Bulan Mei 2026 ini seharusnya menjadi panggung besar merefleksi atas pemikiran Ki Hadjar Dewantara tentang kemerdekaan belajar yang memanusiakan.
Namun, secara ironis, bangsa ini justru kembali terhenyak dengan terjadinya tragedi kemanusiaan yang memilukan dari sebuah institusi pendidikan bercorak pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Puluhan santriwati yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan bimbingan moral justru jatuh menjadi mangsa “predator seksual” yang bersembunyi di balik jubah pengasuh.
Kejadian ini membuktikan bahwa ruang yang dianggap paling sakral sekalipun tidak luput dari ancaman kekerasan dan kejahatan yang sangat biadab.
Tragedi ini tentu saja tidak boleh hanya dipandang sebagai tindak kriminalitas biasa yang diselesaikan dengan prosedur hukum normatif semata.
Lebih dalam dari itu, peristiwa ini adalah anatomi dari sebuah sistem pendidikan yang gagal memberikan rasa aman kepada peserta didiknya.
Kegagalan ini berakar pada lumpuhnya nalar kritis di lingkungan pendidikan ketika berhadapan dengan otoritas individu yang dianggap tak tersentuh.
Ketika penghormatan berubah menjadi ketundukan buta, maka di situlah celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan mulai terbuka lebar.
Ini adalah alarm keras bagi kita semua untuk mengevaluasi kembali bagaimana relasi kuasa dibangun di dalam ekosistem institusi pendidikan berbasis agama.
Fatamorgana Kewalian dan Manipulasi Teologis
“Mengapa puluhan korban bisa terbungkam dalam kurun waktu yang sangat lama di tengah lingkungan institusi pendidikan tersebut?”
Jawabannya tidak hanya terletak pada ketakutan fisik, melainkan pada manipulasi yang sangat sistematis terhadap konsep spiritual tentang kedudukan seorang “Wali”.
Dalam tradisi yang sehat dan luhur, seorang Wali dipahami sebagai pelindung umat yang memiliki kedekatan dengan Tuhan melalui kemuliaan dan kesucian akhlaknya.
Namun, di tangan seorang predator seksual, label kesucian “Wali” ini sengaja diubah menjadi senjata pemungkas untuk menciptakan kekebalan hukum dan moral yang absolut.
Pelaku sering kali menggunakan apa yang bisa disebut sebagai “Logika Khidir” untuk melegitimasi tindakan bejatnya di hadapan para pengikutnya.
Narasi ini membangun persepsi bahwa tindakan seorang guru yang tampak salah secara lahiriah sebenarnya mengandung kebenaran hakiki yang tersembunyi secara batiniah.
Doktrin manipulatif ini secara perlahan memaksa para santriwati untuk menanggalkan seluruh rasionalitas dan akal sehat yang mereka miliki.
Ketika sang predator mengklaim tindakannya sebagai bentuk “transfer ilmu” atau “ujian spiritual,” para korban berada dalam posisi psikologis yang sangat tidak berdaya.
Santriwati yang telah terdoktrin untuk takut pada ancaman mistis berupa “kualat” akhirnya kehilangan keberanian dan daya untuk berkata tidak.
Kondisi ini merupakan bentuk sekularisasi agama yang paling keji yang pernah ada dalam sejarah moralitas manusia.
Instrumen-instrumen langit dan simbol-simbol kesucian digunakan hanya untuk memuaskan syahwat rendah seorang tokoh yang perilakunya justru sangat bejat di atas bumi.
Ini adalah pengkhianatan terbesar terhadap nilai-nilai ketuhanan, di mana agama dijadikan perisai untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa.
Feodalisme dalam Institusi Agama
Struktur pesantren yang sangat otonom, yang sering kali berbasis pada kepemilikan pribadi atau dinasti keluarga, cenderung menciptakan ruang yang sangat kedap terhadap pengawasan publik.
Di dalam apa yang bisa kita sebut sebagai “Teokrasi Kecil” ini, seorang pengasuh sering kali memegang kekuasaan legislatif, eksekutif, sekaligus yudikatif secara personal dan absolut.
Absennya pembagian kekuasaan ini menjadikan individu tersebut sebagai satu-satunya penentu kebenaran, hukum, dan etika di dalam lingkungan asrama.
Pola relasi kekuasaan yang demikian sebenarnya jauh lebih dekat dengan praktik feodalisme lokal daripada mengikuti metodologi pendidikan Nabawi yang murni.
Rasulullah SAW justru membangun tradisi yang mengedepankan dialog, keterbukaan informasi, serta sangat menghargai pendapat para sahabatnya.
Beliau tidak pernah memposisikan dirinya sebagai sosok otoriter yang tidak boleh dikonfirmasi atau dipertanyakan mengenai keputusan-keputusan yang bersifat kemanusiaan.
Sebaliknya, pola ketaatan buta (blind obedience) yang kini marak dipraktikkan justru menghancurkan esensi paling fundamental dari pendidikan: yaitu memanusiakan manusia.
Pendidikan asrama yang bersifat tertutup tanpa adanya sistem check and balance dari pihak eksternal maupun regulasi negara hanya akan menjadi bom waktu.
Tanpa transparansi, institusi pendidikan berisiko berubah menjadi tempat persembunyian yang paling nyaman dan aman bagi para predator untuk melancarkan aksinya.
Kita harus menyadari bahwa kesucian sebuah institusi tidak terletak pada simbolnya, melainkan pada sistem yang mampu menjamin keadilan dan perlindungan bagi yang paling lemah di dalamnya.
Nestapa Yatim Piatu
Kekejaman yang terjadi di dalam institusi pendidikan tersebut mencapai titik puncak saat kita menyadari bahwa profil mayoritas korban adalah anak-anak yatim piatu.
Di dalam ekosistem pesantren yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan luka, anak-anak ini mencari perlindungan serta limpahan kasih sayang sebagai pengganti sosok orang tua yang telah tiada.
Namun, secara ironis dan menyakitkan, kerentanan sosial serta kerapuhan psikologis yang mereka sandang justru dieksploitasi sebagai celah masuk yang memudahkan langkah sang predator.
Bagi seorang anak yatim piatu, pesantren bukan sekadar tempat untuk menimba ilmu pengetahuan atau menghafal teks-teks suci keagamaan.
Lebih dari itu, pesantren adalah satu-satunya rumah, benteng terakhir, dan tempat bernaung yang paling nyata dalam perjalanan hidup mereka yang sunyi.
Pelaku secara licik dan sistematis memanfaatkan ketiadaan pelindung biologis tersebut untuk memposisikan dirinya sebagai pemegang kendali mutlak atas hidup dan mati para korban.
Ancaman psikologis berupa pengusiran atau pencabutan status sebagai murid bagi anak-anak yatim ini identik dengan kehilangan segala hal yang mereka miliki.
Dengan menghancurkan kehormatan dan harga diri anak-anak malang ini, sang predator sebenarnya tidak hanya sedang melakukan pelanggaran hukum pidana yang berat.
Ia secara sadar dan terencana sedang melakukan proses pembunuhan terhadap masa depan dan cita-cita yang baru saja mulai tumbuh di dalam jiwa para santriwati.
Trauma dari hasil kejahatan ini bersifat permanen, sangat destruktif, dan akan meninggalkan bekas luka yang mungkin tidak akan pernah benar-benar sembuh.
Dampaknya bisa menyebabkan mereka kehilangan kepercayaan sepenuhnya pada institusi agama yang semula dianggap suci.
Bahkan bisa pada tahap mengalami krisis iman yang sangat hebat karena mereka merasa bahwa tempat yang seharusnya paling dekat dengan Tuhan justru menjadi tempat yang paling berbahaya.
Faktor sosiologis lain yang memperkeruh tragedi ini adalah masih kuatnya budaya patriarki dan stigma “aib” yang berurat akar di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Dalam banyak kasus, lembaga pendidikan sering kali lebih memprioritaskan “marwah” atau nama baik institusi daripada keselamatan raga dan jiwa santri.
Akibatnya, setiap upaya pelaporan kasus kekerasan seksual sering kali dianggap secara keliru sebagai upaya untuk mencoreng atau menghina agama.
Padahal, membersihkan predator dari dalam institusi agama adalah bentuk nyata dari pembelaan terhadap kesucian dan martabat agama itu sendiri.
Merdeka dari Predator
Tragedi yang mencuat di tengah peringatan Hardiknas 2026 ini harus menjadi momentum titik balik yang luar biasa.
Kita tidak boleh lagi memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap pemujaan individu secara berlebihan yang berujung pada penepian akal sehat.
Kejahatan kemanusiaan ini menuntut kita untuk segera mengambil langkah-langkah radikal demi memutus mata rantai kekerasan di masa depan.
Langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan “dekonstruksi total terhadap konsep ketaatan” yang selama ini diajarkan secara salah.
Kita perlu menanamkan pemahaman mendalam kepada setiap santri bahwa ketaatan kepada makhluk selalu memiliki batasan yang sangat jelas.
Ketaatan kepada manusia hanya berlaku selama hal tersebut tidak melanggar perintah syariat Allah dan tidak menabrak hukum negara yang berlaku.
Langkah strategis kedua adalah perlunya pelaksanaan audit sosial dan standarisasi yang ketat terhadap seluruh lembaga pendidikan berasrama.
Pesantren, meskipun memiliki otonomi khusus, tidak boleh dibiarkan tumbuh menjadi “negara dalam negara” yang kedap terhadap pengawasan publik.
Harus ada sistem pengawasan berkala yang melibatkan organisasi induk keagamaan serta pihak negara melalui kementerian terkait.
Audit ini bukan bertujuan untuk mengintervensi kurikulum agama, melainkan untuk memastikan prosedur perlindungan anak berjalan dengan standar yang jelas.
Langkah ketiga yang tidak kalah krusial adalah pemberian “literasi kedaulatan tubuh” secara masif kepada seluruh peserta didik.
Memberdayakan santri agar memahami sepenuhnya bahwa tubuh mereka adalah amanah dari Allah SWT yang paling berharga.
Mereka harus diajarkan bahwa kedaulatan tubuh tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, terlepas dari apa pun dalih spiritual yang digunakan pelaku.
Menghormati guru berarti mengikuti teladan kebaikannya, bukan menjadi penonton yang pasif ketika terjadi kezaliman terjadi.
Mari kita jadikan tragedi ini sebagai penutup lembaran kelam dan pembuka era baru pendidikan yang benar-benar memanusiakan manusia.
Kemerdekaan belajar sejati tidak mungkin tercapai selama santri masih terhantui oleh rasa takut akan predator di dalam rumah belajarnya sendiri.***





0 Tanggapan
Empty Comments