa orang berhadas besar boleh membaca Al-Qur’an, karena membaca Al-Qur’an dapat disamakan dengan menyebut nama Allah—dan Nabi ﷺ menyebut nama Allah dalam segala keadaan, termasuk saat berhadas. Tanya Jawab Agama Jilid 9 Bab Thaharah mengutip hadis ini sebagai dasar bahwa larangan membaca Al-Qur’an bagi orang berhadas besar bersifat etis, bukan hukum.
Hadis riwayat Anas bin Malik, HR at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah — Menanggalkan Cincin saat Masuk Kamar Kecil
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ نَزَعَ خَاتَمَهُ
“Adalah Rasulullah ﷺ apabila masuk ke kamar kecil beliau menanggalkan cincinnya.” (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dari Anas bin Malik)
Para ulama menjadikan hadis ini dalil larangan membawa, menyebut, atau menuliskan nama Allah, Rasulullah, dan Al-Qur’an di tempat kotor. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menyebut hukumnya makruh. Fatwa 18/2012 tentang Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi dan Fatwa 35/2009 tentang Binatang Bertaring, Kalung, Obat, Ringtone HP mengutip hadis ini sebagai dasar bahwa tulisan ayat dan nama Allah wajib diletakkan di tempat terhormat, dan tidak dibenarkan dibawa ke kamar mandi.
Hadis riwayat Jabir dan Ibnu Umar tentang Larangan Membaca Al-Qur’an bagi yang Berhadas — Status Lemah
Hadis yang melarang orang haid atau junub membaca Al-Qur’an (HR. ad-Daraquthni dari Jabir; HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dari Ibnu Umar) dinyatakan munkar atau lemah oleh para perawi dan ahli hadis. Tanya Jawab Agama Jilid 2 tentang Masalah Wudlu dan Mandi Wajib menegaskan bahwa hadis-hadis ini tidak dapat dijadikan dasar hukum, karena kelemahan sanadnya. Karena itu, larangan membaca Al-Qur’an bagi orang berhadas besar tidak memiliki dasar yang kuat—dan yang berlaku adalah kemakruhan etis, bukan keharaman.
Pendapat Ulama
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa mayoritas ulama (Madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi) berpendapat bahwa orang yang berhadas besar—baik haid maupun junub—tidak haram membaca Al-Qur’an, tetapi makruh jika tanpa kebutuhan. Al-Nawawi menegaskan bahwa tidak ada hadis sahih yang secara eksplisit melarang, sehingga larangan yang diklaim sebagian ulama tidak memiliki dasar yang kuat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadis menanggalkan cincin menunjukkan ta’zhim (pemuliaan) terhadap nama Allah. Namun, Ibnu Hajar juga menegaskan bahwa hukumnya makruh, bukan haram—karena hadis tersebut tidak menunjukkan larangan tegas, melainkan anjuran etis.
Yunahar Ilyas dalam berbagai kajian Tarjih menegaskan bahwa prinsip Tarjih dalam persoalan ini adalah memuliakan Kalamullah tanpa memberatkan umat. Larangan yang tidak memiliki dasar sahih tidak boleh dijadikan hukum yang mengikat; tetapi etika memuliakan Al-Qur’an tetap harus dijaga. Karena itu, membaca Al-Qur’an dari HP dalam keadaan berhadas hukumnya makruh, dan lebih utama bersuci lebih dulu.
Perangkat Metodologis: Kaidah Fikih dan Maqashid
Kaidah fikih yang relevan: al-yaqin la yazulu bi al-syak (keyakinan tidak hilang karena keraguan). Tidak ada dalil sahih yang secara pasti melarang orang berhadas membaca Al-Qur’an; karena itu, hukum asalnya adalah boleh, dan kemakruhan hanya bersifat etis. Kaidah lain: al-masyaqqah tajlib al-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan)—membaca Al-Qur’an dari HP memudahkan umat, sehingga tidak boleh dipersulit dengan larangan yang tidak berdasar.
Maqashid al-syariah dalam persoalan ini mencakup: hifzh al-din (menjaga Al-Qur’an dari penghinaan), hifzh al-nafs (memudahkan umat berinteraksi dengan Al-Qur’an), dan hifzh al-‘aql (menjaga pemahaman ayat). Membaca dari HP sejalan dengan maqashid; membawa HP ke toilet tanpa etika bertentangan dengannya.
Dokumen Resmi Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama Jilid 2 tentang Masalah Quran dan Hadis menegaskan bahwa hadis-hadis larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid tidak sahih; kesimpulannya: “wanita haid makruh membaca Al-Quran.”
Tanya Jawab Agama Jilid 2 tentang Masalah Wudlu dan Mandi Wajib menegaskan bahwa memegang mushaf bagi yang berhadas adalah khilafiyah; Tarjih memilih—sekalipun tidak ada dasar larangan yang kuat—”untuk pendidikan akhlaq, yang lebih utama tidak kita lakukan, kecuali dalam keadaan terpaksa.”
Tanya Jawab Agama Jilid 9 Bab Thaharah menegaskan kembali bahwa larangan bagi berhadas besar bersifat etis, bukan hukum, dan yang paling baik adalah membaca dalam keadaan suci serta berwudhu. Redaksi TJA: larangan itu “hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah, karena tidak ditemukan hadis yang dapat dijadikan hujah sebagai dasar hukumnya.”
Fatwa 35/2009 tentang Binatang Bertaring, Kalung, Obat, Ringtone HP menjawab secara langsung: lantunan ayat Al-Qur’an sebagai ringtone HP boleh bahkan dianjurkan, tetapi dengan etika—HP tidak dibawa ke kamar mandi; kalau dibawa, dimatikan atau disetel silent. Sebab “ayat al-Quran hanya pantas dan boleh dibaca, didengarkan di tempat-tempat yang bersih.”
Fatwa 18/2012 tentang Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi menegaskan bahwa tulisan ayat Al-Qur’an dan nama Allah wajib diletakkan di tempat terhormat; tempat yang dilarang adalah kamar mandi, WC, dan sejenisnya.
Analisis dan Penetapan Hukum
Pendekatan Bayani: Membaca Al-Qur’an dalam Keadaan Berhadas
Secara bayani, tidak ada nash sahih yang secara eksplisit melarang orang berhadas membaca Al-Qur’an. Hadis Aisyah ra. yang menyebut Nabi ﷺ “menyebut nama Allah dalam segala keadaannya” menunjukkan bahwa zikir—yang mencakup membaca Al-Qur’an—boleh dilakukan dalam keadaan berhadas.
Hadis-hadis yang melarang (HR. ad-Daraquthni, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah) dinyatakan lemah oleh para ahli hadis, sehingga tidak dapat dijadikan dasar keharaman. Karena itu, hukum membaca Al-Qur’an dalam keadaan berhadas adalah makruh, bukan haram—sebagaimana ditegaskan TJA Jilid 2 dan Jilid 9.
Kemakruhan ini bersifat etis, bukan hukum: ia adalah bentuk ta’zhim (pemuliaan) terhadap Kalamullah, bukan larangan yang mengikat. Dalam keadaan terpaksa—misalnya seorang mahasiswa yang harus membaca ayat untuk ujian, atau seseorang yang membaca dari HP di perjalanan—kemakruhan itu gugur, dan membaca tetap boleh.
Pendekatan Burhani: Layar HP sebagai Media, Bukan Mushaf
Secara burhani, perlu dibedakan antara mushaf sebagai objek fisik yang memuat teks Al-Qur’an dan layar HP sebagai media digital yang menampilkan teks. Mushaf memiliki karakteristik: (1) berbentuk fisik yang dapat disentuh; (2) memuat teks Al-Qur’an secara permanen; (3) diperlakukan dengan adab khusus—tidak boleh disentuh tanpa wudhu menurut sebagian ulama, tidak boleh diletakkan di tempat kotor.
Layar HP tidak memiliki karakteristik yang sama: teks yang ditampilkan bersifat sementara (bisa hilang saat aplikasi ditutup), tidak permanen seperti mushaf, dan tidak diperlakukan dengan adab fisik yang sama.
Karena itu, menyentuh layar HP untuk membaca Al-Qur’an tidak dapat disamakan dengan menyentuh mushaf cetak. Jika menyentuh mushaf tanpa wudhu saja—menurut Tarjih—tidak diwajibkan berwudhu (hanya diutamakan), maka menyentuh layar HP lebih ringan lagi hukumnya. Penalaran ini sejalan dengan prinsip al-yaqin la yazulu bi al-syak: tidak ada dalil pasti yang melarang menyentuh layar, sehingga hukum asalnya boleh.
Namun, burhani juga mengingatkan bahwa HP yang memuat aplikasi Al-Qur’an membawa kalamullah secara digital. Karena itu, etika memuliakan tetap berlaku: HP tidak boleh diletakkan di tempat kotor, tidak dibawa ke toilet tanpa alasan, dan tidak diperlakukan sembarangan.
Ini bukan karena HP itu sendiri suci atau najis, melainkan karena isi yang dikandungnya—sebagaimana cincin Nabi ﷺ yang bertuliskan nama Allah dimuliakan meskipun cincin itu sendiri hanyalah logam.
Pendekatan ‘Irfani: Etika Memuliakan Kalamullah
Secara ‘irfani, persoalan ini bukan sekadar hukum halal-haram, melainkan adab terhadap Kalamullah. Nabi ﷺ menanggalkan cincinnya yang bertuliskan nama Allah ketika masuk kamar kecil—bukan karena cincin itu haram, tetapi karena ta’zhim terhadap nama Allah.
Dari sini, para ulama merumuskan prinsip: segala sesuatu yang memuat nama Allah, Rasulullah, atau Al-Qur’an harus diperlakukan dengan hormat. Fatwa 35/2009 menerapkan prinsip ini pada HP: HP yang berisi aplikasi Al-Qur’an tidak dibawa ke kamar mandi; jika terpaksa dibawa, dimatikan atau disetel silent.
Namun, ‘irfani juga mengingatkan bahwa etika ini tidak boleh berlebihan hingga menyulitkan umat. Membaca Al-Qur’an dari HP di tempat umum, di perjalanan, atau di ruang tunggu—dengan menjaga adab—adalah bagian dari hifzh al-din dan taysir (kemudahan) yang dianjurkan Islam. Yang dilarang adalah penghinaan terhadap Kalamullah, bukan penggunaan media digital untuk membacanya.
Status Aplikasi Digital: Antara Mushaf dan Media
Aplikasi Al-Qur’an di HP adalah media digital yang menampilkan teks Al-Qur’an. Ia bukan mushaf dalam pengertian fikih, karena: (1) tidak berbentuk fisik yang dapat disentuh; (2) teks yang ditampilkan bersifat sementara; (3) tidak memiliki halaman yang dapat dibalik.
Karena itu, hukum menyentuh layar aplikasi tidak sama dengan hukum menyentuh mushaf. Namun, aplikasi itu memuat kalamullah, sehingga etika memuliakan tetap berlaku—sebagaimana dijelaskan Fatwa 35/2009 tentang ringtone HP.
Kesimpulan ini merupakan hasil penalaran (ijtihad) berdasarkan prinsip-prinsip yang ada, bukan ketentuan eksplisit Tarjih. Karena itu, ia harus disajikan sebagai panduan, bukan sebagai fatwa yang mengikat. Jika ada perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer—sebagian mengharamkan menyentuh layar tanpa wudhu dengan analogi mushaf, sebagian membolehkan dengan analogi media—maka sikap yang proporsional adalah: membolehkan dengan catatan etika, dan mengutamakan bersuci sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian).
Membawa HP Berisi Al-Qur’an ke Toilet
Fatwa 35/2009 menjawab secara langsung: HP yang berisi aplikasi Al-Qur’an tidak dibawa ke kamar mandi; jika terpaksa dibawa, dimatikan atau disetel silent. Dasar hukumnya adalah hadis Anas bin Malik tentang Nabi ﷺ menanggalkan cincinnya yang bertuliskan nama Allah ketika masuk kamar kecil—yang oleh para ulama dijadikan dalil larangan membawa nama Allah, Rasulullah, dan Al-Qur’an ke tempat kotor. Ibnu Hajar menyebut hukumnya makruh, bukan haram.
Dalam konteks digital, “membawa HP ke toilet” tidak sama dengan “membawa mushaf ke toilet”—karena HP bukan mushaf. Namun, karena HP memuat aplikasi Al-Qur’an, etika memuliakan tetap berlaku. Karena itu, solusi yang ditawarkan Fatwa 35/2009—tidak membawa, atau mematikan/menyetel silent—adalah jalan tengah yang proporsional: menjaga etika tanpa memberatkan.
Pengujian Argumentasi dan Perbedaan Pendapat
Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa menyentuh layar HP yang menampilkan ayat Al-Qur’an haram tanpa wudhu, dengan analogi qiyas kepada mushaf. Argumennya: layar menampilkan teks Al-Qur’an, sehingga hukumnya sama dengan mushaf.
Namun, analogi ini lemah karena: (1) ‘illat (alasan hukum) larangan menyentuh mushaf adalah kehormatan fisik mushaf sebagai objek permanen, sedangkan layar tidak permanen; (2) tidak ada nash yang secara eksplisit menyamakan keduanya; (3) kaidah al-yaqin la yazulu bi al-syak menuntut hukum asal boleh selama tidak ada dalil pasti.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa menyentuh layar boleh secara mutlak, karena HP bukan mushaf. Argumennya: tidak ada dalil, dan analogi kepada mushaf tidak tepat. Namun, pandangan ini kurang mempertimbangkan dimensi etis ta’zhim terhadap Kalamullah.
Manhaj Tarjih memilih jalan tengah: membolehkan dengan catatan etika, dan mengutamakan bersuci sebagai bentuk kehati-hatian. Ini sejalan dengan prinsip Tarjih yang tidak memberatkan umat, tetapi juga tidak meninggalkan etika memuliakan Al-Qur’an.
Perkembangan Posisi Tarjih secara Kronologis
– TJA Jilid 2 (tema Quran dan Hadis): hadis-hadis larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid tidak sahih; kesimpulannya “wanita haid makruh membaca Al-Quran.”
– TJA Jilid 2 (tema Wudlu): memegang mushaf bagi yang berhadas adalah khilafiyah; Tarjih memilih—sekalipun tidak ada dasar larangan yang kuat—”untuk pendidikan akhlaq, yang lebih utama tidak kita lakukan, kecuali dalam keadaan terpaksa.”
– TJA Jilid 9 (Bab Thaharah): menegaskan kembali bahwa larangan bagi berhadas besar bersifat etis, bukan hukum, dan yang paling baik adalah membaca dalam keadaan suci serta berwudhu.
– Fatwa 35/2009: lantunan ayat Al-Qur’an sebagai ringtone HP boleh bahkan dianjurkan, tetapi dengan etika—HP tidak dibawa ke kamar mandi; kalau dibawa, dimatikan atau disetel silent.
– Fatwa 18/2012: tulisan ayat Al-Qur’an dan nama Allah wajib diletakkan di tempat terhormat; tempat yang dilarang adalah kamar mandi, WC, dan sejenisnya.
Posisi ini konsisten: etika memuliakan Kalamullah dijaga, tetapi hukum tidak diberatkan tanpa dasar yang sahih.
Kesimpulan
Membaca Al-Qur’an dari HP dalam keadaan berhadas besar hukumnya makruh, bukan haram, dan lebih utama bersuci lebih dulu. Kemakruhan ini bersifat etis—sebagai tanda memuliakan Kalamullah—bukan hukum yang mengikat, karena tidak ditemukan hadis sahih yang dapat dijadikan dasar.
Menyentuh mushaf cetak tanpa wudhu tidak diwajibkan berwudhu menurut Tarjih, tetapi kesucian tetap diutamakan. Adapun menyentuh layar HP yang menampilkan ayat Al-Qur’an tidak dapat disamakan dengan menyentuh mushaf cetak, karena layar adalah media digital yang tidak permanen; hukum asalnya boleh, dengan catatan etika memuliakan Kalamullah tetap dijaga. Kesimpulan ini merupakan hasil penalaran (ijtihad), bukan ketentuan eksplisit Tarjih.
Membawa HP berisi aplikasi Al-Qur’an ke toilet tidak dibenarkan—inilah inti pelajaran dari Nabi ﷺ yang mencopot cincinnya yang terukir nama Allah ketika masuk kamar kecil. Jika terpaksa dibawa, HP harus dimatikan atau disetel silent, sebagaimana ditegaskan Fatwa 35/2009.
Rekomendasi
1. Bagi individu: utamakan bersuci sebelum membaca Al-Qur’an—baik dari mushaf maupun HP—sebagai bentuk ta’zhim terhadap Kalamullah. Jika dalam keadaan berhadas dan ingin membaca, tidak ada halangan; tetapi jangan meninggalkan etika memuliakan Al-Qur’an.
2. Bagi pengguna HP: perlakukan HP yang berisi aplikasi Al-Qur’an dengan hormat—tidak diletakkan di tempat kotor, tidak dibawa ke toilet tanpa alasan, dan dimatikan atau disetel silent jika terpaksa dibawa.
3. Bagi pendidik dan dai: sosialisasikan prinsip Tarjih bahwa larangan membaca Al-Qur’an bagi orang berhadas bersifat etis, bukan haram—agar umat tidak merasa berdosa berlebihan, tetapi juga tidak kehilangan adab terhadap Kalamullah.
4. Bagi peneliti: lakukan kajian lanjutan tentang status hukum media digital yang memuat Al-Qur’an—termasuk aplikasi, e-book, dan situs web—agar fikih kontemporer terus menjawab tantangan zaman dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments