Ada hal-hal dalam hidup yang bisa kita pilih, ada pula yang hadir tanpa pernah kita minta. Menstruasi merupakan salah satunya.
Bagi perempuan yang mengalaminya, menstruasi merupakan proses biologis yang berlangsung secara berkala. Menstruasi bukan keputusan, gaya hidup, ataupun kebutuhan yang bisa dihindari begitu saja. Namun, mengelolanya membutuhkan sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi.
Pembalut menjadi salah satu produk untuk menjaga kebersihan selama menstruasi. Kebutuhan ini hadir berulang kali. Kehadirannya tidak bergantung pada kemampuan ekonomi seseorang.
Perempuan tetap membutuhkan produk menstruasi, baik ketika memiliki cukup uang maupun ketika kondisi ekonominya terbatas.
Di sinilah kita perlu mengajukan sebuah pertanyaan: jika perempuan tidak memilih menstruasi, mengapa mereka harus terus menanggung beban ekonomi untuk mengelolanya?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan harga pembalut. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut bagaimana masyarakat dan negara memandang kebutuhan biologis perempuan. Termasuk sejauh mana kebutuhan tersebut menjadi pertimbangan dalam kebijakan publik.
Kebijakan Netral Belum Tentu Setara
Secara hukum, ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak membedakan konsumen berdasarkan jenis kelamin. Namun, kesamaan perlakuan secara formal belum tentu menghasilkan kesetaraan dalam kenyataan.
Kebutuhan terhadap produk menstruasi secara rutin oleh perempuan yang mengalaminya. Pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut akhirnya menjadi bagian dari biaya hidup yang berulang.
Karena itu, perlu mengkaji kebijakan yang tampak netral itu berdasarkan dampaknya. Pertanyaannya, apakah beban yang timbul telah terbagi secara adil?
Dalam perspektif kesetaraan gender, kebijakan yang berlaku sama belum tentu berdampak sama. Kebijakan yang berpotensi membebani kelompok tertentu secara tidak proporsional perlu mendapat perhatian.
Hal ini tidak berarti pengenaan PPN atas pembalut otomatis merupakan diskriminasi. Namun, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mempertimbangkan perbedaan kebutuhan biologis dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dalam merumuskan kebijakan.
Menstruasi dan Ketimpangan Ekonomi
Analisis BBC pada 2019 terhadap harga produk menstruasi di 18 negara Asia memberikan gambaran menarik. Perempuan Indonesia menghabiskan rata-rata 1,7 persen penghasilan bulanan untuk kebutuhan terkait menstruasi. Angka tersebut sekitar 20 persen lebih tinggi daripada rata-rata negara survei.
Perlu membaca beban tersebut bersama persoalan kesenjangan upah berdasarkan gender. Studi Kadir Ruslan dan Weni Lidya Sukma dalam Jurnal Ketenagakerjaan (2025) menggunakan data Sakernas periode 2018–2023.
Penelitian tersebut menemukan bahwa rata-rata upah pekerja perempuan sekitar 30 persen lebih rendah daripada laki-laki. Setelah memperhitungkan karakteristik terkait upah, kesenjangannya menyempit menjadi 23 persen.
Kedua data tersebut memperlihatkan persoalan yang saling berkaitan. Perempuan menghadapi kebutuhan menstruasi yang berulang. Pada saat bersamaan, sebagian perempuan juga menghadapi ketimpangan penghasilan.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa semua konsumen tunduk pada aturan yang sama. Kesetaraan substantif menuntut lebih dari sekadar perlakuan seragam.
Kita perlu melihat apakah kebijakan telah memperhitungkan kebutuhan yang berbeda. Kita juga perlu mengkaji apakah dampaknya berpotensi memperlebar ketimpangan yang sudah ada.
Menimbang Pilihan Kebijakan
Pembebasan atau pengurangan PPN atas produk menstruasi dapat dipertimbangkan sebagai salah satu pilihan kebijakan. Namun, pemerintah perlu mengevaluasi mekanismenya agar manfaatnya benar-benar dirasakan konsumen.
Keringanan pajak juga bukan satu-satunya pilihan. Pemerintah dapat memperluas akses produk menstruasi bagi kelompok rentan. Sekolah, fasilitas publik, dan program kesehatan dapat menjadi saluran distribusinya.
Langkah tersebut bukan bentuk keistimewaan bagi perempuan. Tujuannya memastikan setiap orang dapat memenuhi kebutuhan biologis secara layak dan terjangkau.
Tubuh perempuan tidak memiliki pilihan untuk mengalami menstruasi atau tidak. Namun, negara memiliki pilihan dalam menentukan bagaimana kebutuhan tersebut diperlakukan melalui kebijakan publik.
Negara dapat terus menempatkan pembalut sebagai barang konsumsi biasa. Negara juga dapat mempertimbangkan karakteristiknya sebagai kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan dan martabat manusia.
Keringanan pajak atas produk menstruasi bukanlah hadiah bagi perempuan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan untuk mengurangi beban ekonomi akibat kebutuhan biologis.
Sebab, di balik aturan yang tampak netral, bisa jadi terdapat ketimpangan yang selama ini luput diperhitungkan.
Kesetaraan tidak selalu berarti memperlakukan semua orang dengan cara yang sama. Terkadang, kesetaraan justru menuntut pengakuan atas kebutuhan dan tantangan yang berbeda.
Menstruasi adalah salah satunya. Mengakui perbedaan ini bukan berarti memberikan keistimewaan. Sebaliknya, pengakuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kebutuhan biologis tidak menghalangi siapa pun untuk hidup sehat, layak, dan bermartabat.






0 Tanggapan
Empty Comments