Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Kuliah Gratis: Siapa Membayar, Siapa Menjamin Mutu?

Iklan Landscape Smamda
Kuliah Gratis: Siapa Membayar, Siapa Menjamin Mutu?
Oleh : Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I Pengurus Orwil ICMI Jawa Timur dan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana Umsura

Kuliah gratis terdengar seperti kabar baik bagi keluarga Indonesia. Bagi orang tua yang setiap tahun harus memikirkan biaya pendidikan anak, pembebasan biaya kuliah tentu bukan perkara kecil. Bagi anak dari keluarga kurang mampu, kebijakan semacam ini bahkan dapat menjadi pintu menuju masa depan yang selama ini terasa jauh.

Gagasan Presiden Prabowo Subianto tentang pendidikan negeri gratis hingga perguruan tinggi karena itu layak dibaca sebagai ikhtiar memperluas akses pendidikan.

Tetapi di balik kata gratis, ada pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang membayar dan siapa yang menjamin mutunya?

Sebab, biaya pendidikan tidak pernah benar-benar hilang hanya karena mahasiswa tidak lagi membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Biaya itu hanya berpindah dari satu pihak kepada pihak lain.

Di sinilah perdebatan tentang kuliah gratis seharusnya dimulai. Pendidikan tinggi merupakan salah satu instrumen penting mobilitas sosial.

Anak dari keluarga miskin seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi sarjana, memperoleh pekerjaan yang layak, dan memperbaiki kehidupan keluarganya.

Dalam konteks itu, pendidikan gratis memiliki nilai strategis. Namun, gratis tidak otomatis berarti adil.

Mahasiswa datang dari latar belakang ekonomi yang berbeda. Ada yang membayar kuliah dengan susah payah, ada pula yang secara ekonomi sebenarnya mampu.

Jika subsidi diberikan secara seragam tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi, negara berisiko menggunakan uang publik untuk membiayai mereka yang sesungguhnya mampu membayar sendiri.

Karena itu, kebijakan pembiayaan pendidikan harus memiliki keberpihakan yang jelas.

Prinsipnya sederhana: jangan sampai ada anak Indonesia yang gagal kuliah hanya karena kemiskinan.

Tetapi pada saat yang sama, subsidi pendidikan harus dirancang agar tepat sasaran. Negara perlu memiliki mekanisme yang transparan untuk memastikan siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Kuliah Gratis Jangan Berarti Pendidikan Murah

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: mutu. Perguruan tinggi tidak hanya membutuhkan ruang kelas dan dosen.

Pendidikan tinggi memerlukan dosen berkualitas, laboratorium, perpustakaan digital, infrastruktur teknologi, riset, publikasi ilmiah, pengembangan kurikulum, hingga jejaring akademik internasional. Semua itu membutuhkan biaya.

Karena itu, menghapus UKT mahasiswa tidak boleh membuat perguruan tinggi kehilangan kemampuan untuk menjaga kualitas pendidikan.

Jika sumber pembiayaan dari mahasiswa berkurang, negara harus mengambil tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan kebutuhan perguruan tinggi tetap terpenuhi. Jangan sampai akses pendidikan meningkat, tetapi mutu justru menurun.

Kuliah gratis juga jangan berhenti pada angka statistik tentang berapa banyak mahasiswa yang tidak lagi membayar.

Ukuran keberhasilannya jauh lebih substantif: berapa banyak mahasiswa yang mendapatkan pendidikan bermutu, menyelesaikan studinya, memiliki kompetensi, dan mampu meningkatkan kualitas kehidupannya setelah lulus.

Dengan demikian, pendidikan gratis semestinya ditempatkan sebagai bagian dari transformasi sumber daya manusia Indonesia, bukan sekadar kebijakan pembebasan biaya kuliah.

SMPM 5 Pucang SBY

Lalu, siapa yang membayar?

Inilah pertanyaan yang sering tenggelam di balik kata “gratis”. Ketika mahasiswa tidak membayar UKT, biaya pendidikan tetap ada. Dosen tetap harus digaji.

Laboratorium tetap harus dirawat. Penelitian tetap membutuhkan dana. Sistem digital tetap harus dikembangkan. Gedung dan fasilitas pendidikan tetap memerlukan biaya.

Artinya, ketika mahasiswa tidak membayar, negara mengambil porsi tanggung jawab pembiayaan yang lebih besar. Konsekuensinya adalah kebutuhan fiskal yang juga semakin besar.

Karena itu, gagasan pendidikan tinggi gratis membutuhkan perhitungan yang matang dan berkelanjutan.

Negara perlu memastikan bahwa pembiayaan pendidikan tidak hanya cukup untuk satu atau dua tahun, tetapi mampu menopang perguruan tinggi dalam jangka panjang. Di sinilah tata kelola menjadi penting.

Siapa yang berhak memperoleh pembebasan? Bagaimana kondisi ekonomi mahasiswa diverifikasi? Bagaimana dana negara dialokasikan kepada perguruan tinggi?

Bagaimana penggunaan anggaran diawasi? Bagaimana masyarakat dapat mengetahui bahwa uang publik benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan?

Semakin besar subsidi publik, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Gratis sebagai Kontrak Sosial

Pada akhirnya, pendidikan tinggi gratis seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah mahasiswa membayar UKT atau tidak.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah negara mampu menjamin akses, mutu, dan keberlanjutan pembiayaannya?

Pendidikan tinggi gratis akan memiliki makna substantif apabila tiga hal berjalan bersama: adil dalam akses, tinggi dalam mutu, dan kuat dalam tata kelola.

Di titik itu, kata “gratis” bukan lagi sekadar slogan kebijakan. Ia menjadi semacam kontrak sosial.

Negara menjamin kesempatan belajar. Perguruan tinggi menjamin mutu. Masyarakat memperoleh kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan. Sebab, kuliah gratis bukan semata-mata tentang siapa yang tidak membayar.

Lebih jauh, ia adalah pertanyaan tentang siapa yang mendapatkan kesempatan, mutu pendidikan seperti apa yang diterima, dan siapa yang memastikan semua itu dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Kalau tiga pertanyaan itu mampu dijawab, kuliah gratis tidak hanya menjadi kebijakan yang meringankan beban keluarga. Ia dapat menjadi investasi negara untuk membangun manusia dan masa depan Indonesia. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 24/09/2026 08:42
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu