Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Komisioner KPPU Sebut Lembaganya Lahir dari Tuntutan Reformasi

Iklan Landscape Smamda
Komisioner KPPU Sebut Lembaganya Lahir dari Tuntutan Reformasi
Komisioner KPPU: KPPU Anak Kandung Reformasi, Mahasiswa FH UMSURA Diajak Pahami Sengketa Persaingan Usaha (Anang Doni/PWMU.CO)
pwmu.co -

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H., menjelaskan latar belakang lahirnya KPPU dalam agenda reformasi Indonesia saat menjadi narasumber Kuliah Pakar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (FH Umsura), Sabtu (3/10/2026).

Kuliah Pakar bertema “Sengketa Persaingan Usaha sebagai Bagian dari Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi” tersebut diikuti mahasiswa Program S1 dan S2 FH Umsura. Selain menyampaikan materi, Rhido berdiskusi dengan mahasiswa mengenai sejumlah persoalan persaingan usaha yang terjadi di Indonesia.

KPPU Anak Kandung Reformasi

Mengawali pemaparannya, Rhido mengajak mahasiswa memahami konteks pembentukan KPPU dalam perjalanan reformasi Indonesia. Ia menyebut KPPU sebagai salah satu lembaga yang lahir dari tuntutan reformasi, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPPU ini merupakan salah satu anak kandung reformasi bersama KPK karena salah satu tuntutannya adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Nah, KPPU ini yang mengambil bagian pemberantasan kolusi tersebut,” ujar Rhido.

Menurut Rhido, keberadaan KPPU berkaitan dengan kebutuhan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Lembaga tersebut juga telah menangani berbagai perkara persaingan usaha. Namun, sejumlah perkara tidak dapat disampaikan secara rinci dalam forum karena masih berkaitan dengan proses yang sedang berjalan.

Penjelasan mengenai posisi KPPU tersebut menjadi pengantar bagi mahasiswa untuk memahami pengawasan persaingan usaha tidak hanya dari aspek teori hukum, tetapi juga dalam praktik penanganan persoalan di dunia usaha.

Mahasiswa Bahas Monopoli BBM

Dalam sesi diskusi, mahasiswa mengajukan pertanyaan mengenai sejumlah persoalan konkret, termasuk praktik monopoli, keterbatasan pasokan, serta kewenangan KPPU dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

Salah satu pertanyaan membahas persoalan monopoli BBM. Menanggapi hal tersebut, Rhido memberikan contoh kondisi ketika keterbatasan kuota pelaku usaha berdampak terhadap pasokan.

SMPM 5 Pucang SBY

“Monopoli BBM juga di negara kita terjadi. Misalnya saja di Jakarta yang waktu itu terjadi antrean panjang yang kemudian berpengaruh pada pasokan. Kuota pelaku usaha dibatasi,” jelasnya.

Selain menangani perkara persaingan usaha, Rhido menjelaskan bahwa KPPU memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri maupun pemerintah terkait kebijakan yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha.

Menurutnya, saran dan pertimbangan tersebut dalam situasi tertentu tidak selalu mendapatkan perhatian. Dalam kondisi demikian, KPPU dapat menyampaikan persoalan tersebut melalui surat kepada Presiden.

Diskusi tersebut membuat mahasiswa dapat menggali persoalan persaingan usaha melalui contoh yang berkaitan dengan kondisi di lapangan. Pembahasan mencakup hubungan antara kebijakan pemerintah, aktivitas pelaku usaha, pasokan barang, serta pengawasan terhadap persaingan usaha.

Kuliah Pakar FH Umsura tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa S1 dan S2 untuk berdiskusi langsung dengan Komisioner KPPU mengenai sengketa persaingan usaha dan mekanisme penyelesaiannya di luar pengadilan. (*)

Revisi Oleh:
  • Tanwirul Huda - 04/10/2026 21:59
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu