Ketua Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PP Muhammadiyah, Dr. Mariman Darto, S.E., M.Si., menegaskan pentingnya profesionalisme Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai respons atas tantangan sosial yang semakin kompleks di masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam materi bertajuk “Profesionalisme LKSA: Urgensi, Konteks, dan Harapan” pada kegiatan Upgrading AUMSos Muhammadiyah.
Menurut Mariman, persoalan anak saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan kemiskinan, tetapi juga trauma, kekerasan digital, hingga kesehatan mental. Di sisi lain, masyarakat dan para donatur kini semakin menuntut transparansi pengelolaan dana serta dampak nyata terhadap perkembangan anak asuh.
“LKSA tidak cukup hanya menjadi tempat pengasuhan, tetapi harus menjadi pusat pelayanan sosial yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terjadi pergeseran paradigma pengasuhan dari berbasis institusi menuju pengasuhan berbasis keluarga atau deinstitusionalisasi. Karena itu, LKSA dituntut mampu menyesuaikan diri dengan pendekatan pengasuhan yang lebih humanis dan berkelanjutan.
Mariman menyebut profesionalisme LKSA harus dibangun melalui tiga pilar utama, yakni legalitas dan etika kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia, serta pelayanan yang berpusat pada anak (child centered).
“Pengelolaan LKSA harus melibatkan tenaga profesional seperti pekerja sosial, psikolog, maupun pengasuh yang memiliki kompetensi dan sertifikasi,” tegasnya.
Selain penguatan SDM, ia juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola lembaga, mulai dari manajemen program, pengelolaan keuangan, hingga penyediaan fasilitas yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Menurutnya, audit berkala dan diversifikasi sumber pendanaan menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola LKSA modern yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, MPKS PP Muhammadiyah juga memaparkan strategi percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayah 3T, yakni daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Program tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanganan ATS secara menyeluruh dan terpadu.
Mariman menjelaskan Muhammadiyah memiliki peran strategis dalam pendataan, penjangkauan, hingga pendampingan anak agar dapat kembali memperoleh layanan pendidikan.
“Kita harus memastikan anak-anak yang putus sekolah bisa kembali mendapatkan pendidikan dan tidak kembali terputus di tengah jalan,” katanya.
MPKS Muhammadiyah juga didorong mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, serta penguatan literasi di wilayah 3T.
Sebagai bentuk dukungan pemerataan pendidikan, pemerintah turut memberikan bantuan perangkat digital dan akses internet satelit bagi satuan pendidikan nonformal di daerah 3T guna memperkuat pembelajaran berbasis digital.
Menutup paparannya, Mariman menegaskan bahwa sinergi antara kebijakan pemerintah dan kekuatan jaringan Muhammadiyah menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua menuju Indonesia Emas 2045. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments