Mahasiswa KKN MAs Kelompok 25 dan 26 di Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, berkolaborasi memfasilitasi penguatan legalitas kelembagaan masyarakat. Melalui program kerja di bidang UMKM dan legalitas usaha, mahasiswa mendampingi penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan Kelompok Ternak Mitra Agung.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Desa Pondokagung, Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini menjadi hasil sinergi mahasiswa KKN MAs Kelompok 25 yang diwakili Tania Kirana dan Kelompok 26 yang diwakili Ayu Lestari, bersama pengurus Kelompok Ternak Mitra Agung, Pemerintah Desa Pondokagung, serta PTPK Kecamatan Kasembon.
Penanggung jawab program penerbitan SK kelompok ternak dari Kelompok 26, Ayu Lestari menjelaskan, pendampingan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi kelembagaan Kelompok Ternak Mitra Agung di tengah masyarakat.
Menurutnya, dengan adanya SK pembentukan kelompok dari pemerintah desa, kelompok ternak memiliki landasan formal yang lebih kuat untuk mengakses berbagai program pemberdayaan dan bantuan dari dinas maupun instansi terkait.
“Pembuatan SK kelompok ternak ini menjadi fokus utama kami agar Kelompok Ternak Mitra Agung memiliki legalitas yang jelas. Dengan legalitas yang sah, kelompok akan lebih mudah mendapatkan akses pemberdayaan maupun bantuan dari pemerintah,” ujar Ayu.
Ia menambahkan, proses penerbitan SK dapat berjalan lancar berkat koordinasi antara mahasiswa, pemerintah desa, dan PTPK Kecamatan Kasembon.
“Alhamdulillah, koordinasi lintas pihak mulai dari pemerintah desa hingga PTPK Kasembon berjalan lancar sehingga SK resmi diserahkan pada 19 Agustus 2026,” imbuhnya.
Dorong Akses Program Pemberdayaan
Perwakilan KKN MAs Kelompok 25, Tania Kirana, berharap penerbitan SK tersebut menjadi langkah awal bagi Kelompok Ternak Mitra Agung untuk memperoleh akses lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan bantuan pemerintah, termasuk peluang mendapatkan dana hibah.
Tania menjelaskan, Kelompok Ternak Mitra Agung telah berjalan sekitar tiga tahun. Karena itu, menurutnya, legalitas kelembagaan penting untuk memperkuat keberadaan kelompok yang selama ini telah aktif dan memiliki potensi untuk berkembang.
“Kelompok Ternak Mitra Agung ini sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. Tentunya sangat disayangkan apabila kelompok yang sudah aktif dan memiliki potensi ini belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan di masyarakat maupun memiliki legalitas kelembagaan yang jelas,” kata Tania.
Ia berharap legalitas tersebut dapat membuat kelompok semakin dipercaya masyarakat sekaligus mempermudah akses terhadap program bantuan dan pemberdayaan pemerintah.
“Semoga legalitas ini menjadi pintu awal bagi kelompok untuk berkembang lebih jauh dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para peternak dan masyarakat Desa Pondokagung,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Ternak Mitra Agung Hariono mengapresiasi pendampingan yang diberikan mahasiswa KKN MAs. Menurutnya, kehadiran mahasiswa membantu pengurus kelompok memahami alur administrasi pemerintahan, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
“Alhamdulillah, dengan adanya SK ini kelompok ternak menjadi lebih terorganisir dan tertata. Harapannya, semoga kelompok ternak bisa lebih berkembang dan lebih maju,” ujar Hariono.
Setelah SK diterbitkan dan diserahkan kepada pengurus kelompok, dokumen tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada PTPK Kecamatan Kasembon untuk diproses pada tahapan berikutnya menuju penerbitan SK Bupati.
Melalui kolaborasi tersebut, mahasiswa KKN MAs Kelompok 25 dan 26 berharap tertib administrasi kelembagaan dapat menjadi salah satu fondasi untuk meningkatkan akses pemberdayaan sekaligus mendukung kesejahteraan peternak di Desa Pondokagung. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments