Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Wisata dalam Perspektif Islam: Antara Fikih, Etika, dan Keberlanjutan

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Wisata dalam Perspektif Islam: Antara Fikih, Etika, dan Keberlanjutan
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
Oleh : Muhammad Zain Al- Hadiyulloh Ketua Bidang Keilmuan Korps Muballigh Mahasiswa Muhammadiyah Kota Surabaya

Menjelang libur panjang, pengguna media sosial membagikan destinasi wisata. Mereka menampilkan pantai biru, pegunungan berkabut, dan kafe. Banyak orang merencanakan perjalanan dengan cermat. Mereka menyiapkan tiket, penginapan, hingga tempat berswafoto.

Namun, jarang orang bertanya sebelum memulai perjalanan. Bagaimana Islam mengajarkan umatnya berwisata?

Pertanyaan tersebut semakin relevan saat ini. Pariwisata telah berkembang menjadi industri besar. Sektor ini menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.

Pariwisata juga mengubah wajah desa-desa. Namun, sektor ini menghadirkan sejumlah persoalan. Kerusakan lingkungan dan komodifikasi budaya menjadi tantangan. Sebagian wisatawan juga mengabaikan nilai dan etika.

Di tengah persoalan tersebut, muncul istilah wisata halal. Istilah ini kemudian memancing berbagai perdebatan. Fikih sebagai pedoman hidup perlu membahas persoalan ini. Kita membutuhkan pembahasan yang jernih dan proporsional.

Al-Qur’an Mengajak Manusia Menjelajahi Bumi

Al-Qur’an tidak pernah mencela aktivitas bepergian. Allah memerintahkan manusia menjelajahi bumi. Manusia juga perlu memperhatikan proses penciptaan (QS. Al-Ankabut: 20).

Pada ayat lain, Allah mengajak manusia mengambil pelajaran. Mereka perlu memperhatikan nasib para pendusta kebenaran (QS. Ali Imran: 137). Perjalanan menjadi sarana belajar, bukan sekadar hiburan.

Al-Qur’an juga mengajarkan pentingnya saling mengenal. Allah menciptakan manusia dalam bangsa dan suku berbeda. Tujuannya agar manusia saling mengenal (QS. Al-Hujurat: 13). Wisata dapat menjadi salah satu jalan mengenal perbedaan.

Hadis Nabi juga mengajarkan keseimbangan hidup. Nabi saw. mengingatkan hak tubuh atas pemiliknya (HR. Al-Bukhari). Pesan tersebut menegaskan pentingnya istirahat dan penyegaran. Nabi juga menyebut Allah mencintai keindahan (HR. Muslim).

Pesan ini membuka ruang apresiasi terhadap keindahan. Manusia dapat menikmati alam dan karya ciptaan.

Berdasarkan dalil tersebut, para ulama menetapkan hukum asal berwisata. Mereka memandang aktivitas wisata sebagai perkara mubah. Kaidah usul fikih juga mengatur prinsip tersebut. Hukum asal muamalah membolehkan segala sesuatu. Ketentuan itu berlaku selama tidak ada dalil larangan.

Tujuan dan Cara Menentukan Nilai Wisata

Namun, status mubah bukan berarti tanpa nilai. Kerangka maqashid syariah membantu menilai aktivitas manusia. Penilaian mencakup tujuan dan dampak suatu kegiatan.

Wisata dapat memulihkan tenaga dan mempererat silaturahmi. Kegiatan tersebut juga dapat menambah wawasan. Wisatawan juga bisa merenungkan kebesaran Allah. Tujuan baik tersebut dapat mendatangkan pahala.

Sebaliknya, wisata dapat berubah menjadi aktivitas tercela. Pemborosan, kesombongan, dan pelanggaran norma menjadi penyebabnya. Al-Qur’an mengingatkan manusia agar tidak berlebihan (QS. Al-A’raf: 31). Prinsip tersebut juga berlaku ketika seseorang berlibur.

Wisata juga dapat memiliki tujuan keagamaan. Ziarah kubur dan kunjungan situs sejarah termasuk contohnya. Keduanya dapat mengingatkan manusia terhadap kematian. Kunjungan tersebut juga dapat memberikan pelajaran sejarah.

Di sinilah tradisi purifikasi Muhammadiyah menemukan perannya. Majelis Tarjih dan Tajdid menekankan pentingnya menjaga kemurnian tauhid. Wisatawan tidak boleh memohon kepada penghuni kubur. Mereka juga perlu menghindari praktik yang mengarah pada kemusyrikan.

Nabi saw. menyebut tiga masjid untuk perjalanan ibadah khusus. Hadis tersebut diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim. Hadis ini mengajarkan umat menjaga proporsi ibadah.

Wisatawan boleh menghargai situs bersejarah sebagai sumber pelajaran. Namun, mereka tidak boleh mengeramatkan tempat tersebut.

Wisata Halal: Memahami Substansi, Bukan Sekadar Label

Istilah wisata halal kerap menimbulkan kesalahpahaman. Sebagian orang menganggapnya sebagai zona penerapan syariah. Padahal, konsep tersebut memiliki pengertian lebih luas.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat itu menjelaskannya. Penjelasan tersebut muncul dalam forum Pra-Muktamar Muhammadiyah. Forum tersebut berlangsung di Bandung pada 2022.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Wisata halal bukan berarti menerapkan syariat pada destinasi. Konsep ini menambah layanan bagi wisatawan Muslim. Tujuannya menghadirkan rasa aman dan nyaman.

Contohnya menyediakan makanan halal dan tempat ibadah. Pengelola juga perlu memudahkan wisatawan bersuci. Dewan Syariah Nasional MUI telah menerbitkan pedoman.

Pedoman tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 108/DSN-MUI/X/2016. Fatwa itu mengatur pariwisata berdasarkan prinsip syariah.

Namun, para pengkaji juga menyampaikan sejumlah kritik. Sebagian menilai istilah tersebut masih ambigu. Sebagian lainnya mengkhawatirkan penggunaan label sebagai strategi dagang.

Di sinilah pendekatan tarjih Muhammadiyah menjadi penting. Muhammadiyah tidak berhenti pada penggunaan label. Muhammadiyah perlu menguji substansi setiap praktik wisata.

Apakah layanan tersebut menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta? Apakah pengelola juga memperlakukan masyarakat setempat secara adil? Pertanyaan ini mencakup masyarakat yang berbeda agama.

Wisata berlabel syariah belum tentu memenuhi tujuan syariat. Penggusuran warga dan kerusakan hutan menjadi contohnya. Praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kemaslahatan.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, juga menyampaikan pandangan. Beliau menyampaikan pandangan tersebut dalam forum yang sama. Haedar mengajak Persyarikatan menggarap sektor ekonomi.

Industri halal dan pariwisata termasuk sektor yang perlu dikembangkan. Menurut beliau, ekonomi menjadi titik lemah umat Islam. Padahal, umat Islam merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Seminar Pra-Muktamar ke-48 juga mengangkat tema pariwisata. Universitas Muhammadiyah Cirebon menjadi tempat penyelenggaraan seminar. Forum tersebut membahas tata kelola pariwisata dan kewirausahaan. Para pembicara mengaitkannya dengan spirit Islami dan kearifan lokal.

Kedua forum tersebut menunjukkan perhatian Muhammadiyah terhadap pariwisata. Namun, perhatian tersebut belum menghasilkan pedoman tarjih khusus. Sepengetahuan penulis, Munas Tarjih belum menetapkan putusan khusus. Putusan tersebut secara khusus mengatur bidang pariwisata.

Fikih Musafir dan Etika Menjaga Perjalanan

Aktivitas wisata hampir selalu melibatkan perjalanan jauh. Dalam kondisi tersebut, fikih memberikan berbagai panduan. Nabi saw. menyebut perjalanan sebagai bagian dari kesulitan. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis tersebut.

Karena itu, syariat memberikan sejumlah keringanan. Musafir boleh menjamak dan mengqashar salat. Musafir juga boleh tidak berpuasa Ramadan. Namun, mereka wajib menggantinya pada hari lain.

Majelis Tarjih telah membahas persoalan ibadah musafir. Munas Tarjih XXX berlangsung di Makassar pada 2018. Forum tersebut memasukkan jamak dan qashar sebagai agenda. Pembahasan itu menunjukkan perhatian terhadap fikih perjalanan.

Namun, wisatawan sering melupakan persoalan etika. Setiap Muslim membawa citra agamanya ketika bepergian. Nabi saw. mengajarkan pentingnya menyingkirkan gangguan jalan. Muslim meriwayatkan hadis tersebut dalam kitab sahihnya.

Kita dapat menerapkan pesan tersebut secara lebih luas. Wisatawan tidak boleh membuang sampah sembarangan. Mereka juga harus menjaga fasilitas umum.

Wisatawan perlu menghargai pedagang kecil saat bertransaksi. Mereka tidak boleh menawar dengan cara semena-mena. Wisatawan juga harus menghormati warga setempat.

Mereka tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai tontonan. Penghormatan terhadap adat juga memiliki dasar. Kaidah fikih mengakui adat yang baik sebagai pertimbangan. Namun, adat tersebut tidak boleh bertentangan dengan dalil tegas.

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 01/11/2026 08:21
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu