Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik mengadakan Forum Group Discussion (FGD) untuk Sekolah/Madrasah Muhammadiyah se-Kabupaten Gresik, Sabtu (18/7/2026). FGD ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan ramah anak dan berkeadilan.
Tantangan pengelolaan institusi pendidikan yang semakin kompleks menuntut para kepala sekolah tidak hanya unggul dalam manajemen akademik, tetapi juga peka terhadap koridor hukum. Menjawab kebutuhan tersebut, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik menggelar FGD tersebut.
Acara tersebut dilaksanakan aula Lantai IV Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik. Sebagai pembicara, ada empat narasumber yang bergantian menyampaikan materi. dr Titik Ernawati MH Kepala Dinas KBPP dan PA Kabupaten Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso SH Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Sugianto SH MH Sekretaris LBH AP PWM Jawa Timur, dan Dr Rifqi Ridho Pahlevi SH MH Sekretaris MHH PWM Jawa Timur.
Ketua Panitia Zamroni SE MM dalam laporannya menyampaikan bahwa FGD Berwawasan Hukum ini bertujuan agar sekolah/madrasah bisa membuat peraturan atau SOP di masing-masing sekolah bisa sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Disisi lain, panitia berharap FGD ini memberikan pemahaman kepada guru dan stakeholder bidang pendidikan Muhammadiyah se-Kabupaten Gresik mengenai hukum perlindungan anak, HAM, dan hukum dalam dunia pendidikan.
Terlebih penting lainnya adalah kedepan sekolah/madrasah Muhammadiyah mampu membuat sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bisa melindungi HAM bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan, dan menghindari adanya kriminalisasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Disisi lain ketua MHH PDM Gresik Drs. Choirulloh, SH, MPd berkeinginan semakin banyak terciptanya kader-kader Paralegal Muhammadiyah Gresik.
Penguatan Wawasan Regulasi
Kegiatan strategis ini berpusat pada penguatan wawasan regulasi ini bertujuan utama untuk mewujudkan stakeholder bidang pendidikan yang melek hukum. Langkah preventif ini dinilai krusial agar pihak sekolah mampu memitigasi berbagai risiko hukum yang berpotensi muncul dalam dinamika tata kelola harian satuan pendidikan.
Dr Rifqi Ridho Pahlevi SH MH Sekretaris MHH PWM Jawa Timur, berharap semakin banyak pihak yang berkolaborasi, bersinergi untuk menciptakan kelompok-kelompok dakwah advokasi.
Dakwah advokasi yang meliputi empat unsur, yaitu mengkaji, mempromosi, mengedukasi, dan pembelaan.
Ipda Hendri Hadiwoso SH Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik berkomitmen untuk bersiap mendampingi stakeholder bidang pendidikan jika ada perihal terkait perlindungan perempuan dan anak. Kasus-kasus yang paling banyak di lingkungan sekolah/madrasah adalah perundungan kepada anak.
dr Titik Ernawati MH Kepala Dinas KBPP dan PA Kabupaten Gresik, adanya peningkatan kualitas satuan pendidikan melalui sekolah ramah anak. Pada hakikatnya anak dilindungi oleh peraturan yang berlaku, yaitu Konvensi Hak Anak (KHA), Keputusan Presiden 36 Tahun 1990, dan Undang-undang 23 Tahun 2002. Negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Sugianto SH MH Sekretaris LBH AP PWM Jawa Timur, sekolah harus memahami konsep terkait Hukum dan HAM. Setiap kebijakan sekolah harus mempunyai dasar hukum, prosedur hukum, perlindungan hukum, dan budaya hukum. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments